Apakah Predikat Desa (Kelurahan) Sadar Hukum Bisa Dicabut Jika Kepala Desa Melakukan Korupsi?

- Jurnalis

Senin, 3 April 2023 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Dokumen Istimewa

Jakarta – Dalam upaya mengoptimalkan potensi desa, pemerintah telah meningkatkan dana desa dari tahun ke tahun. Namun, peningkatan dana desa tersebut ternyata berkorelasi dengan jumlah kasus korupsi di tingkat desa. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa selama 2015-2021 terdapat 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 433,8 miliar.

Tak pelak, hal tersebut membuat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana geram. Menurutnya, masih banyak kepala desa/lurah yang belum memahami tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani. Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang diinisiasi oleh BPHN merupakan salah satu upaya preventif pemerintah untuk mengurangi tingkat korupsi di desa/kelurahan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan fondasi penting dalam perkembangan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani. Sebab, untuk mendapat penetapan status Desa/Kelurahan Sadar Hukum, salah satu syaratnya adalah tidak ada kades/lurah atau perangkat desanya yang korupsi. Jika ada Desa/Kelurahan yang sudah dapat status Desa/Kelurahan Sadar Hukum, maka status penetapan itu dapat dicabut,” ungkap Widodo. 

Baca Juga :  Wow KEREN, DARI JUALAN JILBAB, WANITA CANTIK VHE CHUBY MULAI MERAMBAH KEDUNIA SKINCARE

Meski demikian, lanjut Widodo, tidak semua desa/kelurahan di Indonesia mendapat status dari pemerintah sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Dari 84.096 desa/kelurahan yang ada di Indonesia, baru sekitar enam ribu desa saja yang berstatus sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Selain itu, program Desa/Kelurahan Sadar Hukum juga belum berjalan beriringan dengan kebijakan pemberian dana desa. 

“Sayangnya, sampai saat ini pemberian status Desa/Kelurahan Sadar Hukum berdiri sendiri di luar kebijakan pemberian dana desa. Jika syarat untuk mendapatkan dana desa itu harus mendapatkan predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum, maka kebijakan tersebut akan berdampak signifikan sebagai instrumen yang mendukung tata kelola desa/kelurahan agar tidak korup. Idealnya kedua kebijakan itu disatukan sehingga saling menguatkan,” tambah Widodo. 

Baca Juga :  Dandim 0503/JB dan Kapolres Jakbar Tinjau Gerai Vaksin di SDN 01 Pagi Mangga Besar Tamansari

Menyatukan program Desa/Kelurahan Sadar Hukum dengan kebijakan pemberian dana desa dapat memiliki manfaat yang signifikan dalam mengurangi tingkat korupsi di desa/kelurahan. Dalam konteks tersebut, program Desa/Kelurahan Sadar Hukum dapat memastikan bahwa pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Program ini juga dapat membangun kesadaran dan integritas di kalangan pejabat desa/kelurahan dalam menjalankan tugas mereka sebagai pengelola dana desa.*(SR)

Berita Terkait

Personel TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Lanjutkan Pekerjaan Flur Lantai dan Pemasangan Lisplang RTLH
Tokoh Masyarakat Tagih Janji Kapolsek Pasar Kemis, Akan Berantas Aksi Premanisme
Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan 109,8 Kg Sabu, Selamatkan 620 Ribu Jiwa Generasi Muda
BRI Kanca Pandeglang Berbagi Takjil Bersama Masjid Agung Ar-Rahman
Ramadan dan Urgensi ZIS di Tengah Realitas Indonesia Hari Ini
Kapolres Priok Hadiri Rapat Forkopimko Jakarta Utara, Bahas Koordinasi, Perkuat Sinergi Pengamanan Ramadhan & Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
Operasi Ketupat 2026, Polri Siapkan 2.746 Posko Pengamanan hingga Pelayanan

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:25 WIB

Personel TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Lanjutkan Pekerjaan Flur Lantai dan Pemasangan Lisplang RTLH

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:02 WIB

Tokoh Masyarakat Tagih Janji Kapolsek Pasar Kemis, Akan Berantas Aksi Premanisme

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:34 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan 109,8 Kg Sabu, Selamatkan 620 Ribu Jiwa Generasi Muda

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:16 WIB

BRI Kanca Pandeglang Berbagi Takjil Bersama Masjid Agung Ar-Rahman

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:44 WIB

Ramadan dan Urgensi ZIS di Tengah Realitas Indonesia Hari Ini

Berita Terbaru