Galian Kabel Optik PT. Moratelindo, Diduga Langgar Aturan Pemkot Tangerang

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, Suararealitas.co – Proyek galian kabel fiber optik milik PT. Mora Telematika Indonesia Tbk (Moratelindo) yang berlokasi di Banjar wijaya kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Jumat (03/10/2025)

Menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pengerjaan yang terkesan terburu-buru dan sembrono ini diduga kuat melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sejumlah aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari pantauan Pewarta di lapangan, proyek ini tampak mengabaikan aspek keselamatan kerja (K3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pekerja terlihat menggali tanpa alat pelindung diri yang memadai, sementara kondisi sekitar galian juga membahayakan pengguna jalan. Tanah hasil galian dibiarkan menumpuk begitu saja di pinggir jalan tanpa pengamanan, mempersempit badan jalan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Baca Juga :  Komisi IV Imbau Kontraktor Jangan Nakal: Harus Bersyukur Agar Berkah

Lebih parah lagi, tidak ditemukan adanya lampu penerangan pada malam hari maupun rambu peringatan proyek.

Hal ini jelas sangat berisiko, terutama bagi pengendara yang melintas di malam hari dengan visibilitas terbatas.

Ironisnya, saat dikonfirmasi, salah satu petugas lapangan dari Vendor PT.Quantum Nusatama mengaku bahwa pengerjaan proyek ini hanya berbekal berita acara yang hanya untuk lingkup RW saja.

“Iya bang, hanya seperti ini saja izinnya, tidak ada dari dinas terkait,” ujar salah pekerja saat ditemui.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, salahsatu pekerja dari vendor PT.Quantum Nusatama yang bernama Agus Pramono.menuturkan saat ini sedang ada di kantor Dinas PU Kota Tangerang.

Baca Juga :  Mewahnya Resto Apung, Pedagang Ikan Bakar Pujasera Muara Angke Jakut Mulai Berbenah

” Knp pak, saya masih di PUPR lagi koordinasi pengurusan kelengkapan ijin.” Tuturnya kepada pewarta, Senin (06/10/2025)

Terpisah Alex T. Suyitno sebagai Kasi Gakumda Pol PP Kota Tangerang akan memanggil Vendor dari PT.Moratelindo.

” hari senin jam 10.00 mau ngadep ke PUPR, jam 11.00 ke Satpol PP .” Katanya melalui pesan singkat whatsapp

Pengerjaan proyek ini diduga telah melanggar sejumlah aturan.

Terlepas dari itu, pengerjaan proyek infrastruktur tidak bisa hanya berorientasi
pada kecepatan atau kepentingan segelintir pihak.

Keselamatan warga,kelengkapan administrasi,serta kepatuhan pada hukum adalah pondasi utama dalam pelaksanaan setiap proyek publik.

Berita Terkait

Personel TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Lanjutkan Pekerjaan Flur Lantai dan Pemasangan Lisplang RTLH
Tokoh Masyarakat Tagih Janji Kapolsek Pasar Kemis, Akan Berantas Aksi Premanisme
Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan 109,8 Kg Sabu, Selamatkan 620 Ribu Jiwa Generasi Muda
BRI Kanca Pandeglang Berbagi Takjil Bersama Masjid Agung Ar-Rahman
Ramadan dan Urgensi ZIS di Tengah Realitas Indonesia Hari Ini
Kapolres Priok Hadiri Rapat Forkopimko Jakarta Utara, Bahas Koordinasi, Perkuat Sinergi Pengamanan Ramadhan & Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
Operasi Ketupat 2026, Polri Siapkan 2.746 Posko Pengamanan hingga Pelayanan

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:25 WIB

Personel TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Lanjutkan Pekerjaan Flur Lantai dan Pemasangan Lisplang RTLH

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:02 WIB

Tokoh Masyarakat Tagih Janji Kapolsek Pasar Kemis, Akan Berantas Aksi Premanisme

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:34 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan 109,8 Kg Sabu, Selamatkan 620 Ribu Jiwa Generasi Muda

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:16 WIB

BRI Kanca Pandeglang Berbagi Takjil Bersama Masjid Agung Ar-Rahman

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:44 WIB

Ramadan dan Urgensi ZIS di Tengah Realitas Indonesia Hari Ini

Berita Terbaru