Menilai Tidak Ada Keseriusan, Apek Saiman: Hentikan Korban di Jakut, Audit PT Pelindo Melawan Hukum

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, serta pelanggaran zonasi oleh pool-pool truk kontainer tidak memiliki progres yang berarti.(Foto: Istimewa).

POTRET: kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, serta pelanggaran zonasi oleh pool-pool truk kontainer tidak memiliki progres yang berarti.(Foto: Istimewa).

JAKARTA, news.devilo.co – Belum adanya solusi nyata atas ekternalitas negatif dari aktivitas pelabuhan Tanjung Priok, kembali mendapat sorotan dari para penggiat sosial Jakarta Utara.

Kali ini Apek Saiman, aktivis Aliansi Jakarta Utara Menggugat (AJUM), menyoroti hal tersebut, melalui rilisnya, Senin (4/8/2025) kemarin.

“PT. Pelindo dan Pemda tidak serius menangani hal ini. Terlihat betul mereka hanya berputar-putar untuk mengulur waktu saja. Cuma kasih angin surga untuk buying time (mengulur waktu-red),” ungkap Apek yang juga Pembina Komite Masyarakat Jakarta Utara (KOMJU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Apek, perundingan yang telah bertahun-tahun lamanya untuk mengatasi kemacetan dan kecelakaan lalulintas, serta pelanggaran zonasi oleh pool-pool truk kontainer tidak memiliki progres yang berarti.

Menurutnya, macetnya upaya-upaya penyelesaian tersebut akibat tidak adanya kesungguhan dari para pihak terkait, terutama dari PT. Pelindo dan Pemerintah Daerah Jakarta Utara.

“Seharusnya ada ketegasan keputusan yang dapat dijadikan pondasi dasar untuk solusi permanen. Kemudian keputusan itu diikuti dengan penerapannya di lapangan. Dan terus secara bertahap hingga menjadi solusi nyata. Tidak perlu harus didemo, baru pura-pura serius,” sindir Apek.

Apek mengaku, bahwa PT. Pelindo dalam aktivitas bisnisnya patut diduga telah melawan hukum dengan melanggar Undang-undang Nomer 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dengan telah menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup.

Baca Juga :  Perkuat Toleransi, Wali Kota Jakbar Pimpin Aksi Bersih Rumah Ibadah

Dimana pada pasal 1 ayat 34 mendefinisikan acaman serius sebagai ancaman yang berdampak luas bagi lingkungan hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat.

“PT. Pelindo mengabaikan, membiarkan realitas permasalahan kemacetan, kesemrawutan kota, jatuhnya korban jiwa akibat tingkat kecelakaan yang tinggi, menurunkan kualitas hidup masyarakat akibat polusi dan tekanan psikologi, serta meningginya angka kemiskinan,” jelas Apek.

Apek menyarankan agar masyarakat tidak lagi menunggu perundingan yang tidak jelas arahnya. Seharusnya menempuh jalur hukum dan atau perlawanan rakyat.

Selain itu, masyarakat juga harus menggugat untuk dilakukannya audit investigatif terhadap perencanaan, tata kelola, dan AMDAL PT Pelindo.

“Kita harus mempertanyakan dan minta pertanggungjawaban secara hukum. Kita tidak usah lagi menunggu perundingan. Kita harus tempuh jalus hukum dan atau aksi perlawanan rakyat,” tegas Apek.

Apek juga menuntut kepada Gubernur DKI Jakarta dan Walikota Jakarta Utara untuk menegakkan peraturan penertiban pool-pool truk kontainer yang melanggar zonasi.

Baca Juga :  Uus Kuswanto Minta Satuan Kerja Perangkat Daerah Antisipasi Genangan saat Musim Penghujan Tiba

Kendati begitu, ini akan menjadi jawaban awal dari penataan kota serta mengurangi kemacetan dan korban jiwa akibat lalu-lintas truk kontainer.

“Kita harus bersatu dalam bersikap untuk menghentikan eksternalitas negatif dari aktivitas pelabuhan. Jangan biarkan warga kota Jakarta Utara menjadi korban PT. Pelindo, tetapi Jakarta Utara harus menjadi Kota Pelabuhan yang Adil, sejahtera, dan beradab,” tutup Apek.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari PT Pelindo, dan Pemkot Jakarta Utara, news.devilo.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.

Penulis : Kipray

Berita Terkait

Kapolres Priok Hadiri Rapat Forkopimko Jakarta Utara, Bahas Koordinasi, Perkuat Sinergi Pengamanan Ramadhan & Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Safari Ramadan di Tanjung Duren, Wali Kota Iin Mutmainnah Tekankan Sinergi Pemerintah dan Warga
Langgar Status Penyegelan? Padel MMT Kembangan Kembali Disorot Soal Aktivitas di Dalam Area
Menunggu Nyali Kasat Satriadi, Reklame Ilegal Dibiarkan
Gubernur Pramono Sampaikan Pendapat Terhadap Dua Raperda di DPRD DKI Jakarta
Kantor Kota Administrasi Jakarta Utara Berbenah Total, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Indah
Langgar Aturan Perizinan, Gedung Padel MMT Dipasangi Segel Merah
Aneh! Walau Ada “Koyo Merah”, Reklame HP Tetap Tayang

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:43 WIB

Kapolres Priok Hadiri Rapat Forkopimko Jakarta Utara, Bahas Koordinasi, Perkuat Sinergi Pengamanan Ramadhan & Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:50 WIB

Safari Ramadan di Tanjung Duren, Wali Kota Iin Mutmainnah Tekankan Sinergi Pemerintah dan Warga

Senin, 2 Maret 2026 - 20:59 WIB

Langgar Status Penyegelan? Padel MMT Kembangan Kembali Disorot Soal Aktivitas di Dalam Area

Senin, 2 Maret 2026 - 19:07 WIB

Menunggu Nyali Kasat Satriadi, Reklame Ilegal Dibiarkan

Senin, 2 Maret 2026 - 16:51 WIB

Gubernur Pramono Sampaikan Pendapat Terhadap Dua Raperda di DPRD DKI Jakarta

Berita Terbaru