2 Tahun Kabur, Eks Kades Pekayon Dibekuk Kajari Kabupaten Tangerang

- Jurnalis

Sabtu, 30 September 2023 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 Tahun Kabur, Eks Kades Pekayon Dibekuk Kajari Kabupaten Tangerang
Eks Kades Pekayon Dibekuk Kajari Kabupaten Tangerang usai 2 tahun kabur. (Foto: Istimewa)

KABUPATEN TANGERANG – Eks Kades Pekayon, Rohman (54) tidak bisa berkutik saat petugas dari Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang menahan dan membawanya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang periode 2011 – 2017 pada pukul 21.00 WIB, Jumat (29/9/2023).

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra mengatakan bahwa terdakwa ditangkap akibat mepakukan tindak pidana korupsi dana desa pada tahun anggaran 2016 – 2017, terdakwa bersama – sama dengan dua orang lainnya yakni Suwandi Sekdes Pekayon dan Ade Baihaki Operator Desa Pekayon, melakukan korupsi dana desa baik fisik maupun non fisik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasusnya saat itu ditangani oleh Tipikor Kepolisian Resort Tangerang,, penetapanya pada 21 Juli 2021 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Agustus tahun 2021 lalu,” terang Doni Saputra, Jumat (29/9).

Baca Juga :  Berbulan-bulan hingga Kini Jalan Ditempat, Kasus Dugaan Oknum DPRD Kota Tangerang Lakukan Penganiayaan Belum di Tangani Serius

Doni menambahkan, pada saat dilakukan pelimpahan ke kejaksaan, saat itu hanya ada dua tersangka yang diserahkan yakni Operator Desa Ade Baihaki dan Sekdes Pekayon Suwandi, sementara Kades Pekayon ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), setelah dilakukan persidangan di pengadilan tipikor Serang, ketiganya telah divonis bersalah, karema secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 3 undang – undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Saat vonis di Pengadilan Tipikor Serang, kata Doni, Kejari Kabupaten Tangerang melakukan banding akibat pasal yang divonis tidak sesuai dengan tuntutan Kejaksaan, saat itu Tuntutan jaksa melanggar UU No 31 tahun 1999 Pasal 2, namun hakim memutuskan terdakwa dengan pasal 3 UU nomor 3 tahun 1999.

Baca Juga :  Paguyuban Warga Papanggo Gelar Pertemuan Bulanan, Pemerintah Kelurahan Apresiasi Kebersamaan dan Gotong Royong Warga

Namun pada banding tingkat Tinggi, menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Serang, dan kemudian Kejari Kabupaten Tangerang melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung, dan akhirnya keluarlah putusan MA nomor 6770 K / Pid, Sus/2022, terranggal 21 Desember 2022, dan menyatakan bahwa terdakwa melakukan korupsi secara bersama-sama.

“Kami melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Eks Kades Pekayon bersalah dan divonis 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 Juta, Subsider 3 bulan kurungan , dan membayar uang penganti sebesar Rp 582 juta,” tukas Doni.*(Bar)

Berita Terkait

Personel TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Lanjutkan Pekerjaan Flur Lantai dan Pemasangan Lisplang RTLH
Tokoh Masyarakat Tagih Janji Kapolsek Pasar Kemis, Akan Berantas Aksi Premanisme
Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan 109,8 Kg Sabu, Selamatkan 620 Ribu Jiwa Generasi Muda
BRI Kanca Pandeglang Berbagi Takjil Bersama Masjid Agung Ar-Rahman
Ramadan dan Urgensi ZIS di Tengah Realitas Indonesia Hari Ini
Kapolres Priok Hadiri Rapat Forkopimko Jakarta Utara, Bahas Koordinasi, Perkuat Sinergi Pengamanan Ramadhan & Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
Operasi Ketupat 2026, Polri Siapkan 2.746 Posko Pengamanan hingga Pelayanan

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:25 WIB

Personel TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Lanjutkan Pekerjaan Flur Lantai dan Pemasangan Lisplang RTLH

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:02 WIB

Tokoh Masyarakat Tagih Janji Kapolsek Pasar Kemis, Akan Berantas Aksi Premanisme

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:34 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan 109,8 Kg Sabu, Selamatkan 620 Ribu Jiwa Generasi Muda

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:16 WIB

BRI Kanca Pandeglang Berbagi Takjil Bersama Masjid Agung Ar-Rahman

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:44 WIB

Ramadan dan Urgensi ZIS di Tengah Realitas Indonesia Hari Ini

Berita Terbaru