Satresnarkoba Polres Priok Kembali Patahkan Peredaran Gelap Narkoba

- Jurnalis

Sabtu, 8 November 2025 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Jakarta Barat. Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit Timsus Satresnarkoba pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB di depan “Warkop Ideal”, Jalan Kemanggisan 10 No. 1 RT 004/RW 017, Jakarta Barat.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Ariyanto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan “Laporan Informasi terkait adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama MR, berprofesi sebagai karyawan swasta yang berdomisili di Jl. Kemanggisanpulo Jakarta Barat. Tersangka berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:

1 (satu) plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3,06 gram bruto, dan 1 (satu) unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi.

Baca Juga :  Kampung Bahari: Antara Sejarah Maritim dan Pertempuran Melawan Narkoba

AKP Trendy menjelaskan, “Awalnya tim mendapatkan informasi pada Kamis pagi sekitar pukul 11.00 WIB bahwa akan terjadi transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim melakukan pengintaian dan penyamaran hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di lokasi kejadian.”

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di saku pakaian tersangka. Kepada petugas, Muhammad Robin mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari rekannya yang bernama Putra untuk diedarkan. Saat ini, Putra masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Tersangka tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan narkotika dan selanjutnya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Polresta Bandara Soetta Berhasil Tangkap 3 Pelaku Kasus Pemerasan Calon Pekerja Migran

Satresnarkoba telah melakukan serangkaian tindakan, antara lain: Mengamankan tersangka dan barang bukti, Melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, Melakukan tes urine terhadap pelaku, Melakukan pemeriksaan saksi, Membuat Laporan Polisi, Melaksanakan gelar perkara, Melakukan penyitaan barang bukti, serta

Melakukan penahanan terhadap tersangka.

Rencana tindak lanjut dari kasus ini meliputi: Pengiriman barang bukti ke laboratorium, Pengajuan surat penetapan penyitaan dan penggeledahan kepada pihak terkait,

Pencarian terhadap tersangka lain yang masih buron (DPO), serta Penyelesaian berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitarnya,” tegas AKP Habibi.

Berita Terkait

Dilaporkan ke Polisi dan Ombudsman Republik Indonesia, Sengketa Tanah di Denpasar Minta Kepastian Hukum
Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik
Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ilegal Diduga ‘Diselamatkan’ Sebelum Aparat Tiba: Skandal Bocor Informasi?
Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar
Aceng Syamsul Hadie: Menembus Kebuntuan SP3 Atas Kasus Pengrusakan Rumah Wastinah 2016 Indramayu: Ujian Serius bagi Akuntabilitas Polri
Satresmob Polri Berhasil Ringkus 3 Pelaku Perampokan Dengan Senpi Di Tulang Bawang Barat
Satpol PP Jakbar Sita Ribuan Botol Miras Ilegal
Perampasan Motor di Pasar Gotong Royong, Ketua LSM Barata Datangi Polsek Pasar Kemis

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:41 WIB

Dilaporkan ke Polisi dan Ombudsman Republik Indonesia, Sengketa Tanah di Denpasar Minta Kepastian Hukum

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:21 WIB

Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:37 WIB

Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ilegal Diduga ‘Diselamatkan’ Sebelum Aparat Tiba: Skandal Bocor Informasi?

Senin, 23 Februari 2026 - 18:43 WIB

Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar

Senin, 23 Februari 2026 - 15:54 WIB

Aceng Syamsul Hadie: Menembus Kebuntuan SP3 Atas Kasus Pengrusakan Rumah Wastinah 2016 Indramayu: Ujian Serius bagi Akuntabilitas Polri

Berita Terbaru