KKP Ungkap Bahaya Mengonsumsi Ikan Hasil Pengeboman

- Jurnalis

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, (27/3) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan bahaya ikan hasil destructive fishing atau penangkapan ikan yang merusak, dengan menggunakan bom ikan. Selain kondisinya mengenaskan, ikan tangkapan destructive fishing juga mengandung residu bahan berbahaya, seperti Ammonium nitrat (NH4NO3), Potassium nitrat  (KNO3), Potassium sianida (KCN) dan senyawa lainnya yang berpotensi berbahaya bagi kesehatan manusia jika dikonsumsi.
“Hasil ikan destructive fishing dapat mengkontaminasi manusia yang mengkonsumsinya, menyebabkan keracunan akut, gangguan system saraf, kerusakan organ dan pencetus kanker,” terang Plt Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP), Ishartini di Jakarta, Rabu (27/3/2024). 
Ishartini menjabarkan hasil uji ikan ekor kuning dan ikan sulir yang diajukan Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai barang bukti kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan), ditemukan pendarahan akibat pecahnya pembuluh darah. Kemudian tulang punggung dan rusuknya patah, gelembung renangnya pecah, usus dan organ dalamnya hancur, serta terdapat genangan darah di rongga perut.
“Bisa kita bayangkan bagaimana merusaknya bom ikan bagi ikan itu sendiri. Lalu apakah kita mau mengonsumsi ikan yang ditangkap dengan cara seperti ini?” ujar Ishartini.
Tak hanya itu, hasil uji organoleptik juga ditemukan kondisi yang memprihatinkan. Ishartini memaparkan dengan parameter uji mata, lendir permukaan badan, insang, daging (warna dan kenampakan), bau dan tekstur diperoleh nilai rata-rata di bawah 7 berdasarkan standar mutu ikan segar yang ditetapkan pada SNI 2346-2015.
“Artinya ikan hasil destructive fishing memang tidak layak untuk kita konsumsi,” terang Ishartini. Karenanya, Ishatini mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas destructive fishing. 

Merujuk Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 114/KEPMEN-KP/SJ/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengawasan dan Penanggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan yang Merusak Tahun 2019- 2023, destructive fishing merupakan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan, alat, atau cara yang merusak sumber daya ikan maupun lingkungannya, seperti menggunakan bahan peledak, bahan beracun, setrum, dan alat penangkapan ikan lainnya yang tidak ramah lingkungan.
“Kami BPPMHKP sebagai Otoritas Kompeten,  sangat peduli terhadap mutu dan keamanan ikan. Jadi, ikan yang ditangkap dengan cara merusak pasti harus kita cegah dan hentikan,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyerukan semua negara untuk memberantas praktik Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing. Dia menegaskan dunia harus bersatu memberantas praktik IUU Fishing.
Baca Juga :  PLN Indonesia Power UBP Lontar Berpartisipasi dalam Sarasehan Nasional PWNU Banten
Baca Juga :  Pemkot Jakarta Selatan Tertibkan Kios Pasar Barito, Pedagang Direlokasi ke Lenteng Agung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Pemuda Timur Tegaskan Dukungan: Polri Tetap di Bawah Presiden demi Stabilitas Nasional
KNMP Banyuwangi Jadi Kawasan Tematik Hilirisasi Berbasis Wisata Kuliner
Kementan Lepas Ekspor 545 Ton Produk Unggas ke Tiga Negara, Nilai Tembus Rp18,2 Miliar
Neneng Anjarwati Hadiri Pemakaman Militer Try Sutrisno di TMP Kalibata
Sinergi Bhabinkamtibmas dan Patroli TPP Polres Metro Jakarta Barat, Jaga Kondusifitas Ramadhan di Wilayah Roa Malaka
KKP Perkuat Penyelenggaran Nilai Ekonomi Karbon untuk Capaian Target SNDC
Menteri Trenggono Ingin Kembangkan Budidaya Kerang Mutiara di Pulau Bungin
Sengketa Hotel Sultan Disorot A-GMK, Kepastian Hukum Dipertanyakan

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:48 WIB

Pemuda Timur Tegaskan Dukungan: Polri Tetap di Bawah Presiden demi Stabilitas Nasional

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:31 WIB

KNMP Banyuwangi Jadi Kawasan Tematik Hilirisasi Berbasis Wisata Kuliner

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:36 WIB

Kementan Lepas Ekspor 545 Ton Produk Unggas ke Tiga Negara, Nilai Tembus Rp18,2 Miliar

Senin, 2 Maret 2026 - 20:34 WIB

Neneng Anjarwati Hadiri Pemakaman Militer Try Sutrisno di TMP Kalibata

Senin, 2 Maret 2026 - 19:49 WIB

Sinergi Bhabinkamtibmas dan Patroli TPP Polres Metro Jakarta Barat, Jaga Kondusifitas Ramadhan di Wilayah Roa Malaka

Berita Terbaru