Ketika Advokat Koreksi Negara: Ketuk Pintu MK Demi Tata Kepolisian

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, news.devilo.co – Dalam hiruk-pikuk diskusi mengenai reformasi kepolisian, putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait larangan rangkap jabatan anggota Polri menjadi salah satu momentum penting dalam bernegara yang patut dicatat.

Namun di balik putusan tersebut, ada satu sosok yang pantas disebut bagian dari reformasi itu sendiri yakni Advokat Syamsul Jahidin, sosok yang berani mengajukan permohonan gugatan konstitusional, yang memilih bergerak ketika banyak pihak berhenti pada tataran wacana.

Isu rangkap jabatan Polri telah lama bergema. Akademisi membahasnya, organisasi masyarakat sipil mengkritiknya, dan para pengamat hukum menyinggungnya dalam berbagai forum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, betapa luasnya wacana itu pun sering kali tidak berujung pada langkah konkret.

Di tengah ruang publik yang riuh dengan komentar para pakar, Syamsul Jahidin sang advokat mengambil jalur yang paling menuntut keberanian yakni menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

Ia mengubah keluhan menjadi instrumen hukum, dan mengingatkan bahwa dalam negara hukum, perubahan hanya lahir apabila ada yang bersedia menempuh jalur formalnya.

Gugatan ini mengisi kekosongan yang selama ini dibiarkan terbuka: ruang antara kritik publik dan mekanisme hukum yang tersedia.

Menyentuh Isu Berbahaya

Meskipun Presiden Prabowo sudah membentuk Tim Reformasi Polri dibawah pimpinan Prof. Jimliy Assiddiqi, Gugatan Syamsul Jahidin ini membuktikan bahwa reformasi dapat dimulai dari tindakan hukum individu.

Baca Juga :  Putranya Digugurkan Tanpa Bukti, Wartawan Gugat Jalur Domisili

Putusan Mahkamah Konstitusi bukan sekadar respons terhadap satu permohonan, tetapi juga penegasan bahwa tata kelola Polri harus berada dalam kerangka konstitusi, tidak boleh ada tumpang tindih jabatan, tidak boleh ada celah bagi konflik kepentingan.

Kontribusi Syamsul Jahidin sang Advokat penggugat ini memperluas ruang perbaikan institusional, memberikan dasar hukum baru, dan mengingatkan negara bahwa sistem harus dibangun di atas kepastian hukum, bukan kebiasaan administratif.

Struktur Polri adalah salah satu pilar keamanan negara yang besar, strategis, dan sensitif. Mempertanyakan tata kelola jabatan di dalamnya bukan perkara ringan.

Banyak yang memahami urgensinya, tetapi sedikit yang bersedia mengambil risiko reputasi maupun tekanan psikologis ketika menghadapi persoalan yang beririsan dengan institusi penegak hukum.

Dalam konteks ini, Syamsul Jahidin ialah sebagai advokat penggugat yang menjadi lebih dari sekadar langkah hukum dan ia memberikan pernyataan moral bahwa supremasi hukum harus berlaku tanpa pandang bulu.

Keberanian Advokat Syamsul Jahidin tidak hanya langka, tetapi sekaligus menegaskan kembali bahwa profesi advokat memiliki peran konstitusional sebagai penjaga jalur koreksi terhadap kebijakan negara.

Teladan Para Advokat

Profesi advokat sering berada dalam sorotan. Sebagian dianggap pragmatis, sebagian lagi dianggap terlalu memilih perkara yang aman.

Baca Juga :  Dua Tahun Menunggu Keadilan: Kasus Dugaan Penggelapan yang Libatkan Oknum Anggota DPRD Kota Sukabumi Mandek!

Namun dalam gugatan ini menghadirkan wajah lain dari dunia advokasi, wajah yang peduli pada kepentingan publik dan pada nilai-nilai konstitusional.

Syamsul Jahidin telah mengingatkan para Advokat menunjukkan bahwa, advokat bukan hanya pembela klien dengan bayaran yang tinggi atau sekedar pembela klien artis terkenal yang heboh mau cerai.

Tapi Advokat juga penjaga konstitusi, advokat memiliki ruang untuk memperbaiki struktur hukum negara dan keberanian profesional tetap menjadi nilai tertinggi dalam etos  advokasi.

Ditengah situasi di mana komentar lebih mudah daripada tindakan, langkah Advokat Syamsul Jahidin menjadi pengingat bahwa profesi advokat harus memiliki idealisme  dalam bekerja.

Langkah yang Membangunkan

Dalam negara hukum, perubahan sering dimulai dari keberanian seorang individu untuk mengetuk pintu lembaga peradilan.

Gugatan ini bukan sekadar kemenangan hukum, tetapi juga pesan bahwa reformasi tidak harus menunggu gerakan besar yang bisa dimulai dari satu sikap tegas.

Karena itu, sudah layak  menyampaikan apresiasi terima kasih kepada advokat Syamsul Jahidin karena telah membuka ruang baru bagi cita-cita reformasi, menegaskan supremasi hukum, dan menunjukkan bahwa keberanian bertindak tetap menjadi motor perubahan di negeri ini.

Satu gugatan dapat mengubah arah dan langkah kecil dapat memberi gema besar dalam sistem  bernegara.

Penulis : R. Bazri Hambakung, SH,MH

Berita Terkait

Kisah Kompol Yuni: Sosok Polisi Garang Berantas Narkoba, Kini Terseret Pusaran Barang Terlarang
Wartawan vs Konten Kreator, Siapa Penjaga Kebenaran di Era AI?
Refleksi HPN 2026, Telisik Putusan MK: Dapatkah Mampu Jembatani Norma dan Realitas Praktik Perlindungan Wartawan
Aturan Hak Jawab Kedaluwarsa di Era Digital, Praktisi Pers Mubinoto Amy Ajukan Revisi ke Dewan Pers
Camat dan Sekcam Pasarkemis, Mengucapkan Selamat Menyambut Hari Raya Natal Bagi Umat Kristiani dan Tahun Baru 2026
Rahmad Sukendar: Ini Bukan Bencana Alam Tapi Pembantaian Ekologis Akibat Pembiaran Negara!
67 Persen Kapolsek di Indonesia Dinilai Tak Kompeten, Rahmad Sukendar Tuding Ada Masalah Serius dalam Sistem Pembinaan Polri
Fenomena Perwira Jadi “Pangkodamar”, Bukan Pelayan Rakyat, Rahmad Sukendar: Polri Harus Reformasi Total dari Sekarang

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:34 WIB

Kisah Kompol Yuni: Sosok Polisi Garang Berantas Narkoba, Kini Terseret Pusaran Barang Terlarang

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:14 WIB

Wartawan vs Konten Kreator, Siapa Penjaga Kebenaran di Era AI?

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:42 WIB

Ketika Advokat Koreksi Negara: Ketuk Pintu MK Demi Tata Kepolisian

Senin, 26 Januari 2026 - 12:35 WIB

Refleksi HPN 2026, Telisik Putusan MK: Dapatkah Mampu Jembatani Norma dan Realitas Praktik Perlindungan Wartawan

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:23 WIB

Aturan Hak Jawab Kedaluwarsa di Era Digital, Praktisi Pers Mubinoto Amy Ajukan Revisi ke Dewan Pers

Berita Terbaru