Dugaan Polusi Bau PT.Woo IL Indonesia,  PWHI Akan Surati Bupati

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 00:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG, Suararealitas.co – Diduga Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang dinilai kurang tanggap atas persoalan dugaan pencemaran udara yang disinyalir ditimbulkan oleh PT Woo IL Indonesia diwilayah Kelurahan Sindang Sari ,Kecamatan Pasar Kemis-Kabupaten Tangerang.

Lambannya penanganan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang dalam menangani persoalan dugaan pencemaran udara disebut ketidak becusan Kepala Dinas dalam menjawab keresahan masyarakat akan keberadaan industri yang dikeluhkan.Meski penolakan penolakan oleh warga atas pencemaran perusahaan tersebut telah  dilakukan belum lama ini.

Masril salah seorang warga Pasarkemis menuturkan kepada Pewarta, bahwa ia mencium aroma bau menyengat pada saat bertandang ke rumah familinya di daerah perumahan Taman Walet yang Berbatasan dengan kampung Ketos  tidak jauh dari PT.Woo IL Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Pasar Kemis – Rajeg, RW 03, Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Pasar kemis

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” baru-baru ini saya singgah di perumahan Taman Walet, mencium bau menyengat sangat tajam pas sehabis hujan, yaitu hari Jumat tanggal 12 September,” tuturnya pada Pewarta.

Yohan, S.H.,  Ketua Perhimpunan Wartawan Hukum Indonesia (PWHI), sempat mendatangi Lokasi warga yang berdampak langsung dibelakang Pabrik yang Diduga menjadi penyebab bau, Senin (15/09/25).

Baca Juga :  Kasus Korupsi di Indonesia: Pembungkaman Media dan Kegagalan Penegakan Hukum

Ada beberapa warga yang merespon kedatangan PWHI , ketika bertanya asal bau yang nyengat tersebut diantaranya yang enggan disebutkan namanya bercerita membenarkan bau yang menyengat itu diduga dari limbah pembuangan PT.Woo IL Indonesia.

“Iya pak benar bau menyengat dari pabrik PT.Woo IL, tadi juga sempat menyengat lagi baunya pas jam sepuluhan pagi tadi, saat saya sedang istirahat di rumah,” ujarnya.

Sementara Ibu Santi istri Ketua Rukun Tangga, RT.002 RW.003 Kelurahan Sindang sari, kecamatan Pasar kemis saat berbincang bincang dengan pewarta di lokasi sempat mengatakan sepengetahuannya pabrik tersebut melakukan produksi daur ulang ban bekas, cuma ia tidak bisa menyebutkan untuk dijadikan apa?.

“Di dalam pabrik ada mirip septitank besar, berisi limbah, jika di buka tutupnya maka akan timbul bau menyengat kepada warga sekitar, biasanya kalau hujan turun dibukanya,” ucap ibu RT.

Saat di lokasi ada dua orang ibu lainnya mengatakan bahwa anak Balitanya yaitu masing-masing Af (1,5) tahun dan A (3) tahun terkena flex pada paru-parunya, dan sekarang masih berobat salah seorangnya berobat di RS Primaya.”Apakah yang dialami oleh anak
Balita kami diakibatkan dari dampak polusi bau tersebut ya ?,” mereka bertanya-tanya.

Baca Juga :  Kesuksesan Dunia Esports Indonesia di Era Kepemimpinan Ketum PBESI Budi Gunawan

Dilain sisi Yohan,  S.H. sebagai praktisi hukum dan juga ketua Perhimpunan Wartawan Hukum Indonesia, turut prihatin ketika mendengar adanya kejadian Polusi Udara kalau benar disebabkan oleh PT.Woo IL Indonesia, dan akibat polusi bau tersebut menyebabkan kedua Balita terdapat flek diparu parunya.

” kami dari PWHI akan bersurat kepada Bupati Tangerang, mengenai dugaan polusi bau menyengat yang dikeluarkan oleh limbah PT.Woo IL Indonesia.”

Menurut Yohan, Polusi bau dapat melanggar berbagai peraturan lingkungan, terutama Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). 

“UU ini memberikan dasar hukum bagi sanksi pidana dan kewajiban penanggulangan bagi pelaku pencemaran lingkungan yang menyebabkan kerugian pada masyarakat atau lingkungan hidup,” jelasnya. 

Masih kata Yohan, adapun Peraturan terkait penanganan polusi udara di Kabupaten Tangerang saat ini adalah Instruksi Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2023 dan terdapat juga Peraturan Daerah yang lebih lama terkait lingkungan seperti Perda Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup, serta Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup. 

Sampai berita ini diturunkan belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Perusahaan terkait hal tersebut.

Berita Terkait

Personel TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Lanjutkan Pekerjaan Flur Lantai dan Pemasangan Lisplang RTLH
Tokoh Masyarakat Tagih Janji Kapolsek Pasar Kemis, Akan Berantas Aksi Premanisme
Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan 109,8 Kg Sabu, Selamatkan 620 Ribu Jiwa Generasi Muda
BRI Kanca Pandeglang Berbagi Takjil Bersama Masjid Agung Ar-Rahman
Ramadan dan Urgensi ZIS di Tengah Realitas Indonesia Hari Ini
Kapolres Priok Hadiri Rapat Forkopimko Jakarta Utara, Bahas Koordinasi, Perkuat Sinergi Pengamanan Ramadhan & Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
Operasi Ketupat 2026, Polri Siapkan 2.746 Posko Pengamanan hingga Pelayanan

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:25 WIB

Personel TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Lanjutkan Pekerjaan Flur Lantai dan Pemasangan Lisplang RTLH

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:02 WIB

Tokoh Masyarakat Tagih Janji Kapolsek Pasar Kemis, Akan Berantas Aksi Premanisme

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:34 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan 109,8 Kg Sabu, Selamatkan 620 Ribu Jiwa Generasi Muda

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:16 WIB

BRI Kanca Pandeglang Berbagi Takjil Bersama Masjid Agung Ar-Rahman

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:44 WIB

Ramadan dan Urgensi ZIS di Tengah Realitas Indonesia Hari Ini

Berita Terbaru