Kemenlu Tanggapi Protes yang Disuarakan oleh Organisasi FLAPK

- Jurnalis

Selasa, 1 Agustus 2023 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenlu Tanggapi Protes yang Disuarakan oleh Organisasi FLAPK
Kemenlu respon organisasi FLAPK soal tidak dapat hak gaji pokok dalam negeri. (Foto: Istimewa)


JAKARTA – Kementerian Luar negeri merespon apa yang disampaikan oleh organisasi FLAPK karena tidak mendapat hak gaji pokok dalam negeri selama bertugas sebagai perwakilan RI di luar negeri. Menurut mereka, mereka hanya menerima Tunjangan Penghidupan Luar Negeri (TPLN).

Mengutip dari kompas.com, juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah menyampaikan, peristiwa itu terjadi lantaran adanya perubahan kebijakan di lingkungan Kemenlu karena sulitnya kondisi perekonomian pada masa lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada tahun1950, Kemenlu pernah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Sekjen Nomor 015690 tertanggal 16 Oktober 1950. Selama bertugas sebagai perwakilan RI di luar negeri pada masa itu, pejabat Kemenlu hanya menerima TPLN.

Namun pada 2013, Kemenlu melakukan kajian mengenai kebijakan gaji pokok pada waktu itu. Dan hasil kajian menyepakati untuk mengaktifkan kembali gaji dalam negeri pegawai Kemenlu yang ditugaskan di luar negeri.

Baca Juga :  PNBP Sektor Pengelolaan Ruang Laut Capai Rp325 Miliar di Semeste

“Kalau kita lihat dulu ada SE (Surat Edaran ) Sekjen No. 015690 tertanggal 16 Oktober 1950 yang merupakan produk kebijakan yang diambil pimpinan Kemlu karena pada saat itu kondisi perekonomian negara mengalami kesulitan,” ujar Teuku Faizasyah di Kemenlu, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (1/8/2023), dikutip dari kompas.com.

Kemudian ia menegaskan, selama penugasan di luar negeri, pejabat tersebut tetap mendapat penghasilan dalam bentuk tunjangan penghidupan luar negeri.

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa Kemenlu senantiasa melakukan kajian atas kebijakannya, termasuk dalam aspek manajemen. Dalam aturan gaji pokok, pihaknya mengedepankan prinsip forward looking sehingga aturan diubah pada 2013. Namun, ia menyadari, kebijakan tersebut tidak dapat memenuhi harapan semua pihak.

Oleh karenanya, ia menghormati protes yang dilayangkan FLAPK. “Anggota Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemenlu merupakan bagian dari keluarga besar Kementerian Luar Negeri dan sampai kapan pun akan tetap menjadi keluarga besar Kemenlu,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, kondisi serupa terkait hak gaji pokok, sebenarnya juga dialami oleh sejumlah PNS aktif Kementerian Luar Negeri, termasuk pimpinan Kementerian Luar Negeri saat ini.

Baca Juga :  Beras Jadi Penyumbang Inflasi, Mendagri Tekankan Pentingnya Atur Tata Kelola Distribusi

“Maksud kami mereka juga mengalami yang tidak dibayarkan gajinya hingga 2013,” ucapnya.

Kemenlu selalu membuka ruang diskusi melalui mekanisme internal jika terdapat aspirasi dari seluruh pegawainya, termasuk pertemuan dengan pimpinan dan anggota FLAPK di tahun 2019.

Sejatinya, hal terkait gaji dalam negeri yang diangkat oleh FLAPK sebelumnya pernah masuk jalur litigasi pada tahun 2022, melalui Permohonan Keberatan Hak Uji Materil terhadap pasal III ayat C Surat Edaran Sekjen Kementerian Luar Negeri Nomor 015690 tertanggal 16 Oktober 1950 ke Mahkamah Agung RI.

“MA telah menerbitkan keputusan bahwa permohonan tersebut dinyatakan tidak diterima,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, FLAPK melayangkan protes karena tidak mendapat hak gaji pokok dalam negeri selama bertugas sebagai perwakilan RI di luar negeri.

Berita Terkait

Pemuda Timur Tegaskan Dukungan: Polri Tetap di Bawah Presiden demi Stabilitas Nasional
KNMP Banyuwangi Jadi Kawasan Tematik Hilirisasi Berbasis Wisata Kuliner
Kementan Lepas Ekspor 545 Ton Produk Unggas ke Tiga Negara, Nilai Tembus Rp18,2 Miliar
Neneng Anjarwati Hadiri Pemakaman Militer Try Sutrisno di TMP Kalibata
Sinergi Bhabinkamtibmas dan Patroli TPP Polres Metro Jakarta Barat, Jaga Kondusifitas Ramadhan di Wilayah Roa Malaka
KKP Perkuat Penyelenggaran Nilai Ekonomi Karbon untuk Capaian Target SNDC
Menteri Trenggono Ingin Kembangkan Budidaya Kerang Mutiara di Pulau Bungin
Sengketa Hotel Sultan Disorot A-GMK, Kepastian Hukum Dipertanyakan

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:48 WIB

Pemuda Timur Tegaskan Dukungan: Polri Tetap di Bawah Presiden demi Stabilitas Nasional

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:31 WIB

KNMP Banyuwangi Jadi Kawasan Tematik Hilirisasi Berbasis Wisata Kuliner

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:36 WIB

Kementan Lepas Ekspor 545 Ton Produk Unggas ke Tiga Negara, Nilai Tembus Rp18,2 Miliar

Senin, 2 Maret 2026 - 20:34 WIB

Neneng Anjarwati Hadiri Pemakaman Militer Try Sutrisno di TMP Kalibata

Senin, 2 Maret 2026 - 19:49 WIB

Sinergi Bhabinkamtibmas dan Patroli TPP Polres Metro Jakarta Barat, Jaga Kondusifitas Ramadhan di Wilayah Roa Malaka

Berita Terbaru