Ketua Bawaslu Humbahas Bantah Berikan Keterangan Paslon Nomor 3 Terancam Didiskualifikasi

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Henri Wesly Pasaribu. (Foto: ist)

Humbahas – Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan
(Humbahas), Henri Wesly Pasaribu membantah memberikan pernyataan keterangan bahwa pasangan
calon (paslon) nomor 3, Dr. Oloan Paniaran Nababan – Junita Rebeka Marbun akan
didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada Humbahas 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Henri menjelaskan, pada saat memberikan keterangan kepada
wartawan di Kantor Bawaslu bersama Tim Centra Penegakan Hukum Terpadu
(Gakumdu), Senin (25/11) malam, tidak satu pun dari mereka yang memberikan
pernyataan bahwa Paslon nomor 3 terancam didiskualifikasi karena kasus dugaan
money politik yang sedang mereka tangani saat ini.

Tidak hanya itu, kata dia, pihaknya juga tidak pernah
menyebutkan bahwa ketiga tersangka berinisial RN, AP dan RH yang diduga
terlibat praktik money politik, merupakan tim sukses Paslon nomor 3.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Barhum HS, Berikan Sosialisasi Terkait Perda Tentang Bahaya Narkotika

Namun kata dia, pada saat dilakukan penggeledahan, Tim Centra Gakumdu ada menemukan gambar atau stiker Paslon nomor 3. Artinya, ketiga
tersangka belum bisa dipastikan sebagai tim sukses nomor 3 atau tidak.

“Saya perlu tegaskan, bahwa kami tidak ada menyampaikan
hal demikian. Kami juga tidak ada menyebut bahwa ketiga tersangka merupakan tim
dari Paslon nomor 3. Karena ini masih tahap penyidikan sehingga masih perlu
pendalaman apakah memang mereka benar tim nomor 3 atau tidak. Jadi ini perlu
kami sampaikan supaya informasinya berimbang dan tidak sepihak,” kata
Henri dalam ketika dihubungi wartawan Suararealitas.com, Selasa (26/11/2024).

Dia mengungkapkan, pada saat itu mereka hanya menjelaskan,
bahwa apabila ada ditemukan ada bukti-bukti yang kuat untuk menyeret ketiga
tersangka, maka prosesnya akan berlanjut.

Sebaliknya, apabila memang tidak terbukti, maka kasus itu
akan dihentikan. Artinya kasus itu masih membutuhkan proses panjang, dan tidak
langsung mengarah ke diskualifikasi.

Baca Juga :  Komisi X DPR RI Setujui Pagu Anggaran Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2024

“Masih sangat jauh dari situ (diskualifikasi). Tapi
memang kalau ada bukti yang kuat, harua ditindaklanjuti. Tapi bukan langsung
mendiskualifikasi. Semua ada tahapan dan prosedurnya,” ucapnya.

Lebih lanjut Henri menjelaskan, sesuai dengan penelusuran
mereka, oknum wartawan yang menyebarkan link berita berjudul “Oloan –
Rebeka Didiskualifikasi, 3 Orang Diduga Timnya OTT Money Politik Ratusan
Juta” itu tidak ada hadir dalam pertemuan tersebut. Sehingga keakuratan
beritanya layak dipertanyakan.

“Dia (oknum wartawan berinisial CS) yang menyebar
berita itu saja tidak ada hadir tadi malam. Jadi sekali lagi saya sampaikan,
kami tidak ada menyampaikan keterangan sesuai dengan isi beritanya,”
pungkasnya. (Walles)

 

Berita Terkait

Personel TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Lanjutkan Pekerjaan Flur Lantai dan Pemasangan Lisplang RTLH
Tokoh Masyarakat Tagih Janji Kapolsek Pasar Kemis, Akan Berantas Aksi Premanisme
Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan 109,8 Kg Sabu, Selamatkan 620 Ribu Jiwa Generasi Muda
BRI Kanca Pandeglang Berbagi Takjil Bersama Masjid Agung Ar-Rahman
Ramadan dan Urgensi ZIS di Tengah Realitas Indonesia Hari Ini
Kapolres Priok Hadiri Rapat Forkopimko Jakarta Utara, Bahas Koordinasi, Perkuat Sinergi Pengamanan Ramadhan & Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
Operasi Ketupat 2026, Polri Siapkan 2.746 Posko Pengamanan hingga Pelayanan

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:25 WIB

Personel TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Lanjutkan Pekerjaan Flur Lantai dan Pemasangan Lisplang RTLH

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:02 WIB

Tokoh Masyarakat Tagih Janji Kapolsek Pasar Kemis, Akan Berantas Aksi Premanisme

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:34 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan 109,8 Kg Sabu, Selamatkan 620 Ribu Jiwa Generasi Muda

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:16 WIB

BRI Kanca Pandeglang Berbagi Takjil Bersama Masjid Agung Ar-Rahman

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:44 WIB

Ramadan dan Urgensi ZIS di Tengah Realitas Indonesia Hari Ini

Berita Terbaru