LSMP Kritik Keputusan KLH dalam Penutupan TPA Jatiwaringin

- Jurnalis

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Lingkar Study Mahasiswa - Pemuda, Mohamad Eddy Sopyan. (Foto: news.devilo.co).

Ketua Lingkar Study Mahasiswa - Pemuda, Mohamad Eddy Sopyan. (Foto: news.devilo.co).

KABUPATEN TANGERANG, news.devilo.co – Lingkar Study Mahasiswa – Pemuda menyoroti perihal ditutupnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin yang terletak di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Pasalnya, penutupan yang dilakukan karena TPA dengan seluas 31 hektare itu menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat parah.

Langkah yang diambil oleh KLH menimbulkan pro dan kontra atas kejadian yang telah terjadi, dan masyarakat Kabupaten Tangerang banyak yang menolak atas tindakan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Lingkar Study Mahasiswa – Pemuda, Mohamad Eddy Sopyan mengatakan, bahwa penutupan TPA ini bukan sebuah solusi yang harus dilakukan, yang ada dengan penutupan tersebut akan memperparah permasalahan dalam konteks sampah.

“Kerusakan yang sangat parah dan bertumpuknya sampah di TPA Jatiwaringin bukan hanya dari Kabupaten Tangerang saja, akan tetapi sampah tersebut berasal dari Kota Tangerang Selatan juga, seharusnya hal ini bisa diberikan sangsi kepada Kota Tangerang Selatan karena membuang sampah di Kabupaten Tangerang,” ujar Eddy kepada news.devilo.co, Minggu (18/5/2025).

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan, Pemkab Tangerang Gencarkan Perolehan Pajak dari Sektor Hotel dan Restoran

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Tangerang terus berupaya dalam mengatasi sampah yang menjadi problematika dan semakin menumpuk, sehingga menimbulkan kerusakan pada lingkungan.

Bahkan, Bupati Tangerang dengan 100 hari kerjanya terus berupaya semaksimal mungkin.

“Kita harus mendukung Pemerintah Kabupaten Tangerang yang terus berupaya dalam mengatasi sampah di Kabupaten Tangerang, jika TPA Jatiwaringin ditutup, maka masyarakat Kabupaten Tangerang harus buang sampah kemana, jangan sampai sampah tersebut nantinya berserakan di jalan yang ada di Kabupaten Tangerang,” tegas Eddy.

Eddy mengaku, bahwa langkah KLH justru tidak solutif dalam mengatasi sampah tanpa melihat alasan yang kongkrit.

Baca Juga :  Serius Turunkan Angka Stunting, Koramil 0811/12 Bancar Tuban Jadi Bapak Asuh

“Kenapa sampah di TPA Jatiwaringin terus bertumpuk dengan jumlah yang besar, seharusnya KLH memberikan sangksi kepada daerah yang membuang sampah di TPA Jatiwaringin tanpa izin,” cetus Eddy.

“Seharusnya KLH dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang berupaya dan bersinergi dalam pengelolaan sampah, sehingga sampah yang bertumpuk setiap harinya tidak menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat,” sambungnya.

Dia pun menambahkan, bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus saling bersinambungan dan bekerjasama.

“Sampah yang ada di Kabupaten Tangerang ialah tugas dari semuanya, Pemerintah Kabupaten Tangerang dan juga masyarakat dalam mengatasi serta pengelolaan sampah yang terus bertambah, dan hal ini harus adanya sinergi satu sama lain,” tutup Eddy.

Berita Terkait

Hak Jawab dan Klarifikasi Soal Gudang di Limus Nunggal Cileungsi
Enam Tahun Menggantung, Dua Sertifikat PTSL Warga Serang Tak Kunjung Terbit
Urus SHM Tak Kunjung Jadi Sejak 2024, Warga Sepatan Timur Jadi Korban Calo Sertifikat dan Dugaan Keterlibatan Oknum BPN Kabupaten Tangerang
Gotong Royong Warga Tanjung Kait Bersihkan Pesisir, Dukung Penataan Kawasan Pantai
Srikandi PP Kota Tangerang Gelar Pengajian Bulanan, Tono Darusalam: Jadi Motivasi Daerah Lain
Peringatan Konstruktif Bupati Tolikara di Forum APKASI 2026: Risiko Ganda Pemerintahan Daerah di Tanah Papua dalam Tekanan Fiskal, Keamanan, dan Pembangunan
Perumda Tirta Benteng Buka Seleksi Pendaftaran Calon Penyedia Jasa
Diduga SDN Jombang 05 Hilangkan Ijazah

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:53 WIB

Hak Jawab dan Klarifikasi Soal Gudang di Limus Nunggal Cileungsi

Senin, 9 Februari 2026 - 19:09 WIB

Enam Tahun Menggantung, Dua Sertifikat PTSL Warga Serang Tak Kunjung Terbit

Sabtu, 7 Februari 2026 - 21:11 WIB

Urus SHM Tak Kunjung Jadi Sejak 2024, Warga Sepatan Timur Jadi Korban Calo Sertifikat dan Dugaan Keterlibatan Oknum BPN Kabupaten Tangerang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 09:18 WIB

Gotong Royong Warga Tanjung Kait Bersihkan Pesisir, Dukung Penataan Kawasan Pantai

Senin, 26 Januari 2026 - 19:50 WIB

Srikandi PP Kota Tangerang Gelar Pengajian Bulanan, Tono Darusalam: Jadi Motivasi Daerah Lain

Berita Terbaru