Tangerang Selatan, Suararealitas.co — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten bersama dua unit vertikalnya, yakni KPPBC TMP Merak dan KPPBC TMP A Tangerang, berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam melaksanakan pemusnahan bersama barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di ICE BSD City, Tangerang, dilakukan secara simbolis pada Rabu (12/11) dan dihadiri oleh perwakilan Bea Cukai, Kejaksaan, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah. Sebagian besar barang hasil penindakan tersebut kemudian dibawa ke fasilitas ramah lingkungan milik PT Solusi Bangun Indonesia di Klapanunggal, Bogor, untuk dimusnahkan melalui metode co-processing yakni pembakaran di tanur semen bersuhu tinggi antara 1.500–1.800 derajat Celsius.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 53,76 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sisi cukai sebesar Rp 38,87 miliar. Barang-barang yang dimusnahkan antara lain 41.546.660 batang hasil tembakau (HT), terdiri dari 33.210.360 batang milik Bea Cukai dan 8.336.300 batang milik Kejaksaan, serta 940,89 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 10.000 gram tembakau iris (TIS), 1 unit ponsel, 22 lembar resi, dan 1 lembar print out.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kanwil DJBC Banten, Ambang Priyonggo menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
“Dengan semangat kolaborasi, Bea Cukai Banten berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan di seluruh jalur distribusi baik dari Jawa dan Sumatera, pengiriman melalui perusahaan jasa titipan, hingga daerah pemasaran Barang Kena Cukai ilegal,” ujar Ambang.
Ambang menambahkan, pemusnahan ini bukan hanya langkah penegakan hukum, tetapi juga bagian dari implementasi Green Customs Initiative, yaitu kebijakan ramah lingkungan dalam pengelolaan barang hasil penindakan. Melalui metode co-processing, seluruh barang dimusnahkan tanpa meninggalkan residu berbahaya maupun limbah beracun, sejalan dengan upaya mendukung pembangunan berkelanjutan.
Provinsi Banten sendiri memiliki posisi strategis sebagai jalur distribusi antar-pulau bagi peredaran BKC ilegal. Oleh karena itu, sinergi antara Bea Cukai, Kejaksaan, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal ke berbagai daerah di Indonesia.
Hingga 31 Oktober 2025, Bea Cukai Banten telah melakukan 821 kali penindakan dalam operasi bertajuk “Operasi Gurita”, dengan hasil tangkapan mencapai 69,25 juta batang rokok ilegal, 472 kilogram tembakau iris, 7.504 liter minuman beralkohol ilegal, serta 76,74 liter etil alkohol ilegal. Dari total kasus tersebut, 22 penyidikan telah dilakukan, dan 19 di antaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) berkat dukungan Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri di wilayah Banten.
“Operasi Gurita merupakan langkah terstruktur dan berkesinambungan untuk memastikan kepatuhan di bidang cukai. Kami ingin menekan dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan akibat peredaran barang kena cukai ilegal,” lanjut Ambang.
Pemusnahan ini juga menjadi wujud implementasi Asta Cita ke-7 Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, yang menekankan pentingnya reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Melalui sinergi lintas lembaga dan dukungan masyarakat, Bea Cukai Banten menegaskan komitmennya sebagai Community Protector dan Revenue Collector menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap batang rokok dan setiap tetes alkohol yang beredar di masyarakat telah memenuhi ketentuan hukum dan standar keamanan yang berlaku. Inilah bentuk nyata dedikasi kami untuk Indonesia yang lebih sehat, tertib, dan berkelanjutan,” pungkas Ambang.


































