Polsek Kawasan Muara Baru Berhasil Meringkus 3 Pencuri Tabung Gas Oksigen

- Jurnalis

Selasa, 2 Maret 2021 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Suararealitas.com, Jakarta – Tidak ada kejahatan yang tidak terungkap, Polsek Kawasan Muara Baru berhasil meringkus tiga pria berinisial S (32 Th), J (38 Th ), dan H (58 Th) sebagai pelaku, hingga penadah pencurian tabung gas oksigen. Total, ada 49 tabung gas yang dicuri oleh kelompok tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Safrudin (36 Th) ke Polsek Kawasan Muara Baru pada Sabtu (27/2/2021) setelah mengaku kehilangan puluhan tabung gas oksigen, Puluhan tabung gas miliknya itu hilang sejak dua bulan lalu.

“Korban lalu melaporkan kepihak berwajib Polsek Kawasan Muara Baru, telah kehilangan 49 buah tabung gas oksigen di Pelabuhan Muara Baru dan Muara Angke sejak 15 Januari 2021 sampai 23 Februari 2021 dengan harga per tabungnya Rp. 1.300.000,”

Baca Juga :  SDN Rawabadak Utara 15: P5 Berbasis 3R Sukses Tanamkan Nilai Berkelanjutan

Berbekal laporan tersebut, Polsek Kawasan Muara Baru kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Muara Baru Iptu Aries Arianto, dua pelaku pencurian inisial S dan J ditangkap.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kepada polisi, keduanya mengaku mencuri 49 tabung gas milik korban dan menjual barang curian tersebut kepada penadah inisial H.

“Tabung-tabung gas oksigen sebanyak 49 buah yang dicuri tersebut dijual kepada pelaku H di daerah Muara Baru, Jakarta Utara, dengan harga Rp 400.000 ribu per tabungnya,” terang Seto.

Baca Juga :  BRI BO Cilegon Perluas Akuisisi QRIS bagi Pedagang Kaki Lima di Pasar Kranggot dan Merchant di Wilayah PCI

Ketiganya mengaku melakukan tindakan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi kini masih mendalami indikasi adanya korban lain dari aksi pelaku.

Setelah menangkap ketiga pelaku, 49 barang bukti yang dicuri pun telah diamankan oleh pihak Polisi pun menemukan bukti surat kepemilikan tabung gas milik korban yang sempat dicuri pelaku.

Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Seto Handoko Putra Mengatakan, Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 480 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,”Ujar Kapolsek.****AMR

Berita Terkait

Personel TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Lanjutkan Pekerjaan Flur Lantai dan Pemasangan Lisplang RTLH
Tokoh Masyarakat Tagih Janji Kapolsek Pasar Kemis, Akan Berantas Aksi Premanisme
Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan 109,8 Kg Sabu, Selamatkan 620 Ribu Jiwa Generasi Muda
BRI Kanca Pandeglang Berbagi Takjil Bersama Masjid Agung Ar-Rahman
Ramadan dan Urgensi ZIS di Tengah Realitas Indonesia Hari Ini
Kapolres Priok Hadiri Rapat Forkopimko Jakarta Utara, Bahas Koordinasi, Perkuat Sinergi Pengamanan Ramadhan & Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
Operasi Ketupat 2026, Polri Siapkan 2.746 Posko Pengamanan hingga Pelayanan

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:25 WIB

Personel TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Lanjutkan Pekerjaan Flur Lantai dan Pemasangan Lisplang RTLH

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:02 WIB

Tokoh Masyarakat Tagih Janji Kapolsek Pasar Kemis, Akan Berantas Aksi Premanisme

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:34 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan 109,8 Kg Sabu, Selamatkan 620 Ribu Jiwa Generasi Muda

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:16 WIB

BRI Kanca Pandeglang Berbagi Takjil Bersama Masjid Agung Ar-Rahman

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:44 WIB

Ramadan dan Urgensi ZIS di Tengah Realitas Indonesia Hari Ini

Berita Terbaru