Lagi, Warga Keluhkan Layanan ATR/BPN Jakbar: Informasi Berubah-ubah dan Lambat, Tolong Kami Pak

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI: warga mengeluhkan pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakbar. Warga urus perpanjangan HGU, butuh waktu bertahun-tahun, namun tidak jelas. (Foto: Istimewa).

ILUSTRASI: warga mengeluhkan pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakbar. Warga urus perpanjangan HGU, butuh waktu bertahun-tahun, namun tidak jelas. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, news.devilo.co – Sejumlah warga mengeluhkan pelayanan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jakarta Barat.

Warga menyebut, untuk urus surat-surat tanah di BPN, harus ekstra sabar.

Pasalnya, pengurusan terlalu berbelit-belit dan lamban. Beberapa pemohon mengaku telah menunggu hingga lebih dari bertahun-tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, ada juga yang sampai delapan bulan, tanpa mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan berkas mereka.

Bahkan, BPN Jakbar diduga memang kerap dikeluhkan pelayanannya.

Keluhan itu disampaikan seorang warga, Asep saat mengurus perpanjangan Hak Guna Bangun (HGB), kepada news.devilo.co, Rabu (19/11/2025).

“Berkas saya masuk mulai Desember 2024, sedangkan sekarang sudah November 2025. Kalau dilihat di sistem, sebenarnya sudah seharusnya selesai, tapi tiba-tiba diam, seperti di-keep,” ujar Asep di Kantor BPN Jakbar.

Asep menegaskan bahwa dirinya hanya memperjuangkan hak pribadi saja dan menduga adanya oknum di lingkungan BPN yang menghambat proses pengurusan perpanjangan HGB ini.

“Silakan direkam. Menurut saya ini ada permainan oknum di dalam BPN Jakbar ini,” ketus Asep.

Adapun, keluhan lain juga datang dari seorang ibu-ibu, yang mengurus perpanjangan HGB, atas nama pribadi mengaku berkasnya sudah dinyatakan lengkap semua, namun tidak pernah mendapat informasi apa pun mengenai kendala hinga sampai delapan bulan tidak kunjung selesai.

Baca Juga :  Pemasangan Plang Aset Pemprov DKI di Sunter Jaya, Warga Diberi Peringatan Terkait Pemanfaatan Lahan

“Sudah delapan bulan. Tidak ada masalah berkas-berkas lengkap semua, tapi tidak ada pemberitahuan apa pun, terkendalanya dimana, penyebabnya apa belum selesai juga,” ucap seorang Ibu yang enggan menyebutkan namanya.

Sementara warga lain juga mempertanyakan informasi yang diterima dari pihak BPN, yang disebut kerap berubah-ubah.

Ia menuturkan pernah diberi penjelasan bahwa seluruh perpanjangan HGB, harus diproses melalui Kanwil.

Setelah dicek langsung, ia menemukan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku untuk pemohon pribadi, kalau nama perusahaan memang di Kanwil.

“Kalau untuk badan hukum memang harus lewat Kanwil, tapi pribadi tidak. Saya cek sendiri ke Kanwil, tidak ada itu,” tuturnya lagi.

Hal senada dikatakan beberapa warga, bahwa berkas mereka sudah masuk tahap pemeriksaan dokumen atau quality control (QC) selama berbulan-bulan tanpa perkembangan.

Ada pula yang menyebut pergantian petugas penanganan berkas turut memperlambat proses.

Masyarakat berharap, BPN Jakarta Barat dapat memberikan transparansi, memperbaiki sistem pelayanan, serta meningkatkan pengawasan terhadap indikasi hambatan di lapangan.

“Kami hanya ingin proses berjalan sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” ujar salah satu pemohon.

Baca Juga :  BRI Branch Office Jakarta Hayam Wuruk Gelar Sosialisasi Brillian Way, Wujud Komitmen Tanamkan Budaya Kerja Unggul Terhadap Karyawan

Di tengah meningkatnya keluhan, BPN Jakarta Barat kini dipimpin oleh Shinta Purwitasari, yang baru menjabat setelah sebelumnya bertugas di Kantor Pertanahan Tangerang Selatan.

Warga berharap kepemimpinan baru ini dapat membawa pembenahan menyeluruh terhadap kualitas pelayanan pertanahan di wilayah Jakarta Barat.

Mereka berharap evaluasi internal dilakukan secara serius, termasuk penindakan terhadap oknum yang diduga menghambat proses serta memastikan sistem digital berfungsi optimal.

“Kami hanya ingin proses sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat dirugikan seperti ini, sampai bertahun-tahun dan berbulan-bulan,” tutup Pemohon.

Hingga berita ini di tayangkan, Kepala BPN Jakbar, Shinta Purwitasari masih belum bisa dikonfirmasi terkait masalah ini.

Kendati demikian, Bagian Tata Usaha (TU) BPN Jakbar, Erwin buka suara saat dikonfirmasi via WhatsApp.

“Silahkan aja bang masyarakat untuk mengadu langsung ke kanal yang resmi saja biar jelas bukan abang rekam-rekam tanpa izin itu melanggar aturan bang,” kata Erwin.

“Perjalanan berkas itukan pasti ada hal-hal yang harus diteliti. Abang video juga orang yang puas dengan layanan kita biar berimbang,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kapolres Priok Hadiri Rapat Forkopimko Jakarta Utara, Bahas Koordinasi, Perkuat Sinergi Pengamanan Ramadhan & Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Safari Ramadan di Tanjung Duren, Wali Kota Iin Mutmainnah Tekankan Sinergi Pemerintah dan Warga
Langgar Status Penyegelan? Padel MMT Kembangan Kembali Disorot Soal Aktivitas di Dalam Area
Menunggu Nyali Kasat Satriadi, Reklame Ilegal Dibiarkan
Gubernur Pramono Sampaikan Pendapat Terhadap Dua Raperda di DPRD DKI Jakarta
Kantor Kota Administrasi Jakarta Utara Berbenah Total, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Indah
Langgar Aturan Perizinan, Gedung Padel MMT Dipasangi Segel Merah
Aneh! Walau Ada “Koyo Merah”, Reklame HP Tetap Tayang

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:43 WIB

Kapolres Priok Hadiri Rapat Forkopimko Jakarta Utara, Bahas Koordinasi, Perkuat Sinergi Pengamanan Ramadhan & Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:50 WIB

Safari Ramadan di Tanjung Duren, Wali Kota Iin Mutmainnah Tekankan Sinergi Pemerintah dan Warga

Senin, 2 Maret 2026 - 20:59 WIB

Langgar Status Penyegelan? Padel MMT Kembangan Kembali Disorot Soal Aktivitas di Dalam Area

Senin, 2 Maret 2026 - 19:07 WIB

Menunggu Nyali Kasat Satriadi, Reklame Ilegal Dibiarkan

Senin, 2 Maret 2026 - 16:51 WIB

Gubernur Pramono Sampaikan Pendapat Terhadap Dua Raperda di DPRD DKI Jakarta

Berita Terbaru