Study Tour Jalan Terus, Humas PGRI 109 : Semua Sudah Terlanjur Dibayar

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, Suararealitas.co – Di tengah larangan tegas Gubernur Banten Andra Soni terkait penyelenggaraan study tour oleh satuan pendidikan, SMK PGRI 109 Tangerang justru tetap melaksanakan kegiatan tersebut. Ironisnya, pihak sekolah berdalih tidak melanggar aturan dengan berpegang pada salah satu poin dalam ketentuan yang dikeluarkan pemerintah provinsi.

Melalui Sri Hastuti, Humas SMK PGRI 109 (ZhebotQ) beralasan bahwa keputusan tetap berangkat study tour didasarkan pada pertimbangan teknis, terutama soal biaya yang telah dibayarkan.
“Kalau semua sudah dibayar, masa mau dibatalkan? Siapa yang mau ganti uang yang sudah terpakai?” ujar Sri saat ditemui di lingkungan sekolah, Selasa (20/05/2025).

Pernyataan tersebut seolah mengabaikan substansi larangan yang telah dikeluarkan Gubernur Banten pada awal Mei lalu. Dalam surat edaran tersebut, Gubernur menekankan agar seluruh sekolah di Banten tidak melaksanakan kegiatan study tour ke luar daerah, sebagai bentuk kehati-hatian menyusul kecelakaan bus rombongan pelajar di Subang yang menewaskan belasan siswa.

Menariknya, saat ditanya media mengenai destinasi study tour, Humas SMK PGRI 109 enggan memberikan keterangan.

“Saya nggak mau komentar, terima kasih atas kunjungannya,” ujarnya singkat sambil meninggalkan Pewarta.

Sikap tertutup tersebut menimbulkan pertanyaan publik. Pasalnya, poin keempat dalam edaran Gubernur yang dijadikan dasar pembenaran oleh pihak sekolah, sebenarnya hanya menyebut bahwa sekolah dapat melakukan kegiatan wisata edukatif di dalam daerah dengan pengawasan ketat, bukan ke luar provinsi atau wilayah rawan kecelakaan.

Baca Juga :  Dimulainya KKN Kelompok 04 IUQI Bogor di Desa Cibitung Wetan, Pamijahan: Berkontribusi untuk Kemajuan

Jika terbukti melakukan perjalanan keluar daerah tanpa izin dinas terkait, sekolah dapat dikenakan sanksi administratif. Bahkan, Dinas Pendidikan Banten telah menyatakan akan menindak sekolah yang melanggar instruksi gubernur.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Banten terkait langkah SMK PGRI 109. Namun desakan dari orang tua murid dan pengamat pendidikan mulai bermunculan, agar pemprov tidak hanya mengeluarkan edaran, tetapi juga mengawasi dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi.

Berita Terkait

Pimpinan Pondok Pesantren PTQ Al Azhaar Ummu Suwanah Diduga Mencabuli Beberapa Siswa
Program MBG di Jakbar Tembus Puluhan Ribu Penerima, Sudin Pendidikan Targetkan Naik 30 Persen
VCI 2026 HighScope Indonesia: Siswa SMK–SMA Adu Strategi Bisnis, Penerima KJP Bersinar
Ujian Terakhir di Bawah Tekanan: Dugaan Pemaksaan Mundur Siswa SMKN 2 Kabupaten Tangerang
Semarak Ramadhan Ceria Berkah, Siswa SD Gugus II Kalideres Unjuk Bakat Islami
KCD Bantah Ada Pemberhentian, Orang Tua Siswa Ungkap Fakta Didatangi Pihak Sekolah dan Diminta Klarifikasi
Hak Pendidikan Terancam: Siswa SMKN 2 Kabupaten Tangerang Diduga Dipaksa Mengundurkan Diri
FEB UPN Veteran Jawa Timur Gelar Tasyakuran Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen dan Sambut Guru Besar Baru

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 11:22 WIB

Pimpinan Pondok Pesantren PTQ Al Azhaar Ummu Suwanah Diduga Mencabuli Beberapa Siswa

Sabtu, 28 Februari 2026 - 18:57 WIB

Program MBG di Jakbar Tembus Puluhan Ribu Penerima, Sudin Pendidikan Targetkan Naik 30 Persen

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:16 WIB

VCI 2026 HighScope Indonesia: Siswa SMK–SMA Adu Strategi Bisnis, Penerima KJP Bersinar

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:03 WIB

Ujian Terakhir di Bawah Tekanan: Dugaan Pemaksaan Mundur Siswa SMKN 2 Kabupaten Tangerang

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:26 WIB

Semarak Ramadhan Ceria Berkah, Siswa SD Gugus II Kalideres Unjuk Bakat Islami

Berita Terbaru