KPID DKI Jakarta Tuai Kritik, Dinilai Membatasi Kebebasan Pers dalam Pemberitaan Aksi Unjuk Rasa

- Jurnalis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: surat imbauan KPID DKI Jakarta dinilai membungkam Kebebasan Pers. (Foto: Istimewa).

POTRET: surat imbauan KPID DKI Jakarta dinilai membungkam Kebebasan Pers. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, news.devilo.co – Rencana Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta yang mengeluarkan imbauan terkait pemberitaan aksi unjuk rasa menolak isu tunjangan rumah anggota DPR RI, menuai sorotan publik.

Pasalnya, dalam surat edarannya tertanggal 28 Agustus 2025, KPID meminta lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan liputan aksi unjuk rasa yang dianggap berlebihan, provokatif, atau bernuansa kekerasan.

Selain itu, lembaga penyiaran diminta mengutamakan pemberitaan yang “menyejukkan” dan tidak memunculkan eskalasi kemarahan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, imbauan ini justru dianggap sebagai langkah kontroversial yang berpotensi membungkam kebebasan pers.

Banyak pihak menilai, KPID telah keluar dari semangat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan jurnalis dalam melaksanakan tugasnya.

Baca Juga :  Perjalanan Karier Panjang Seorang Aparatur: Dari Satpol PP, PTSP hingga Sekretaris Kelurahan Sunter Agung

“Imbauan ini sama saja dengan membatasi kerja-kerja jurnalistik dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang utuh. Publik berhak tahu bagaimana fakta di lapangan, termasuk jika ada tindakan represif atau kekerasan yang terjadi,” ujar salah seorang aktivis kebebasan pers di Jakarta, seperti dikutip faktapers.id, Jum’at (29/8/2025).

Bahkan, kritik juga diarahkan pada sikap KPID yang terkesan lebih berpihak pada stabilitas semu ketimbang memastikan masyarakat mendapat informasi yang jujur dan apa adanya.

Padahal, justru melalui pemberitaan yang transparan, media bisa menjadi pengawas sekaligus penyeimbang terhadap kekuasaan.

Baca Juga :  Sekda Uus Buka Jakarta Lunar New Year Festival 2026 di Main Atrium Emporium Pluit Mall

“Alih-alih melindungi kepentingan publik, KPID malah terlihat seperti alat untuk menutupi keresahan warga. Ini jelas mengkhianati semangat demokrasi,” tambah pengamat media dari salah satu universitas di Jakarta.

Dengan adanya imbauan ini, lembaga penyiaran kini berada dalam posisi dilematis dan mengikuti arahan KPID dengan risiko dianggap tidak independen, atau tetap menyajikan fakta apa adanya dengan ancaman teguran.

Situasi ini semakin menegaskan bahwa kebebasan pers di Indonesia masih menghadapi tekanan serius, bukan hanya dari pemerintah, tetapi juga dari lembaga pengawas penyiaran itu sendiri.

Berita Terkait

Kapolres Priok Hadiri Rapat Forkopimko Jakarta Utara, Bahas Koordinasi, Perkuat Sinergi Pengamanan Ramadhan & Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Safari Ramadan di Tanjung Duren, Wali Kota Iin Mutmainnah Tekankan Sinergi Pemerintah dan Warga
Langgar Status Penyegelan? Padel MMT Kembangan Kembali Disorot Soal Aktivitas di Dalam Area
Menunggu Nyali Kasat Satriadi, Reklame Ilegal Dibiarkan
Gubernur Pramono Sampaikan Pendapat Terhadap Dua Raperda di DPRD DKI Jakarta
Kantor Kota Administrasi Jakarta Utara Berbenah Total, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Indah
Langgar Aturan Perizinan, Gedung Padel MMT Dipasangi Segel Merah
Aneh! Walau Ada “Koyo Merah”, Reklame HP Tetap Tayang

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:43 WIB

Kapolres Priok Hadiri Rapat Forkopimko Jakarta Utara, Bahas Koordinasi, Perkuat Sinergi Pengamanan Ramadhan & Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:50 WIB

Safari Ramadan di Tanjung Duren, Wali Kota Iin Mutmainnah Tekankan Sinergi Pemerintah dan Warga

Senin, 2 Maret 2026 - 20:59 WIB

Langgar Status Penyegelan? Padel MMT Kembangan Kembali Disorot Soal Aktivitas di Dalam Area

Senin, 2 Maret 2026 - 19:07 WIB

Menunggu Nyali Kasat Satriadi, Reklame Ilegal Dibiarkan

Senin, 2 Maret 2026 - 16:51 WIB

Gubernur Pramono Sampaikan Pendapat Terhadap Dua Raperda di DPRD DKI Jakarta

Berita Terbaru