Ingin Kaya Secara Instan, Sopir di Surabaya yang Nyambi Jual Sabu Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ingin Kaya Secara Instan, Sopir di Surabaya yang Nyambi Jual Sabu Ditangkap Polisi
Sopir yang nyambi jual narkoba jenis sabu-sabu beserta barang buktinya ditangkap Polrestabes Surabaya. (Foto: Pan/Jurnalistonline)

Surabaya – Seorang pria dengan berinisial SU (22) di Surabaya, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Adapun pria yang bekerja sebagai sopir tersebut ditangkap oleh Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, yang tidak jauh dari rumahnya. Dia ditangkap saat menunggu pasiennya atau pembeli dipinggir jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahkan, tersangka memang sudah lama menjadi TO (target orang) oleh anggota kami, sehingga petugas yang berpakaian preman melakukan pemantauan dilokasi hingga berhasil menangkap pelakunya,” kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, dalam keterangannya, Sabtu (08/10/2022).

Baca Juga :  Warga Mauk Sambut Kedatangan Pj Bupati Kabupaten Tangerang Penuh Semangat dan Bahagia

Daniel menjelaskan bahwa penangkapan SU ini berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat yang berperan aktif membantu pihak kepolisian agar memutuskan mata rantai peredaran gelap narkotika di Surabaya.

“Setelah mendapatkan ciri-ciri nya, pihaknya langsung bergerak cepat kelokasi dan menangkapnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan enam paket sabu dengan berat total 2,24 gram berikut pembungkusnya,” ujarnya.

Begitu ditanya tentang barang tersebut, lanjut kata Daniel, tersangka mengakui jika enam paket sabu siap edar itu dibeli dari seorang bernama J yang berada di lembaga permasyarakatan (Lapas) yang ada di Jawa Timur. 

Baca Juga :  Forum TJSL disebut Tak Punya Harga Diri

“Tersangka SU juga mengaku bahwa barang yang didapat dari saudara J itu dibeli seharga Rp. 1.100.000,- dalam per-gram. Kemudian oleh tersangka dipecah menjadi beberapa bagian, lalu menjualnya ke pemesanya,” ujarnya.

Daniel pun menambahkan, tersangka membeli sabu dengan cara berpatungan dengan temannya yang kini masih dalam pengejaran. Sementara SU kini sudah ditahan dan di jebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. 

“Tersangka juga akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancaman hukuman nya diatas 15 tahun,” pungkasnya.*(SR)

Berita Terkait

Dilaporkan ke Polisi dan Ombudsman Republik Indonesia, Sengketa Tanah di Denpasar Minta Kepastian Hukum
Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik
Hak Jawab dan Klarifikasi Soal Gudang di Limus Nunggal Cileungsi
Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ilegal Diduga ‘Diselamatkan’ Sebelum Aparat Tiba: Skandal Bocor Informasi?
Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar
Aceng Syamsul Hadie: Menembus Kebuntuan SP3 Atas Kasus Pengrusakan Rumah Wastinah 2016 Indramayu: Ujian Serius bagi Akuntabilitas Polri
Satresmob Polri Berhasil Ringkus 3 Pelaku Perampokan Dengan Senpi Di Tulang Bawang Barat
Satpol PP Jakbar Sita Ribuan Botol Miras Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:41 WIB

Dilaporkan ke Polisi dan Ombudsman Republik Indonesia, Sengketa Tanah di Denpasar Minta Kepastian Hukum

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:21 WIB

Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:53 WIB

Hak Jawab dan Klarifikasi Soal Gudang di Limus Nunggal Cileungsi

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:37 WIB

Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ilegal Diduga ‘Diselamatkan’ Sebelum Aparat Tiba: Skandal Bocor Informasi?

Senin, 23 Februari 2026 - 18:43 WIB

Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar

Berita Terbaru