MenkumHAM: Perubahan Paradigma Pemidanaan Indonesia Suatu Keniscayaan

- Jurnalis

Kamis, 13 April 2023 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MenkumHAM: Perubahan Paradigma Pemidanaan Indonesia Suatu Keniscayaan
Menkumham Yasonna Laoly dalam acara Simposium Nasional Pemasyarakatan (Don. Istimewa)

Jakarta – Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022 menjadi wajah baru paradigma pemidanaan Indonesia.

“Melalui Undang-undang Pemasyarakatan No.22 Tahun 2022 dan KUHP yang baru, perubahan paradigma pemidanaan Indonesia menjadi suatu keniscayaan,” ucap Yasonna H Laoly, Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) RI saat didaulat menjadi keynote Speaker dalam acara Simposium Nasional Pemasyarakatan, Kamis (13/4). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Yasonna, perubahan paradigma hukum pemidanaan harus turut berubah sejalan dengan perkembangan jaman dan perkembangan kejahatan itu sendiri.

“Pemidanaan sendiri seharusnya menjadi sarana atau alat kontrol sosial dengan fungsi sebagai alat pencegahan kejahatan, sebagai alat mempertahankan moral yang baik serta sebagai alat untuk mereformasi kejahatan,” ungkap MenkumHAM.

Maka, Pencegahan kejahatan sebenarnya harus pula mengedepankan prinsip-prinsip perbaikan, ketimbang penyelesaian pidana yang merujuk pada konsepsi kepenjaraan yang hanya akan mengakibatkan kerugian negara dengan membangun penjara sebanyak2nya. 

“Paradigma Pemidanaan kedepan harus menitik beratkan pada upaya memberikan penyelesaian yang berkeadilan serta mencoba memulihkan keadaan seperti semula yakni pemidanaan yang mengakomodir  keadilan restoratif sebagai alternatif pemidanaan,” sambungnya. 

Baca Juga :  Pimpinan Wilayah GP Ansor DKI Jakarta Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim


Dalam kegiatan Simposium itu  MenkumHAM berharap dapat menghasilkan point penting serta sumbang saran pemikiran yang dapat diupayakan bersama untuk penerapan keadilan restoratif  demi wujudkan tercapainya paradigma pemidanaan modern dengan sebaik baiknya.

Senada dengan MenkumHAM, Reynhard Silitonga, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirjenPAS) menyatakan bahwa Orientasi pemidanaan kedepan tidak lagi berkutat pada keadilan retributif atau balas dendam, tetapi sudah berorintasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif. Kondisi ini yang diharapkan  dalam perubahan paradigma baru pemidanaan di Indonesia.

“Dengan perubahan paradigma pemidanaan yang saat ini terjadi, maka Sistem Pemasyarakatan yang semula hanya menjadi muara dalam sistem peradilan pidana di Indonesia harus bertransformasi, hal ini menuntut perluasan peran Petugas Pemasyarakatan untuk berpartisipasi penuh atau berperan aktif berupaya menyukseskan Keadilan Restoratif,” terang Reynhard.

Adapun digelarnya Kegiatan Simposium Nasional Pemasyarakatan dengan tema “Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia” merupakan salah satu rangkaian peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59 yang bertujuan untuk meningkatkan wawasan, informasi dan pengetahuan tentang  tugas dan fungsi Pemasyarakatan serta memberikan pemahaman baru mengenai perubahan baru paradigma pemidanaan Indonesia. 

Baca Juga :  Kolaborasi Jadi Kunci Strategi KKP Majukan Industri Udang Nasional Indonesia

Menghadirkan 4 orang Narasumber yang sangat kompeten dan ahli dalam bidang Hukum yakni Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM RI., Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum UI.,  Y.Ambeg Paramarta, Kepala Badan Strategi Kebijakan dalam kesempatan ini mewakili Wakil Menteri Hukum dan HAM RI., Arsul Sani, Anggota Komisi III DPR RI-Panja RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan dan diikuti langsung oleh  Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Para Mantan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Organisasi Masyarakat Sipil dan Civitas akademika dari berbagai Universitas diantaranya, Universitas Indonesia; Universitas Trisakti; Universitas Tarumanagara; Universitas Kristen Indonesia; Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta; Universitas Pelita Harapan dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan. Serta diikuti 1000 peserta secara Virtual yang terdiri dari para pegawai Kementerian Hukum dan HAM,

Stakeholder pada Kementerian/Lembaga danMasyarakat Umum. (*red/SR)

Berita Terkait

Personel TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Lanjutkan Pekerjaan Flur Lantai dan Pemasangan Lisplang RTLH
Tokoh Masyarakat Tagih Janji Kapolsek Pasar Kemis, Akan Berantas Aksi Premanisme
Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan 109,8 Kg Sabu, Selamatkan 620 Ribu Jiwa Generasi Muda
BRI Kanca Pandeglang Berbagi Takjil Bersama Masjid Agung Ar-Rahman
Ramadan dan Urgensi ZIS di Tengah Realitas Indonesia Hari Ini
Kapolres Priok Hadiri Rapat Forkopimko Jakarta Utara, Bahas Koordinasi, Perkuat Sinergi Pengamanan Ramadhan & Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
Operasi Ketupat 2026, Polri Siapkan 2.746 Posko Pengamanan hingga Pelayanan

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:25 WIB

Personel TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Lanjutkan Pekerjaan Flur Lantai dan Pemasangan Lisplang RTLH

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:02 WIB

Tokoh Masyarakat Tagih Janji Kapolsek Pasar Kemis, Akan Berantas Aksi Premanisme

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:34 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan 109,8 Kg Sabu, Selamatkan 620 Ribu Jiwa Generasi Muda

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:16 WIB

BRI Kanca Pandeglang Berbagi Takjil Bersama Masjid Agung Ar-Rahman

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:44 WIB

Ramadan dan Urgensi ZIS di Tengah Realitas Indonesia Hari Ini

Berita Terbaru