Kanwil DJP Jakbar Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Faktur Pajak Fiktif ke Kejaksaan 

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, news.devilo.co – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat resmi menyerahkan tiga orang yang terlibat dalam dugaan tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/11).

Ketiganya berinisial AFW, AH, dan FJ (calon tersangka), yang diduga melakukan pelanggaran melalui PT FNB.

Menurut Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, ketiga tersangka diduga telah menerbitkan serta menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) dan menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak sesuai fakta pada periode Januari hingga Oktober 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp10,59 miliar,” ungkap Farid.

Baca Juga :  PT. Federal International Finance (FIF GROUP) Dilaporkan di Polrestabes Medan Oleh Debiturnya Atas Dugaan Pemalsuan

Ia menjelaskan, penyerahan para tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Barat.

“Tahapan ini menandai sinergi nyata antara DJP dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama yang telah terjalin,” lanjutnya.

Farid menambahkan, perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a jo. Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  SPMB Banten, Kepala Sekolah Dikepung Dendam ?

Selain mengungkap kasus tersebut, Farid juga memaparkan capaian kinerja penerimaan pajak wilayahnya.

Hingga 31 Oktober 2025, Kanwil DJP Jakarta Barat telah menghimpun Rp42,29 triliun atau 53,81% dari target APBN.

Ia menjelaskan bahwa kontribusi terbesar masih disumbang oleh PPh dan PPN, dengan empat sektor dominan yakni perdagangan, industri pengolahan, konstruksi, serta pengangkutan dan pergudangan, yang secara keseluruhan menyumbang hampir 78% dari total penerimaan pajak wilayah tersebut.

“Selain penegakan hukum, kami juga terus berupaya menjaga kinerja penerimaan pajak agar tetap sehat dan berkelanjutan,” tutupnya.

Berita Terkait

Dilaporkan ke Polisi dan Ombudsman Republik Indonesia, Sengketa Tanah di Denpasar Minta Kepastian Hukum
Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik
Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ilegal Diduga ‘Diselamatkan’ Sebelum Aparat Tiba: Skandal Bocor Informasi?
Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar
Aceng Syamsul Hadie: Menembus Kebuntuan SP3 Atas Kasus Pengrusakan Rumah Wastinah 2016 Indramayu: Ujian Serius bagi Akuntabilitas Polri
Satresmob Polri Berhasil Ringkus 3 Pelaku Perampokan Dengan Senpi Di Tulang Bawang Barat
Satpol PP Jakbar Sita Ribuan Botol Miras Ilegal
Perampasan Motor di Pasar Gotong Royong, Ketua LSM Barata Datangi Polsek Pasar Kemis

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:41 WIB

Dilaporkan ke Polisi dan Ombudsman Republik Indonesia, Sengketa Tanah di Denpasar Minta Kepastian Hukum

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:21 WIB

Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:37 WIB

Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ilegal Diduga ‘Diselamatkan’ Sebelum Aparat Tiba: Skandal Bocor Informasi?

Senin, 23 Februari 2026 - 18:43 WIB

Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar

Senin, 23 Februari 2026 - 15:54 WIB

Aceng Syamsul Hadie: Menembus Kebuntuan SP3 Atas Kasus Pengrusakan Rumah Wastinah 2016 Indramayu: Ujian Serius bagi Akuntabilitas Polri

Berita Terbaru