Aturan PBG dan RDTR 2025 Disosialisasikan, Warga Jakbar Diingatkan Taat Prosedur

- Jurnalis

Rabu, 17 September 2025 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: CKTRP Jakbar usai menggelar Sosialisasi PBG & RDTR, guna cegah bangunan liar dan sengketa lahan. (Foto: Istimewa)

POTRET: CKTRP Jakbar usai menggelar Sosialisasi PBG & RDTR, guna cegah bangunan liar dan sengketa lahan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, news.devilo.co – Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat mengadakan sosialisasi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2025.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang MH Thamrin, Blok B Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Rabu (17/9), dengan melibatkan sekitar 500 peserta dari berbagai unsur masyarakat dan perangkat daerah.

Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim menjelaskan bahwa PBG merupakan regulasi baru pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, aturan ini hadir untuk memastikan setiap pembangunan dilakukan dengan standar keamanan, keteraturan, serta sesuai peruntukan lahan.

Baca Juga :  Kemenhub Pastikan Kesiapan Kapal Layani Nataru di Pelabuhan Merauke dan Merak

“Dengan PBG, kita ingin memastikan bangunan yang berdiri tidak hanya layak huni tetapi juga tertata, aman, dan selaras dengan peruntukan ruangnya,” ucap Firman.

Sementara itu, RDTR disebutnya sebagai pedoman utama dalam memanfaatkan ruang di Jakarta Barat. Melalui RDTR, lanjutnya, pembangunan diharapkan lebih terarah, sehingga tercipta lingkungan yang nyaman, tertib, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Firman menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan ini. “Sosialisasi PBG dan RDTR bukan sekadar formalitas, tetapi untuk memberi pengetahuan agar masyarakat tidak keliru saat mengurus izin, merenovasi, atau mendirikan bangunan baru. Aturan ini dibuat untuk menghindari munculnya bangunan liar maupun sengketa lahan,” jelasnya.

Baca Juga :  Komisioner Komnas Perempuan RI: 3 Upaya Konkret Harus Dilakukan untuk Tekankan Angka Kekerasan di Jakarta

Kasudis CKTRP Jakarta Barat, Heru Sunawan, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk menerapkan amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Ia berharap sosialisasi dapat mencegah kesalahan teknis saat masyarakat mengajukan permohonan.

“Warga, baik pemilik lahan maupun bangunan, harus memahami alur dan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, prosesnya berjalan lancar tanpa ada miskomunikasi,” ungkap Heru.

Acara sosialisasi ini menghadirkan empat narasumber, yakni Alexandra, Sadrina, dan Maulani Pane dari Sudis CKTRP Jakarta Barat, serta Reza Askari dari Unit Pelayanan PTSP.

Berita Terkait

Kapolres Priok Hadiri Rapat Forkopimko Jakarta Utara, Bahas Koordinasi, Perkuat Sinergi Pengamanan Ramadhan & Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Safari Ramadan di Tanjung Duren, Wali Kota Iin Mutmainnah Tekankan Sinergi Pemerintah dan Warga
Langgar Status Penyegelan? Padel MMT Kembangan Kembali Disorot Soal Aktivitas di Dalam Area
Menunggu Nyali Kasat Satriadi, Reklame Ilegal Dibiarkan
Gubernur Pramono Sampaikan Pendapat Terhadap Dua Raperda di DPRD DKI Jakarta
Kantor Kota Administrasi Jakarta Utara Berbenah Total, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Indah
Langgar Aturan Perizinan, Gedung Padel MMT Dipasangi Segel Merah
Aneh! Walau Ada “Koyo Merah”, Reklame HP Tetap Tayang

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:43 WIB

Kapolres Priok Hadiri Rapat Forkopimko Jakarta Utara, Bahas Koordinasi, Perkuat Sinergi Pengamanan Ramadhan & Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:50 WIB

Safari Ramadan di Tanjung Duren, Wali Kota Iin Mutmainnah Tekankan Sinergi Pemerintah dan Warga

Senin, 2 Maret 2026 - 20:59 WIB

Langgar Status Penyegelan? Padel MMT Kembangan Kembali Disorot Soal Aktivitas di Dalam Area

Senin, 2 Maret 2026 - 19:07 WIB

Menunggu Nyali Kasat Satriadi, Reklame Ilegal Dibiarkan

Senin, 2 Maret 2026 - 16:51 WIB

Gubernur Pramono Sampaikan Pendapat Terhadap Dua Raperda di DPRD DKI Jakarta

Berita Terbaru