Rampas Kendaraan Warga di Jalan, Matel Depok Kian Meresahkan, Pemerhati Perlindungan Konsumen Kecam Ulah Oknum dan Minta Polisi Berantas

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerombolan mata elang di Curug, Depok saat melakukan aksinya. (Foto: Istimewa).

Gerombolan mata elang di Curug, Depok saat melakukan aksinya. (Foto: Istimewa).

DEPOK, news.devilo.co – Masyarakat mengeluhkan keberadaan kelompok gerombolan debt collector atau mata elang (Matel) di wilayah hukum Polres Metro Depok.

Gerombolan matel ini dalam aksinya menghadang pengendara motor yang dianggap telah menunggak cicilan di tengah-tengah jalanan yang sedang padat. Bahkan mereka tidak segan-segan merampas motor untuk disita.

Kejadian itu pun sempat dialami warga Curug berinisial (A), menceritakan bahwa pada saat dirinya sedang melintasi kawasan Apartemen Like View, Curug, Bojongsari, Depok tiba-tiba sekelompok mata elang yang mengklaim sebagai petugas resmi leasing bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mereka memberhentikan dan menanyakan motor miliknya dengan alasan mempunyai data atas motor tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun pemilik bersitegang kalau tunggakkan motor miliknya sudah berkoordinasi dengan pihak leasing PT Bussan Auto Finance (BAF) Cabang Depok.

Selain itu, helm miliknya dipukul, ponselnya pun ikut dirampas, dan rekaman kejadian dihapus oleh para matel tersebut.

“Mereka menuduh motor saya menunggak cicilan, padahal saya sudah koordinasi langsung dengan pihak leasing (BAF) terkait pembayaran sisa tunggakan tiga bulan bang. Helm saya dipukul, handphone dirampas, dan rekamannya juga ikut di hapus oleh matel-matel itu bang,” ungkap A kepada news.devilo.co, Senin (17/02/2025).

Baca Juga :  Terbakar Usai Korsleting Listrik, Kementerian Komdigi Pastikan Peralatan TI dan Data Tetap Aman

Bahkan, pemilik terus dilakukan intimidasi dan akhirnya para debt collector atau mata elang yang berjumlah kurang lebih tiga orang itu meminta STNK berikut kunci kendaraan dirinya secara paksa sebelum akhirnya melakukan eksekusi di tempat untuk menandatangani surat penarikan kendaraan tersebut.

Tak lama dari situ pemilik pun mendatangi Polsek Cimanggis untuk melaporkan kasus perampasan dan intimidasi tersebut.

Laporan diterima, dan pihak kepolisian berjanji akan menindaklanjuti kasus ini.

Adapun, pemilik juga menyesalkan tindakan PT Bussan Auto Finance (BAF) Cabang Depok yang diduga membocorkan data nasabah kepada pihak ketiga tanpa persetujuan. Akibatnya, korban mengalami kerugian materi hingga puluhan juta rupiah.

A juga sangat menyayangkan para oknum matel ini tidak mengedepankan komunikasi yang baik untuk mencari solusi. Menurutnya, insiden ini terkesan seperti perampokan.

Dari kejadian itu, warga pun semakin resah dengan adanya keberadaan dan ulah para debt collector atau mata elang yang setiap pagi hingga petang memantau motor yang melintas di wilayah hukum Polres Metro Depok.

Berdasarkan pantauan wartawan menemukan kelompok matel itu paling banyak beraksi di wilayah Curug dan Cimanggis.

Baca Juga :  Eksaminasi Publik Atas Pengambilalihan Bank Bali

Kasus penyitaan atau perampasan motor sudah seringkali terjadi di wilayah Depok namun setiap kali pergantian pimpinan Kepolisian di wilayah tersebut nyaris tak tersentuh hukum dan tidak adanya tindakan.

Warga meminta pihak kepolisian merespon dan melakukan penindakan kepada para debt collector atau mata elang yang melakukan perampasan kendaraan di jalan.

“Kami meminta polisi untuk membubarkan kelompok matel yang masih mencari mangsa di wilayah kami,” ujar Daffa (28) warga Cimanggis.

Komentar publik

Terkait peristiwa ini, Syamsul Jahidin, pemerhati perlindungan konsumen yang juga konsultan hukum mengingatkan pelaku usaha untuk tunduk dan berpedoman pada aturan perundangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya.

Bila konsumen terjadi gagal bayar dan terpaksa menggunakan jasa debt collector, maka tugasnya hanya sebatas menangih, bukan menyita unit.

“Kami juga mendorong APH untuk menindak tegas para debt collector nakal,” tegas Syamsul.

“Bila ditemukan peristiwa pidana dalam tindakan mereka seperti merampas, memasuki pekarangan tanpa izin maka jangan segan untuk memproses hukum,” pungkasnya.

Penulis : Mgh

Editor : Za

Berita Terkait

Dilaporkan ke Polisi dan Ombudsman Republik Indonesia, Sengketa Tanah di Denpasar Minta Kepastian Hukum
Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik
Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ilegal Diduga ‘Diselamatkan’ Sebelum Aparat Tiba: Skandal Bocor Informasi?
Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar
Aceng Syamsul Hadie: Menembus Kebuntuan SP3 Atas Kasus Pengrusakan Rumah Wastinah 2016 Indramayu: Ujian Serius bagi Akuntabilitas Polri
Satresmob Polri Berhasil Ringkus 3 Pelaku Perampokan Dengan Senpi Di Tulang Bawang Barat
Satpol PP Jakbar Sita Ribuan Botol Miras Ilegal
Perampasan Motor di Pasar Gotong Royong, Ketua LSM Barata Datangi Polsek Pasar Kemis

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:41 WIB

Dilaporkan ke Polisi dan Ombudsman Republik Indonesia, Sengketa Tanah di Denpasar Minta Kepastian Hukum

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:21 WIB

Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:37 WIB

Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ilegal Diduga ‘Diselamatkan’ Sebelum Aparat Tiba: Skandal Bocor Informasi?

Senin, 23 Februari 2026 - 18:43 WIB

Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar

Senin, 23 Februari 2026 - 15:54 WIB

Aceng Syamsul Hadie: Menembus Kebuntuan SP3 Atas Kasus Pengrusakan Rumah Wastinah 2016 Indramayu: Ujian Serius bagi Akuntabilitas Polri

Berita Terbaru