Penjualan Pil Koplo di Bekasi Tidak Pernah Habis, Terang-terangan Berjualan Percis Sebelah Kelurahan Jakasampurna

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: toko penjual pil koplo yang terang-terangan berjualan percis di sebelah Kelurahan Jakasampurna. (Foto: news.devilo.co).

POTRET: toko penjual pil koplo yang terang-terangan berjualan percis di sebelah Kelurahan Jakasampurna. (Foto: news.devilo.co).

BEKASI, news.devilo.co – Budi Gunadi Sadikin kembali ditunjuk sebagai Menteri Kesehatan (Menkes) dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dengan masa jabatan 2024 hingga 2029.

Beberapa pekerjaan rumah Kementerian Kesehatan kini telah menanti, salah satunya ialah membongkar praktik jaringan peredaran obat ilegal seperti obat keras terbatas (K).

Maraknya peredaran obat keras golongan HCI ini tak luput dari peran BPOM RI dan pihak kepolisian dalam memberangus jaringan obat keras tanpa Nomor Izin Edar (NIE) BPOM RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di wilayah hukum Polres Bekasi Kota misalnya yang berada di Jl. Patriot, Kranji persis depan Kelurahan Jakasampurna, Kota Bekasi.

Praktik perdagangan obat keras terbatas (K) dikategorikan cukup menggurita. Kartel pengedar obat keras terlihat jelas tak luput dari jerat hukum atau memang peredaran obat keras dijadikan lahan basah untuk meraup keuntungan semata bagi oknum tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Diduga Melanggar Aturan Proyek, Pengaspalan Jalan Cadas Sepatan Asal Jadi

“Toko ini punya bos saya bang, jika ada hal apapun nanti bos yang mengurusi semuanya, Polsek dan Polres semua melalui bos saya,” ujar penjaga toko bernama Ari kepada news.devilo.co, Selasa (15/7/2025).

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 obat keras daftar G penggunanya harus diresepkan dokter.

Namun di Bekasi Kota obat keras seperti Tramadol, Heyximer, Aprazolam, Camlet marak diperjualkan dengan bebas kepada semua kalangan.

Tindakan memproduksi dan mendistribusikan produk ilegal melanggar pasal 196 dan/atau pasal 197 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Sementara itu, narkotika adalah zat atau obat yang terbuat dari tanaman, bahan sintetis, atau semisintetis untuk menghilangkan rasa nyeri atau menurunkan kesadaran.

Baca Juga :  Carut Marut Peredaran Pil Koplo Tanpa Izin di Bekasi Jadi Lahan Basah

Codeine, morfin, tramadol, dan diazepam merupakan beberapa contoh obat golongan ini. Di pasar obat keras tersebut bisa dipastikan palsu.

Seperti Tramadol yang jelas berbeda pada kemasan yang terlihat polos alias obat palsu dan tidak memiliki Nomor Edar.

Menanggapi peredaran pil koplo, pemerhati kesehatan, yang juga sebagai pengamat kebijakan publik angkat bicara.

“Tentunya keterlibatan pihak Kepolisian harus dapat mempersempit ruang gerak pengedar pil koplo. Mengingat obat tersebut di jual di toko toko kosmetik atau mungkin peredaran pil koplo tersebut di jadikan peluang untuk meraup keuntungan, dengan adanya pemberitaan kemarin toko itu masih saja buka, padahal jelas ini perlu di pertanyakan,” pungkas Syamsul Jahidin.

Berita Terkait

Dilaporkan ke Polisi dan Ombudsman Republik Indonesia, Sengketa Tanah di Denpasar Minta Kepastian Hukum
Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik
Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ilegal Diduga ‘Diselamatkan’ Sebelum Aparat Tiba: Skandal Bocor Informasi?
Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar
Aceng Syamsul Hadie: Menembus Kebuntuan SP3 Atas Kasus Pengrusakan Rumah Wastinah 2016 Indramayu: Ujian Serius bagi Akuntabilitas Polri
Satresmob Polri Berhasil Ringkus 3 Pelaku Perampokan Dengan Senpi Di Tulang Bawang Barat
Satpol PP Jakbar Sita Ribuan Botol Miras Ilegal
Perampasan Motor di Pasar Gotong Royong, Ketua LSM Barata Datangi Polsek Pasar Kemis

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:41 WIB

Dilaporkan ke Polisi dan Ombudsman Republik Indonesia, Sengketa Tanah di Denpasar Minta Kepastian Hukum

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:21 WIB

Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:37 WIB

Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ilegal Diduga ‘Diselamatkan’ Sebelum Aparat Tiba: Skandal Bocor Informasi?

Senin, 23 Februari 2026 - 18:43 WIB

Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar

Senin, 23 Februari 2026 - 15:54 WIB

Aceng Syamsul Hadie: Menembus Kebuntuan SP3 Atas Kasus Pengrusakan Rumah Wastinah 2016 Indramayu: Ujian Serius bagi Akuntabilitas Polri

Berita Terbaru