Pajak Disikat, Perbup Tak Terlihat ?

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG, Suararealitas.co – Triliunan rupiah dipungut dari rakyat, tapi dasarnya kosong. Pemerintah Kabupaten Tangerang dinilai BPK telah memungut pajak dan retribusi tanpa dasar hukum yang sah.

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 memang sudah disahkan, tapi hingga Mei 2025, Bupati belum menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis pelaksana.

Akibatnya, seluruh proses pemungutan oleh perangkat daerah dinilai berlangsung tanpa kepastian hukum. Dalam laporan resminya, BPK menyatakan, “Hal tersebut mengakibatkan ketidakpastian hukum atas tata cara pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi oleh Perangkat Daerah.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masalah makin dalam ketika terungkap bahwa Pemkab Tangerang justru masih memakai Perda lama yang sudah tidak berlaku.

Baca Juga :  Prawita GENPPARI Nikmati Bumi Perkemahan Cibodas – Cianjur

BPK menyebut dasar hukum yang dipakai adalah Perda Nomor 2 Tahun 2021, Perda Nomor 4 Tahun 2011, dan Perda Nomor 6 Tahun 2011—padahal seluruhnya gugur setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 diberlakukan.

Ironisnya, meski tanpa aturan teknis yang sah, pemungutan tetap berjalan. Realisasi pendapatan dari sektor pajak bahkan melampaui target: Rp3,61 triliun atau 107,73 persen dari target Rp3,35 triliun. Tapi keberhasilan itu kini dipertanyakan legalitasnya.

Lima jenis pajak besar mulai dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, PBB-P2, hingga Air Tanah dipungut tanpa Perbup.

Baca Juga :  Dugaan Memframing Wartawan, Oknum ASN di Salatiga Disebut Berupaya Menutupi Aib Pribadi

BPK menegaskan bahwa semua ketentuan teknis dalam Perda, termasuk insentif, pengurangan, pembebasan, hingga sanksi administratif, belum bisa diberlakukan karena Perbup belum ditetapkan.

“BPK merekomendasikan Bupati Tangerang agar menetapkan ketentuan pelaksanaan pajak dan retribusi daerah melalui Peraturan Bupati sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024,” demikian bunyi rekomendasi tegas dari lembaga audit negara itu.

Hingga kini, draft Perbup disebut masih dalam proses review di Bagian Hukum Sekda dan Kementerian Dalam Negeri. Namun audit sudah selesai, uang rakyat sudah dipungut, dan regulasinya masih sebatas “draf di meja.”

Berita Terkait

Personel TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Lanjutkan Pekerjaan Flur Lantai dan Pemasangan Lisplang RTLH
Tokoh Masyarakat Tagih Janji Kapolsek Pasar Kemis, Akan Berantas Aksi Premanisme
Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan 109,8 Kg Sabu, Selamatkan 620 Ribu Jiwa Generasi Muda
BRI Kanca Pandeglang Berbagi Takjil Bersama Masjid Agung Ar-Rahman
Ramadan dan Urgensi ZIS di Tengah Realitas Indonesia Hari Ini
Kapolres Priok Hadiri Rapat Forkopimko Jakarta Utara, Bahas Koordinasi, Perkuat Sinergi Pengamanan Ramadhan & Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
Operasi Ketupat 2026, Polri Siapkan 2.746 Posko Pengamanan hingga Pelayanan

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:25 WIB

Personel TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Lanjutkan Pekerjaan Flur Lantai dan Pemasangan Lisplang RTLH

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:02 WIB

Tokoh Masyarakat Tagih Janji Kapolsek Pasar Kemis, Akan Berantas Aksi Premanisme

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:34 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan 109,8 Kg Sabu, Selamatkan 620 Ribu Jiwa Generasi Muda

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:16 WIB

BRI Kanca Pandeglang Berbagi Takjil Bersama Masjid Agung Ar-Rahman

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:44 WIB

Ramadan dan Urgensi ZIS di Tengah Realitas Indonesia Hari Ini

Berita Terbaru