Pemkab Tangerang Terima Audiensi Masyarakat

- Jurnalis

Rabu, 24 April 2024 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menerima aspirasi dari masyarakat terhadap pemerintah setempat, di Ruang Rapat Coffee Morning, Gedung Bupati Tangerang, Selasa (23/4/2024).

Dalam kesempatannya, Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja yang menerima langsung kunjungan tersebut, mengucapkan terima kasih atas aspirasi dan dukungan moral yang diberikan. Aspirasi tersebut akan disampaikan kepada Pj Bupati Tangerang Andi Ony.

“Sebelumnya terima kasih, InsyaAllah, aspirasi yang sudah diberikan nantinya akan kami sampaikan kepada Pak Pj Bupati Tangerang dan Pak Sekda sebagai dukungan moral,” ucap Soma.

Sementara itu, perwakilan pihak Peta Karya, Rusdi Mustopa, menyampaikan bahwa aspirasinya tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Pemerintah Kabupaten Tangerang, selain itu masyarakat juga turut memberikan pernyataan sikapnya terkait.

“Ini semua murni dukungan dan keinginan dari masyarakat, tidak dimotori oleh siapapun dan kami mendukung sepenuhnya atas pencalonan Moch. Maesyal Rasyid sebagai bakal calon bupati periode tahun 2024-2029. Kami juga mengutuk tegas tindakan perlakuan diskriminatif atas dasar apapun oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” tuturnya.

Ia juga meminta agar Pj Bupati Tangerang tidak terintervensi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan agar tetap terus fokus dalam menjalankan tugas serta melayani masyarakat.

Baca Juga :  HUT ke-60 Kompas: Mencerahkan Indonesia Lewat Refleksi Budaya dan Literasi

Selain itu terdapat beberapa pernyataan sikap yang dibacakan saat mediasi yaitu, mengutuk keras tindakan caracter assasination serta diskriminatif atas dasar apapun oleh pihak yang tidak bertanggungjawab yang menghendaki Sekda Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid untuk mundur atau diberhentikan dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai calon Bupati Tangerang periode 2024-2029, karena bertentangan dengan pasal 56 Undang-Undang 20 Tahun 2023 terkait Aparatur Sipil Negara dan Pasal 281 Ayat 2 Undang-undang Dasar 1945.

Berita Terkait

Personel TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Lanjutkan Pekerjaan Flur Lantai dan Pemasangan Lisplang RTLH
Tokoh Masyarakat Tagih Janji Kapolsek Pasar Kemis, Akan Berantas Aksi Premanisme
Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan 109,8 Kg Sabu, Selamatkan 620 Ribu Jiwa Generasi Muda
BRI Kanca Pandeglang Berbagi Takjil Bersama Masjid Agung Ar-Rahman
Ramadan dan Urgensi ZIS di Tengah Realitas Indonesia Hari Ini
Kapolres Priok Hadiri Rapat Forkopimko Jakarta Utara, Bahas Koordinasi, Perkuat Sinergi Pengamanan Ramadhan & Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
Operasi Ketupat 2026, Polri Siapkan 2.746 Posko Pengamanan hingga Pelayanan

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:25 WIB

Personel TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Lanjutkan Pekerjaan Flur Lantai dan Pemasangan Lisplang RTLH

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:02 WIB

Tokoh Masyarakat Tagih Janji Kapolsek Pasar Kemis, Akan Berantas Aksi Premanisme

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:34 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan 109,8 Kg Sabu, Selamatkan 620 Ribu Jiwa Generasi Muda

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:16 WIB

BRI Kanca Pandeglang Berbagi Takjil Bersama Masjid Agung Ar-Rahman

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:44 WIB

Ramadan dan Urgensi ZIS di Tengah Realitas Indonesia Hari Ini

Berita Terbaru