Lemahnya Pengawasan APH, Koordinator Pil Koplo Nantang Wartawan

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: lemahnya pengawasan APH dalam menindaklanjuti toko kelontong yang berkedok menjual obat keras terbatas atau pil koplo tanpa NIE dengan leluasa berdiri bebas tanpa hambatan. (Foto: news.devilo.co).

POTRET: lemahnya pengawasan APH dalam menindaklanjuti toko kelontong yang berkedok menjual obat keras terbatas atau pil koplo tanpa NIE dengan leluasa berdiri bebas tanpa hambatan. (Foto: news.devilo.co).

JAKARTA, news.devilo.co – Peredaran obat keras HCL di Cipayung, Jakarta Timur, sangat mengkhawatirkan dan jelas cukup terorganisir dengan baik.

Pasalnya, diduga kuat adanya keterlibatan “oknum’ berseragam aktif yang nakal.

Seperti hal nya toko di Jalan Raya Pondok Gede No.3, Lubang Buaya. Terlihat penjual pil koplo dengan leluasa mengedarkan kepada semua kalangan tanpa rasa takut, sehingga masyarakat mempertanyakan kinerja Polsek Cipayung, Polres Metro Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi, koordinator lapangan bernama Fadli enggan memberikan informasi secara terbuka soal menjual obat keras seperti Tramadol dan Hexymer tanpa adanya Nomor Izin Edar (NIE), mengingat bahaya obat tersebut banyak menyasar kalangan pelajar.

Baca Juga :  Peredaran Pil Koplo di Cikunir Raya Sulit Dibendung, APH Tak Berdaya, Siapa Bermain?

Justru sebaliknya, Fadli pun dengan gagah dan lantang untuk diberitakan tempat usahanya, sehingga seolah-olah dirinya kebal dengan aturan hukum yang berlaku, serta menunjukan lemahnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

“Silahkan saja naikin berita, saya tidak takut,” cetus Fadli dengan nada menantang, Kamis (21/8/2025).

Dalam hal ini, keterlibatan unsur pengurus warga dalam mengawasi lingkungan harus terus digalakkan.

“Saya meminta kepada pak Kapolda Metro Jaya untuk menindak tegas pengedar pil setan itu. Alasan saya berdasar, karna saya tidak mau anak saya terjerumus oleh penggunaan obat keras itu,” tegas sumber Memed (nama samaran).

Menanggapi hal ini, pengamat kebijakan publik yang akrab disapa Syamsul angkat bicara.

Baca Juga :  Jetour Hadirkan Mobil Elektrik SUV X50e di IIMS 2025

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi. Jika ditemukan adanya keterlibatan oknum seragam aktif, jelas harus di berikan saksi tegas,” jelas Syamsul Jahidin saat dimintai keterangan oleh news.devilo.co, di Jakarta.

“Yang menjadi pertanyaan besar adalah kenapa di wilayah Hukum Polsek Cipayung, pil koplo mudah didapat, atau mungkin peredaran pil koplo menjadi lahan basah bagi kebanyakan “oknum” tak bertanggung jawab, Siapa bermain?,” kritiknya.

Berita Terkait

Dilaporkan ke Polisi dan Ombudsman Republik Indonesia, Sengketa Tanah di Denpasar Minta Kepastian Hukum
Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik
Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ilegal Diduga ‘Diselamatkan’ Sebelum Aparat Tiba: Skandal Bocor Informasi?
Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar
Aceng Syamsul Hadie: Menembus Kebuntuan SP3 Atas Kasus Pengrusakan Rumah Wastinah 2016 Indramayu: Ujian Serius bagi Akuntabilitas Polri
Satresmob Polri Berhasil Ringkus 3 Pelaku Perampokan Dengan Senpi Di Tulang Bawang Barat
Satpol PP Jakbar Sita Ribuan Botol Miras Ilegal
Perampasan Motor di Pasar Gotong Royong, Ketua LSM Barata Datangi Polsek Pasar Kemis

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:41 WIB

Dilaporkan ke Polisi dan Ombudsman Republik Indonesia, Sengketa Tanah di Denpasar Minta Kepastian Hukum

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:21 WIB

Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:37 WIB

Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ilegal Diduga ‘Diselamatkan’ Sebelum Aparat Tiba: Skandal Bocor Informasi?

Senin, 23 Februari 2026 - 18:43 WIB

Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar

Senin, 23 Februari 2026 - 15:54 WIB

Aceng Syamsul Hadie: Menembus Kebuntuan SP3 Atas Kasus Pengrusakan Rumah Wastinah 2016 Indramayu: Ujian Serius bagi Akuntabilitas Polri

Berita Terbaru