Terkesan Kebal Hukum, Gudang Oli Palsu di Pergudangan Kali Sabit Diduga Bebas dari Pantauan APH

- Jurnalis

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi oli palsu yang diduga kebal hukum dan bebas dari pantauan aparat penegak hukum. (Foto: Dok.Istimewa).

Ilustrasi oli palsu yang diduga kebal hukum dan bebas dari pantauan aparat penegak hukum. (Foto: Dok.Istimewa).

TANGERANG, news.devilo.co – Sebuah gudang yang berada di kawasan Pergudangan Kali Sabit, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten diduga terkesan kebal hukum produksi oli dengan menggunakan merek palsu yang sudah terkenal.

Kini, kabar tersebut menjadi trending setelah tersiar dikalangan aktivis maupun masyarakat baru-baru ini.

Seorang penjaga gudang yang enggan menyebutkan namanya menunjukkan sikap arogan ke wartawan saat di konfirmasi. Ia mengusir wartawan dengan nada tinggi sambil menunjuk-nunjuk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini pabrik tutup! udah kamu pulang!,” katanya sambil menelepon seseorang, Sabtu (15/3/2025).

Adapun, gudang ilegal tersebut sudah menyalahi, dan melawan aturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997, Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut;

Baca Juga :  Indonesia – AS Sepakat Tingkatkan Kerjasama Bilateral di Bidang Politik dan Keamanan

(1) Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya.

(2) Dalam hal B3 telah kedaluwarsa, pengelolaannya mengikuti ketentuan Pengelolaan Limbah B3.

Sumber mengungkapkan, bahwa gudang ini masih beroperasi dan memproduksi oli palsu, meskipun sebelumnya sudah pernah digerebek oleh pihak kepolisian dan dipasangi garis polisi (police line).

“Pernah digerebek, tapi sekarang jalan lagi,” ujar sumber kepada news.devilo.co.

“Diketahui, sekitar 20 pekerja terlibat dalam proses pengemasan dan pengoplosan oli palsu, dengan jam kerja pada siang hari. Para pekerja beroperasi di dalam gudang yang tertutup rapat untuk menghindari kecurigaan warga sekitar,” tambah sumber.

Baca Juga :  Tersangka Korupsi Kelola Sampah, Kabid DLH Menangis saat Ditahan

Pemalsuan merek merupakan salah satu perbuatan persaingan curang (unfair competition), prakteknya yaitu dengan cara membuat atau memproduksi sama persis dengan merek terkenal yang sudah menjadi milik orang lain yang bukan merupakan haknya secara sah.

“Kami mohon kepada Mabes Polri untuk mengecek lokasi pergudangan tersebut, yang mana sudah merugikan retribusi keuangan negara, serta masyarakat demi mendapatkan keuntungan sangat besar dari pendapatan hasil kejahatan produk oli palsu tersebut,” imbuh sumber.

Hingga berita ini diterbitkan, news.devilo.co tengah mencoba melakukan konfirmasi kepada sumber yang terkait, serta belum diketahui siapa dalang di balik gudang? dan siapa yang bermain. ??? Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.

Penulis : Riski

Berita Terkait

Dilaporkan ke Polisi dan Ombudsman Republik Indonesia, Sengketa Tanah di Denpasar Minta Kepastian Hukum
Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik
Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ilegal Diduga ‘Diselamatkan’ Sebelum Aparat Tiba: Skandal Bocor Informasi?
Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar
Aceng Syamsul Hadie: Menembus Kebuntuan SP3 Atas Kasus Pengrusakan Rumah Wastinah 2016 Indramayu: Ujian Serius bagi Akuntabilitas Polri
Satresmob Polri Berhasil Ringkus 3 Pelaku Perampokan Dengan Senpi Di Tulang Bawang Barat
Satpol PP Jakbar Sita Ribuan Botol Miras Ilegal
Perampasan Motor di Pasar Gotong Royong, Ketua LSM Barata Datangi Polsek Pasar Kemis

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:41 WIB

Dilaporkan ke Polisi dan Ombudsman Republik Indonesia, Sengketa Tanah di Denpasar Minta Kepastian Hukum

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:21 WIB

Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:37 WIB

Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ilegal Diduga ‘Diselamatkan’ Sebelum Aparat Tiba: Skandal Bocor Informasi?

Senin, 23 Februari 2026 - 18:43 WIB

Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar

Senin, 23 Februari 2026 - 15:54 WIB

Aceng Syamsul Hadie: Menembus Kebuntuan SP3 Atas Kasus Pengrusakan Rumah Wastinah 2016 Indramayu: Ujian Serius bagi Akuntabilitas Polri

Berita Terbaru