Gawat! Jagakarsa Darurat Pil Koplo, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: carut marut peredaran pil koplo di Jagakarsa yang berkedok toko kosmetik. (Foto: news.devilo.co/Ruhan).

POTRET: carut marut peredaran pil koplo di Jagakarsa yang berkedok toko kosmetik. (Foto: news.devilo.co/Ruhan).

JAKARTA, news.devilo.co – Bahaya pil koplo menghantui wilayah hukum Jagakarsa. Pasalnya, di setiap sudut dengan mudah di dapati toko kosmetik yang dengan leluasa mengedarkan pil koplo tanpa mengantongi legalitas izin edar.

Dari penelusuran wartawan, terlihat salah satu toko yang berkedok berjualan kosmetik di Jln. Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, terpantau dengan bebas menjual Pil Koplo kepada semua kalangan.

Bahkan yang lebih mengerikan diakui pemilik toko bahwa dirinya berani berjualan obat terlarang tersebut sudah berkoordinasi dengan oknum anggota berseragam coklat aktif dari wilayah sekitar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

“Untuk koordi itu biasa bos yang langsung antar. Saya disini kerja jaga toko saja bang. Biasanya kalo media dateng jatah nya Rp 10 ribu doang bang,” jelas penjaga toko kepada news.devilo.co, Jumat (29/8/2025).

Menanggapi hal tersebut, pemerhati kebijakan publik, Darsuli, SH menuturkan, seharusnya hal itu tidak boleh terjadi. Apalagi aparat kepolisian yang seharusnya memberantas malah di pelihara.

“Jika ditemukan adanya keterlibatan oknum aparat yang terlibat atau melindungi dalam peredaran obat keras, maka generasi kita diambang kehancuran,” ujarnya.

Darsuli menekankan, pentingnya Paminal-paminal Polda Metro Jaya untuk menelusuri kebenaran informasi yang beredar di masyarakat bahwa ada oknum polisi yang ikut melindungi para pengedar obat terlarang itu.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Tangkap 1 Tersangka TPPO yang Tawarkan Prostitusi Via Medsos

Selain itu, BPOM RI dan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan wajib untuk melakukan sidak toko berkedok kosmetik yang menjual obat keras terbatas tanpa Nomor Izin Edar (NIE).

“Jika ditemukan lakukan tindakan tegas terhadap pengedar Karena jelas perbuatan itu melanggar hukum,” tegasnya.

Dia juga meminta aparat kepolisian untuk bisa mempersempit peredaran Pil Koplo. Mengingat obat keras terbatas ini banyak menyasar pelajar, atau mungkin peredaran obat keras tersebut diduga di jadikan lahan basah bagi oknum nakal.

Penulis : Ruhan

Berita Terkait

Dilaporkan ke Polisi dan Ombudsman Republik Indonesia, Sengketa Tanah di Denpasar Minta Kepastian Hukum
Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik
Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ilegal Diduga ‘Diselamatkan’ Sebelum Aparat Tiba: Skandal Bocor Informasi?
Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar
Aceng Syamsul Hadie: Menembus Kebuntuan SP3 Atas Kasus Pengrusakan Rumah Wastinah 2016 Indramayu: Ujian Serius bagi Akuntabilitas Polri
Satresmob Polri Berhasil Ringkus 3 Pelaku Perampokan Dengan Senpi Di Tulang Bawang Barat
Satpol PP Jakbar Sita Ribuan Botol Miras Ilegal
Perampasan Motor di Pasar Gotong Royong, Ketua LSM Barata Datangi Polsek Pasar Kemis

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:41 WIB

Dilaporkan ke Polisi dan Ombudsman Republik Indonesia, Sengketa Tanah di Denpasar Minta Kepastian Hukum

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:21 WIB

Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:37 WIB

Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ilegal Diduga ‘Diselamatkan’ Sebelum Aparat Tiba: Skandal Bocor Informasi?

Senin, 23 Februari 2026 - 18:43 WIB

Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar

Senin, 23 Februari 2026 - 15:54 WIB

Aceng Syamsul Hadie: Menembus Kebuntuan SP3 Atas Kasus Pengrusakan Rumah Wastinah 2016 Indramayu: Ujian Serius bagi Akuntabilitas Polri

Berita Terbaru