BUMD DKI Jakarta Bangun Reklame di Zona Kendali Ketat Tanpa Izin, Badan Aset Diskriminasi

- Jurnalis

Jumat, 4 Oktober 2024 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reklame JXB Dibangun Tanpa Izin, Badan Aset DKI Bungkam. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta bungkam soal keberadaan bangunan konstruksi reklame videotron yang berdiri di atas trotoar Stasiun MRT BNI City, Dukuh Atas, Jakarta Pusat.

Pasalnya, dilansir dari ifakta.co, pada Selasa 1 Oktober 2024 sore telah meminta tanggapan terkait keberadaan reklame Dukuh Atas diduga tanpa izin, untuk pemberitaan berikutnya, namun tidak direspons. Chat melalui WhatsApp yang dikirimkan kepada perwakilan Bidang Pemanfaatan Lahan Aset, Haryo, ceklis 2 namun tak biru. Tanda chat tersebut masuk kepada yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun sejumlah kalangan meminta konstruksi reklame videotron tersebut agar disegel dan dibongkar secepatnya.

Permintaan itu beralasan, karena konstruksi reklame itu berdiri di area zona kendali ketat, sehingga keberadaannya melanggar Pergub DKI No. 148 Tahun 2017 dan No. 100 Tahun 2021, dan dibangun tidak memiliki izin IPR, TLBBR, dan IMBBR.

Baca Juga :  Apresiasi Pokja Kejaksaan dan PN Jaktim: PWI Pusat Berhasil Wujudkan Sinergi Pers dan Kejari

Aktivis muda dan pengamat kebijakan publik, Herry Fachruddin Tanjung, SH pada saat dijumpai wartawan di kediamannya, Kamis (3/10/2024), menjelaskan, “Lahan yang seharusnya diperuntukan untuk fasos fasum oleh oknum malah dikomersilkan untuk kepentingan perusahaan maupun kelompoknya.”

Menurutnya, fasos fasum boleh saja digunakan, tapi tergantung kebutuhan dan kapasitasnya. Tampaknya, kasus ini sudah menjadi santapan oknum-oknum BPAD untuk memperkaya diri sendiri. 

“Apakah tindakan mengabaikan mekanisme pemanfaatan lahan aset adalah sepadan dengan upeti yang diterima?,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa reklame tersebut milik BUMD DKI Jakarta di Bidang Pariwisata bernama Jakarta Experience Board (JXB).

Baca Juga :  Kapolsek Kembangan Terjun Langsung Bantu Evakuasi Warga Terdampak Banjir

“Perizinan sedang paralel pak,” ujar pihak JXB yang diwakilkan oleh Tasya saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2024).

Kendati demikian, sumber mengatakan bahwa proses perizinan yang dilakukan secara paralel oleh JXB sudah jelas telah melanggar atau menabrak Pergub tersebut.

Hal ini menjadi tantangan pemerintah terutama Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan penegakan Peraturan Perda.

“Pelanggarannya sudah jelas, Satpol PP seharusnya berhak untuk menyegel dan dilakukan pembongkaran. Jangan karena BUMD bisa berbuat seenaknya. Badan Aset Pemprov DKI Jakarta juga harus turun tangan untuk menyelamatkan asetnya tanpa menabrak aturan,” tutupnya, Selasa (01/10).

(Za)

Berita Terkait

Personel TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Lanjutkan Pekerjaan Flur Lantai dan Pemasangan Lisplang RTLH
Tokoh Masyarakat Tagih Janji Kapolsek Pasar Kemis, Akan Berantas Aksi Premanisme
Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan 109,8 Kg Sabu, Selamatkan 620 Ribu Jiwa Generasi Muda
BRI Kanca Pandeglang Berbagi Takjil Bersama Masjid Agung Ar-Rahman
Ramadan dan Urgensi ZIS di Tengah Realitas Indonesia Hari Ini
Kapolres Priok Hadiri Rapat Forkopimko Jakarta Utara, Bahas Koordinasi, Perkuat Sinergi Pengamanan Ramadhan & Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
Operasi Ketupat 2026, Polri Siapkan 2.746 Posko Pengamanan hingga Pelayanan

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:25 WIB

Personel TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Lanjutkan Pekerjaan Flur Lantai dan Pemasangan Lisplang RTLH

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:02 WIB

Tokoh Masyarakat Tagih Janji Kapolsek Pasar Kemis, Akan Berantas Aksi Premanisme

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:34 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan 109,8 Kg Sabu, Selamatkan 620 Ribu Jiwa Generasi Muda

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:16 WIB

BRI Kanca Pandeglang Berbagi Takjil Bersama Masjid Agung Ar-Rahman

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:44 WIB

Ramadan dan Urgensi ZIS di Tengah Realitas Indonesia Hari Ini

Berita Terbaru