Korban Pencabulan Alami Trauma Hingga Ingin Bunuh Diri, YNN LawFirm Soroti Kinerja Polresta Tangerang

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kami dari YNN LawFirm meminta kepada Kapolri, Kapolda Banten dan Kapolresta Tangerang sebagai atasan penyidik wajib mengontrol proses penyilidikan/penyidikan Perkara yang saya dan rekan-rekan tangani ini sangat jelas ada peristiwa pidana, jadi ditunggu apalagi korban dan keluarga sampai detik ini mengeluh akan kepastian dan keadilan Hukumnya.

Kami dari YNN LawFirm meminta kepada Kapolri, Kapolda Banten dan Kapolresta Tangerang sebagai atasan penyidik wajib mengontrol proses penyilidikan/penyidikan Perkara yang saya dan rekan-rekan tangani ini sangat jelas ada peristiwa pidana, jadi ditunggu apalagi korban dan keluarga sampai detik ini mengeluh akan kepastian dan keadilan Hukumnya.

KABUPATEN TANGERANG, Suararealitas.co – Kinerja penyidik Unit PPA Polresta Tangerang Kota dipertanyakan, pasalnya penanganan kasus Pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan B terhadap korban PB, terjadi didalam kontrakan Desa Bojong Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang beberapa bulan yang lalu, belum ada perkembangan Hukum hingga saat ini.

Yanto Nelson Nale SH, MH dan Partners sebagai Pengacara yang diberi kuasa oleh pihak Korban itu mengaku, berdasarkan Laporan Polisi nomor:LP/B/915/IX/2025/SPKT/SATRESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN tertanggal 19 September 2025 tentang Pencabulan anak dibawah umur, sejauh ini tidak ada kepastian Hukum, lantaran proses LP yang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polresta Tangerang mentok di tahap penyilidikan.

“Saya bersama rekan-rekan yang ditunjuk Sebagai Kuasa hukum. melihat dalam prespektif Hukum acara pidana dan perkap Penyidikan tindak pidana, seharusnya dengan waktu dua bulan LP yang dibuat sudah harus naik tahap sidik,” kesalnya

Sebagai praktisi hukum, Nelson menuturkan.Tahapan penyilidikan itu tidak terlalu menyulitkan karena berdasarkan Pasal 1 Angka 5 KUHAP, penyilidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dan guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.” Tuturnya

Kami dari YNN LawFirm meminta kepada Kapolri, Kapolda Banten dan Kapolresta Tangerang sebagai atasan penyidik wajib mengontrol proses penyilidikan/penyidikan Perkara yang saya dan rekan-rekan tangani ini sangat jelas ada peristiwa pidana, jadi ditunggu apalagi korban dan keluarga sampai detik ini mengeluh akan kepastian dan keadilan Hukumnya.

Nelson menambahkan, Dalam Perkap nomor 6 tahun 2019 pasal 37 eksplisit bahwa atasan penyidik wajib mengawasi dan memastikan setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan, menjamin terselenggaranya proses penyelidikan dan penyidikan secara efektif dan efesien, melakukan analisis dan Evaluasi tahapan penyelidian dan penyidkan,

Baca Juga :  Dugaan Polusi Bau PT.Woo IL Indonesia,  PWHI Akan Surati Bupati

“ Saya dan rekan-rekan sebagai Kuasa Hukum yang tergabung pada Firma Hukum YNN-LawFirm. dalam waktu dekat akan Melimpahkan Kasus Perkara ini di polda Banten, jika kasus ini tidak naik tahap sidik, saya meminta kepada Kasatreskrim, KBO Reskrim dan Kapolresta Tangerang sebagai atasan Penyidik harus mengontrol proses penyelidikan ini.” Jelasnya

Nelson menambahkan, kondisi korban saat ini mengalami traumatis hingga mau bunuh diri, terduga Pelaku masih bebas berkeliaran, polisi diduga bungkam.

“Karena menurut saya kasus ini sangat serius dan perlu ada atensi Polri. Proses penegakan Hukum harus berbasis keadilan dan berkepastian Hukum, jika itu tidak dilaksanakan maka Tujuan Hukum tidak akan tercapai.” Tutup Nelson

Hingga berita diturunkan. Unit PPA Polresta Tangerang belum memberikan keterangan seputar perkembangan penanganan kasus tersebut.(CIL)

Berita Terkait

Personel TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Lanjutkan Pekerjaan Flur Lantai dan Pemasangan Lisplang RTLH
Tokoh Masyarakat Tagih Janji Kapolsek Pasar Kemis, Akan Berantas Aksi Premanisme
Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan 109,8 Kg Sabu, Selamatkan 620 Ribu Jiwa Generasi Muda
BRI Kanca Pandeglang Berbagi Takjil Bersama Masjid Agung Ar-Rahman
Ramadan dan Urgensi ZIS di Tengah Realitas Indonesia Hari Ini
Kapolres Priok Hadiri Rapat Forkopimko Jakarta Utara, Bahas Koordinasi, Perkuat Sinergi Pengamanan Ramadhan & Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
Operasi Ketupat 2026, Polri Siapkan 2.746 Posko Pengamanan hingga Pelayanan

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:25 WIB

Personel TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Lanjutkan Pekerjaan Flur Lantai dan Pemasangan Lisplang RTLH

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:02 WIB

Tokoh Masyarakat Tagih Janji Kapolsek Pasar Kemis, Akan Berantas Aksi Premanisme

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:34 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan 109,8 Kg Sabu, Selamatkan 620 Ribu Jiwa Generasi Muda

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:16 WIB

BRI Kanca Pandeglang Berbagi Takjil Bersama Masjid Agung Ar-Rahman

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:44 WIB

Ramadan dan Urgensi ZIS di Tengah Realitas Indonesia Hari Ini

Berita Terbaru