Klarifikasi Polsek Kelapa Dua usai Dituding Barbuk Tindak Pidana Dipakai hingga Digelapkan Oknum Polisi

- Jurnalis

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Gusprihatin Zen saat mengundang pelapor Andika Hidayat beserta saudaranya Trias di ruangan kerjanya. (Foto: news.devilo.co).

POTRET: Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Gusprihatin Zen saat mengundang pelapor Andika Hidayat beserta saudaranya Trias di ruangan kerjanya. (Foto: news.devilo.co).

TANGERANG SELATAN, news.devilo.co – Kepolisian sektor (Polsek) Kelapa Dua akhirnya mengklarifikasi pemberitaan news.devilo.co yang menuding oknum polisi telah melakukan penggelapan, menyembunyikan, dan menahan tanpa dasar hukum surat-surat kendaraan milik seorang pelapor bernama Andika Hidayat.

Dalam jumpa pers, Kapolsek Kelapa Dua Tangerang Selatan, Kompol Gusprihatin Zen mengatakan bahwa dokumen atau surat-surat berupa BPKB dan STNK motor honda PCX dengan Nopol B 3692 UZC sudah dikembalikan utuh kepada pemiliknya.

Selain itu, Gusprihatin menyebut, bahwa pihaknya tidak melakukan penggelapan, menyembunyikan, dan menahan tanpa dasar hukum surat-surat kendaraan milik seorang pelapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang kemarin pengembalian itu sempat tertunda, lantaran surat-surat kendaraan sulit ditemukan, karena kasus tersebut sudah 1 tahun lebih dan anggota yang menangani perkara itu sudah pindah tugas,” kata Gusprihatin Zen saat ditemui news.devilo.co di Mapolsek Kelapa Dua, Kamis (31/7/2025) sore.

Gusprihatin menambahkan, sebelumnya pada Jumat 25 Juli 2025, pihaknya sudah menginformasikan kepada pelapor untuk bersabar lantaran surat-surat kendaraan masih dalam proses pencarian.

“Jadi pada hari Jumat kemarin, kita sudah serahkan sepeda motor Honda PCX dengan Nopol B 3692 UZC milik pelapor. Tapi memang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, karena memang kita masih mencari keberadaan dokumen tersebut,” ujarnya.

“Kini pelapor atas nama Andika Hidayat sudah menerima kendaraan sepeda motor miliknya lengkap dengan surat-surat nya. Dan kasus ini saya pastikan sudah selesai,” sambungnya.

Kendati demikian, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua, AKP Joko Aprianto Saputro, mengaku sudah menemui pelapor dan melakukan mediasi terkait kondisi kendaraan yang dikembalikan.

“Tadi juga sudah kita mediasiakan kepada pelapor, bilamana ada keberatan dengan kondisi motor yang dikembalikan tolong disampaikan saja dan kita akan bertanggung jawab penuh bilamana ada kekurangan atau kerusakan yang terdapat dalam kendaraan barang bukti tersebut,” terang Joko.

“Karena apabila memang terjadi kerusakan atau perbedaan terhadap barang bukti, itu sudah menjadi tanggung jawab kami,” tambahnya mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Kelapa Dua Polres Tangerang Selatan dituding mempersulit dalam pengembalian sepeda motor yang dijadikan barang bukti atas dugaan suatu tindak pidana kejahatan.

Baca Juga :  Rumah Oknum Kades Disorot, Jurnalis Ungkap Dugaan Penyulingan Oli Palsu hingga Narkotika

Bahkan, berita news.devilo.co berjudul ‘Barbuk Tindak Pidana Diduga Dipakai hingga Digelapkan Oknum Polisi di Kelapa Dua, Potret Terkikisnya Kepercayaan Publik Terhadap Polri‘ tersebut sempat menjadi perhatian Institusi Polri khusus nya di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

Baca Juga :  Kodam I/BB Terima 8 Unit Jembatan Modular Tipe 3-1 untuk Percepat Pemulihan Infrastruktur

Dalam berita disebutkan bahwa Andika Hidayat (Pelapor) mengeluhkan atas pelayanan Polsek Kelapa Dua yang dinilai mempersulit atas pengembalian barang bukti sepeda motor miliknya.

Atas pemberitaan tersebut, pihak Polsek Kelapa Dua sudah mengklarifikasikan terhadap news.devilo.co dan menyelesaikan perkara tersebut secara baik hingga transparansi kepada pihak pelapor.

Berita Terkait

Dilaporkan ke Polisi dan Ombudsman Republik Indonesia, Sengketa Tanah di Denpasar Minta Kepastian Hukum
Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik
Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ilegal Diduga ‘Diselamatkan’ Sebelum Aparat Tiba: Skandal Bocor Informasi?
Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar
Aceng Syamsul Hadie: Menembus Kebuntuan SP3 Atas Kasus Pengrusakan Rumah Wastinah 2016 Indramayu: Ujian Serius bagi Akuntabilitas Polri
Satresmob Polri Berhasil Ringkus 3 Pelaku Perampokan Dengan Senpi Di Tulang Bawang Barat
Satpol PP Jakbar Sita Ribuan Botol Miras Ilegal
Perampasan Motor di Pasar Gotong Royong, Ketua LSM Barata Datangi Polsek Pasar Kemis

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:41 WIB

Dilaporkan ke Polisi dan Ombudsman Republik Indonesia, Sengketa Tanah di Denpasar Minta Kepastian Hukum

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:21 WIB

Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:37 WIB

Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ilegal Diduga ‘Diselamatkan’ Sebelum Aparat Tiba: Skandal Bocor Informasi?

Senin, 23 Februari 2026 - 18:43 WIB

Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar

Senin, 23 Februari 2026 - 15:54 WIB

Aceng Syamsul Hadie: Menembus Kebuntuan SP3 Atas Kasus Pengrusakan Rumah Wastinah 2016 Indramayu: Ujian Serius bagi Akuntabilitas Polri

Berita Terbaru