Begini Alasan Khofifah Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim

- Jurnalis

Senin, 23 Juni 2025 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi kasus dana hibah Pemprov Jatim. Dirinya diketahui ke Cina untuk hadiri wisuda putranya. (Foto: Monitor Indonesia/Ist).

KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi kasus dana hibah Pemprov Jatim. Dirinya diketahui ke Cina untuk hadiri wisuda putranya. (Foto: Monitor Indonesia/Ist).

JAKARTA, news.devilo.co – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan, bahwa penjadwalan ulang Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa akan dilakukan pekan ini sesuai dengan surat yang disampaikannya pada 18 Juni lalu.

“Saksi minta penjadwalan ulang untuk pekan depan (pekan ini),” kata Budi seperti dikutip news.devilo.co dari VOI.id, Senin (23/6/2025).

Padahal, Khofifah seharusnya diperiksa sebagai saksi kasus suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022 yang dijadwalkan pada Jumat, 20 Juni 2025 kemarin.

Namun, Budi tidak memerinci kapan pastinya pemanggilan ulang terhadap Khofifah tersebut.

“Persisnya tanggal nanti akan kami sampaikan,” tegasnya.

Adapun alasan Khofifah tidak hadir lantaran ada keperluan lain. “Sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik,” ujar Budi.

Bahkan, surat panggilan untuk Khofifah sudah dikirimkan pada Jumat, 13 Juni. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut kemudian membalasnya pada Rabu, 18 Juni dan meminta penjadwalan ulang.

Perlu diketahui, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tersebut.

Baca Juga :  Dukung Satgas sebagai Upaya Pemberantasan dan Pencegahan Judi Online dan Pinjol Ilegal

Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Berita Terkait

Dilaporkan ke Polisi dan Ombudsman Republik Indonesia, Sengketa Tanah di Denpasar Minta Kepastian Hukum
Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik
Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ilegal Diduga ‘Diselamatkan’ Sebelum Aparat Tiba: Skandal Bocor Informasi?
Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar
Aceng Syamsul Hadie: Menembus Kebuntuan SP3 Atas Kasus Pengrusakan Rumah Wastinah 2016 Indramayu: Ujian Serius bagi Akuntabilitas Polri
Satresmob Polri Berhasil Ringkus 3 Pelaku Perampokan Dengan Senpi Di Tulang Bawang Barat
Satpol PP Jakbar Sita Ribuan Botol Miras Ilegal
Perampasan Motor di Pasar Gotong Royong, Ketua LSM Barata Datangi Polsek Pasar Kemis

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:41 WIB

Dilaporkan ke Polisi dan Ombudsman Republik Indonesia, Sengketa Tanah di Denpasar Minta Kepastian Hukum

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:21 WIB

Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:37 WIB

Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ilegal Diduga ‘Diselamatkan’ Sebelum Aparat Tiba: Skandal Bocor Informasi?

Senin, 23 Februari 2026 - 18:43 WIB

Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar

Senin, 23 Februari 2026 - 15:54 WIB

Aceng Syamsul Hadie: Menembus Kebuntuan SP3 Atas Kasus Pengrusakan Rumah Wastinah 2016 Indramayu: Ujian Serius bagi Akuntabilitas Polri

Berita Terbaru