Apindo DKI Jakarta Bersama Tujuh Serikat Pekerja Meminta Pemerintah Batalkan Implementasi TAPERA

- Jurnalis

Senin, 10 Juni 2024 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Jakarta – Terbitnya PP. No. 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (“TAPERA”) pada tanggal 20 Mei 2024 yang lalu menimbulkan polemik dari kalangan pekerja dan dunia usaha di Daerah Khusus (DK) Jakarta, untuk mewakili kepentingan mereka, pada hari ini, kami:

1) Ketua, Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP APINDO) DKI Jakarta
2) Ketua, FSP Logam Elektronik dan Mesin (LEM/SPS1)
3) Ketua, FSP Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI KSBSI),
4) Ketua, FSP Serikat Pekerja Nasional (SPN/KSP1),
5) Presiden, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia),
6)Ketua, FSB Kimia Industri Umum, Farmasi, Kesehatan (KIKES),
7) Ketua, FSP Kimia Energi Pertambangan (KEP).
8) Ketua, FSP Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (PAREKRAF).
menyampaikan permintaan kepada pemerintah untuk membatalkan implementasi TAPERA kepada perusahaan dan pekerja swasta sebagai suatu kewajiban.
DPP APINDO dan FSP Pekerja DKI Jakarta menghargai setiap kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, termasuk kebijakan perumahan untuk pekerja.
Namun, Dr. Solihin, Ketua DPP APINDO DKJ menambahkan bahwa selama sosialisasi program TAPERA sejak tahun 2016, DPP APINDO DK Jakarta sudah menyatakan keberatan atas implementasi program tersebut untuk perusahaan swasta. “Karena BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan fasilitas serupa dari Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam program Jaminan Hari Tua (JHT). Jadi program TAPERA ini tumpeng tindih dengan program yang sudah ada sebelumnya”, kata Solihin, dalam konferensi pers di kantor DPP Apindo, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Selain tumpang tindih, menurut Eri Wibowo, Wakil Sekjen Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), “Program TAPERA tidak menjamin pemilikan rumah bagi seluruh pekerja, karena terbatas hanya kepada pekerja berpenghasilan rendah”. Sedangkan dalam program perumahan pada MLT BPJS Ketenagakerjaan, berlaku bagi setiap pekerja yang memenuhi persyaratan.
Mengenai iuran TAPERA, Solihin menilai pungutan sebesar 0,5% kepada pengusaha menjadi beban tambahan. “Total pungutan yang menjadi beban pengusaha saat ini sudah mencapai 18,24 – 19,74%”, ujar Solihin. 
Senada dengan pengusaha, beban tambahan iuran TAPERA bagi pekerja, menurut Bambang Getero SH, Ketua DPC FSB Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUIKSBSI) Jakarta, mengatakan bahwa nilai uran 2,5% itu besar, dibandingkan kenaikan UMP Jakarta. “Hal ini memberatkan pekerja karena akan mengurangi daya beli pekerja di tengah kondisi perekonomian yang berat saat ini”, ujarnya.
Muhammad Andre Nasrullah, Ketua Federasi Serikat Pekerja Nasional (SPN), menambahkan, “buruh/pekerja swasta memiliki potensi PHK yang tinggi (seperti buruh kontrak, outsouring dan buruh informal), sehingga kesinambungan bekerjanya terbatas, maka mekanisme pencairan dana atau keberlanjutannya menjadi sulit”. Berbeda dengan PNS, TNI/Polri yang masa kerjanya lebih stabil dan berjangka panjang. Surya Kencana, Ketua FSB Kimia Industri Umum, Farmasi, Kesehatan (KIKES), memiliki pandangan yang sama dengan Andre, oleh karena itu, menurut Surya iuran TAPERA seharusnya bersifat sukarela.
Sementara itu, Yusup Suprapto, Ketua FSP Logam, Elektronik dan Metal (LEM) DKI Jakarta, membandingkan pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan yang melibatkan unsur Pemberi Kerja dan Pekerja sebagai anggota Dewan Pengawas dan Pengawasan Internal oleh DJSN. “Sedangkan pengelolaan TAPERA dilakukan oleh Komite yang tidak melibatkan unsur Pemberi Kerja dan Pekerja, karena program ini awalnya memang diperuntukan bagi PNS, TNI dan POLRI”.
Selanjutnya, DPP APINDO dan ESP DKI Jakarta akan mencermati dinamika yang berkembang ke depannya, dengan mempertimbangkan kebijakan organisasi nasional.
Baca Juga :  BRI Kanca Tanjung Duren Gelar Guest Manager Collaboration Bersama Polda Metro
Baca Juga :  Yayasan Silaturahmi Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW Diiringi Santunan Anak Yatim

Berita Terkait

Personel TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Lanjutkan Pekerjaan Flur Lantai dan Pemasangan Lisplang RTLH
Tokoh Masyarakat Tagih Janji Kapolsek Pasar Kemis, Akan Berantas Aksi Premanisme
Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan 109,8 Kg Sabu, Selamatkan 620 Ribu Jiwa Generasi Muda
BRI Kanca Pandeglang Berbagi Takjil Bersama Masjid Agung Ar-Rahman
Ramadan dan Urgensi ZIS di Tengah Realitas Indonesia Hari Ini
Kapolres Priok Hadiri Rapat Forkopimko Jakarta Utara, Bahas Koordinasi, Perkuat Sinergi Pengamanan Ramadhan & Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
Operasi Ketupat 2026, Polri Siapkan 2.746 Posko Pengamanan hingga Pelayanan

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:25 WIB

Personel TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Lanjutkan Pekerjaan Flur Lantai dan Pemasangan Lisplang RTLH

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:02 WIB

Tokoh Masyarakat Tagih Janji Kapolsek Pasar Kemis, Akan Berantas Aksi Premanisme

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:34 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan 109,8 Kg Sabu, Selamatkan 620 Ribu Jiwa Generasi Muda

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:16 WIB

BRI Kanca Pandeglang Berbagi Takjil Bersama Masjid Agung Ar-Rahman

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:44 WIB

Ramadan dan Urgensi ZIS di Tengah Realitas Indonesia Hari Ini

Berita Terbaru