Kesal Gegara Ngompol, Ibu Kandung di Sidoarjo Aniaya hingga Siram Air Panas ke Anaknya

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2025 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang ibu kandung di Sidoarjo berinisial RA (34) kini resmi ditahan lantaran lakukan aksi keji terhadap anaknya. (Foto: Istimewa).

Seorang ibu kandung di Sidoarjo berinisial RA (34) kini resmi ditahan lantaran lakukan aksi keji terhadap anaknya. (Foto: Istimewa).

SIDOARJO, news.devilo.co – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RA (34) di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo nekat melakukan aksi kekerasan terhadap anak kandungnya yang masih berusia tiga tahun dengan menyiram air panas dan memukulnya dengan sapu.

Hal tersebut ia lakukan hanya kesal lantaran anaknya mengompol saat sedang tidur di tempat tidurnya.

Akibatnya, korban mengalami luka bakar serius hingga dilarikan ke rumah sakit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku menyadari bahwa anaknya mengompol saat tertidur sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Baca Juga :  Indonesia vs Taiwan, Patrick Kluivert Janjikan Bermain dengan Gaya dan Taktik Baru

RA kemudian melepaskan seprai dan merendamnya di tempat cucian dengan air sabun.

Saat itu, korban yang berada didekatnya tiba-tiba menangis. Merasa kesal, sang ibu lalu menyiram kepala dan punggung anaknya dengan air panas dari dispenser.

Tak berhenti di situ, ia kemudian merebus air hingga mendidih dan kembali menyiramkannya ke kepala, wajah, dan punggung korban.

Selain menyiram air panas, pelaku juga memukul anaknya berulang kali menggunakan sapu lantai berbahan stainless.

Pukulan keras tersebut menyebabkan ujung sapu bengkok, membuat korban menangis kesakitan.

Setelah melakukan kekerasan, pelaku meminta ART untuk mencuci seprai dan memandikan korban.

Baca Juga :  Dua Penjaga Toko Kosmetik di Pinang Dibekuk Polisi, Miliki Ratusan Butir Obat Keras Terbatas

Lalu, RA pun pergi ke apotek untuk membeli salep, berharap agar luka bakar anaknya membaik.

Namun, kondisi korban justru semakin parah hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit.

Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian langsung menangkap pelaku dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Sidoarjo dan dijerat Pasal 80 ayat (2) dan/atau ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman hingga 5 tahun penjara.

Penulis : Mgh

Editor : Za

Berita Terkait

Dilaporkan ke Polisi dan Ombudsman Republik Indonesia, Sengketa Tanah di Denpasar Minta Kepastian Hukum
Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik
Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ilegal Diduga ‘Diselamatkan’ Sebelum Aparat Tiba: Skandal Bocor Informasi?
Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar
Aceng Syamsul Hadie: Menembus Kebuntuan SP3 Atas Kasus Pengrusakan Rumah Wastinah 2016 Indramayu: Ujian Serius bagi Akuntabilitas Polri
Satresmob Polri Berhasil Ringkus 3 Pelaku Perampokan Dengan Senpi Di Tulang Bawang Barat
Satpol PP Jakbar Sita Ribuan Botol Miras Ilegal
Perampasan Motor di Pasar Gotong Royong, Ketua LSM Barata Datangi Polsek Pasar Kemis

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:41 WIB

Dilaporkan ke Polisi dan Ombudsman Republik Indonesia, Sengketa Tanah di Denpasar Minta Kepastian Hukum

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:21 WIB

Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:37 WIB

Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ilegal Diduga ‘Diselamatkan’ Sebelum Aparat Tiba: Skandal Bocor Informasi?

Senin, 23 Februari 2026 - 18:43 WIB

Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar

Senin, 23 Februari 2026 - 15:54 WIB

Aceng Syamsul Hadie: Menembus Kebuntuan SP3 Atas Kasus Pengrusakan Rumah Wastinah 2016 Indramayu: Ujian Serius bagi Akuntabilitas Polri

Berita Terbaru