Polsek Tarumajaya Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor dan Penadahan

- Jurnalis

Jumat, 4 Februari 2022 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polsek Tarumajaya Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor dan Penadahan

Kabupaten Bekasi – Kepolisian Sektor Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berhasil meringkus 2 (dua) pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan 2 (dua) pelaku penadahan yang kerap beraksi diwilayah Bekasi, Jum’at, (4/2/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

4 tersangka tersebut, AD (14), BRS (15), SN (33), dan MAK(25), yang diketahui tersangka langsung diamankan Tim Buser Polsek Tarumajaya yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Deutronomiun Maru’ao, saat akan melakukan aksinya.

Dalam Conferensi Pers di halaman Mapolsek, Kapolsek Tarumajaya AKP Dr. Edy Suprayitno yang di dampingi Wakapolsek Tarumajaya IPTU Sukatman mengatakan, satu dari tiga pelaku oleh jaksa dikembalikan ke orang tuanya.

Baca Juga :  Dugaan Praktek Pungli, Gerakan Mahasiswa Demokrasi Indonesia Desak Walikota Tangsel Copot Oknum Satpol PP Bermasalah

“Karena tersangka AD (14) 3 bulan yang lalu sudah di tahap dua ke JPU dalam perkara pencurian bermotor, pasalnya yang bersangkutan masih di bawah umur,” ungkap AKP Dr. Edy Suprayitno.

Kemudian, lanjut Edy, pihak kepolisian yang melakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa, 1 unit kendaraan bermotor Merk Suzuki Satria FU Nopol B 3095 CLI, 4 unit kendaraan bermotor tanpa Nopol yakni; Suzuki Smash, Honda Scoopy, dan Honda Beat. 

Baca Juga :  Program Kemaslahatan, Dewan Muhammad Rizal Bersama BPKH RI Salurkan Bantuan Ambulance dan Mobil Jenazah di Kronjo

“Kami telah mengamankan 1 unit kendaraan bermotor dengan Nopol B 3095 CLI dan 4 unit kendaraan bermotor tanpa Nopol, serta 1 (satu) buah obeng min yang digunakan untuk mencongkel jendela, maupun 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit yang selalu dibawa tersangka AD (14) saat melakukan aksinya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut ketiga tersangka diamankan di Polsek Tarumajaya guna penyidikan lebih lanjut, dan diancam dengan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP.




Penulis: Za

Berita Terkait

Hak Jawab dan Klarifikasi Soal Gudang di Limus Nunggal Cileungsi
Enam Tahun Menggantung, Dua Sertifikat PTSL Warga Serang Tak Kunjung Terbit
Urus SHM Tak Kunjung Jadi Sejak 2024, Warga Sepatan Timur Jadi Korban Calo Sertifikat dan Dugaan Keterlibatan Oknum BPN Kabupaten Tangerang
Gotong Royong Warga Tanjung Kait Bersihkan Pesisir, Dukung Penataan Kawasan Pantai
Srikandi PP Kota Tangerang Gelar Pengajian Bulanan, Tono Darusalam: Jadi Motivasi Daerah Lain
Peringatan Konstruktif Bupati Tolikara di Forum APKASI 2026: Risiko Ganda Pemerintahan Daerah di Tanah Papua dalam Tekanan Fiskal, Keamanan, dan Pembangunan
Perumda Tirta Benteng Buka Seleksi Pendaftaran Calon Penyedia Jasa
Diduga SDN Jombang 05 Hilangkan Ijazah

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:53 WIB

Hak Jawab dan Klarifikasi Soal Gudang di Limus Nunggal Cileungsi

Senin, 9 Februari 2026 - 19:09 WIB

Enam Tahun Menggantung, Dua Sertifikat PTSL Warga Serang Tak Kunjung Terbit

Sabtu, 7 Februari 2026 - 21:11 WIB

Urus SHM Tak Kunjung Jadi Sejak 2024, Warga Sepatan Timur Jadi Korban Calo Sertifikat dan Dugaan Keterlibatan Oknum BPN Kabupaten Tangerang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 09:18 WIB

Gotong Royong Warga Tanjung Kait Bersihkan Pesisir, Dukung Penataan Kawasan Pantai

Senin, 26 Januari 2026 - 19:50 WIB

Srikandi PP Kota Tangerang Gelar Pengajian Bulanan, Tono Darusalam: Jadi Motivasi Daerah Lain

Berita Terbaru