Apes! Dua Pelaku Pencurian Diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya Usai Kuras Uang Ratusan Juta

- Jurnalis

Selasa, 11 Oktober 2022 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apes! Dua Pelaku Pencurian Diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya Usai Kuras Uang Ratusan Juta
Dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang berinisial MT dan ST. (Foto: PAN/JO)

Surabaya – Aksi dua orang pelaku pencurian di Jalan Semarang Surabaya, Jawa Timur akhirnya terbongkar, hal itu terungkap setelah satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya melalukan penyelidikan dengan menganalisa rekaman CCTV serta memintai keterangan kepada korban MZ.

Adapun dua orang pelaku yang ditangkap saat itu diketahui berinisial MT (42), dan ST (64). Meraka berdua ditangkap setelah mengambil ATM, KTP, dan rekening tabungan milik korban didalam rumahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“MT (tersangka) ditangkap di rumahnya, Jalan Nusa Indah Tumpang Kabupaten Malang, sementara tersangka ST (tukang becak) asal Solo ditangkap di daerah Jalan Gundih Surabaya,” Kata AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, dalam keterangannya, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga :  Memprihatinkan, Aliran Sungai Cisadane Menjadi Hitam Dan Menimbulkan Bau Tak Sedap Pemda Diminta Cari Solusi

Dalam aksinya tersebut, Mirzal menjelaskan bahwa pelaku MT awalnya mengambil ATM, KTP, dan buku rekening milik korban, kemudian meminta tolong kepada ST (tukang becak) yang mangkal di seputaran Pasar Turi, untuk mengambil uang di bank daerah Indrapura Surabaya.

“Tak tanggung-tanggung, pelaku ini menguras uang milik korban yang ada di ATM sebesar tiga ratus dua puluh juta rupiah dengan alasan bapak pelaku tidak bisa mengambil uang karna sakit,” ungkapnya.

Sambung Mirzal, begitu berhasil menguras semua uang milik korban, kemudian tersangka MT memberi upah kepada ST sebesar 5 (lima) juta, selanjutnya MT melarikan diri ke rumahnya di daerah Jalan Nusa Indah Tumpang Kabupaten Malang.

“Dengan bekerja keras, anggota Reskrim Polrestabes Surabaya akhirnya mendapatkan petunjuk ciri-ciri pelaku yang ada didalam CCTV dan kebenaran pelaku, hingga berhasil menangkap keduanya,” tambahnya.

Baca Juga :  DPRD Kota Tangerang Tekankan Kajian Manfaat Pembangunan TOD Alam Sutera

Selanjutnya, Mirzal katakan, tersangka beserta barang buktinya dibawa dan diamankan ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

“Selain kedua tersangka ini, pihaknya juga menyita barang bukti rekaman CCTV, satu potong celana milik ST sesuai rekaman CCTV, dan sandal warna hitam milik ST yang juga sesuai rekaman CCTV,” imbuhnya.

Maka atas perbuatanya tersebut, lanjut Mirzal, mereka berdua akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman paling lama 9 tahun penjara.

“Kedua tersangka kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara milik Polrestabes Surabaya guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya,” tukasnya.*(SR)

Berita Terkait

Dilaporkan ke Polisi dan Ombudsman Republik Indonesia, Sengketa Tanah di Denpasar Minta Kepastian Hukum
Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik
Hak Jawab dan Klarifikasi Soal Gudang di Limus Nunggal Cileungsi
Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ilegal Diduga ‘Diselamatkan’ Sebelum Aparat Tiba: Skandal Bocor Informasi?
Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar
Aceng Syamsul Hadie: Menembus Kebuntuan SP3 Atas Kasus Pengrusakan Rumah Wastinah 2016 Indramayu: Ujian Serius bagi Akuntabilitas Polri
Satresmob Polri Berhasil Ringkus 3 Pelaku Perampokan Dengan Senpi Di Tulang Bawang Barat
Satpol PP Jakbar Sita Ribuan Botol Miras Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:41 WIB

Dilaporkan ke Polisi dan Ombudsman Republik Indonesia, Sengketa Tanah di Denpasar Minta Kepastian Hukum

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:21 WIB

Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:53 WIB

Hak Jawab dan Klarifikasi Soal Gudang di Limus Nunggal Cileungsi

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:37 WIB

Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ilegal Diduga ‘Diselamatkan’ Sebelum Aparat Tiba: Skandal Bocor Informasi?

Senin, 23 Februari 2026 - 18:43 WIB

Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar

Berita Terbaru