Diduga Melanggar Aturan Proyek, Pengaspalan Jalan Cadas Sepatan Asal Jadi

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek pengaspalan jalan raya Cadas Sepatan, di wilayah kabupaten tangerang yang asal jadi

Proyek pengaspalan jalan raya Cadas Sepatan, di wilayah kabupaten tangerang yang asal jadi

KABUPATEN TANGERANG, Suararealitas.co – Proyek pengaspalan jalan raya Cadas Sepatan, Desa , Kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan, berdasarkan hasil pantauan Media kontrol sosial di lapangan, lapisan aspal hotmix diduga tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan ketentuan teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jalan.

Dari hasil dokumentasi wartawan, terlihat lapisan aspal diduga pengerjaan kurang rapih dalam pemerataan jalan raya Cadas Sepatan, jauh di bawah ketentuan SNI di jalan lingkungan.

Tak hanya itu, PP Nomor 22 Tahun 2020 Pasal 120 ayat (1) menegaskan bahwa penyelenggaraan jalan harus memenuhi persyaratan teknis, meliputi kualitas bahan, konstruksi, dan keamanan pengguna jalan. Jika proyek tidak sesuai standar, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran spesifikasi teknis dan administratif.

Seorang warga pengguna jalan Masril mengatakan, Rabu (25/2/2026), proyek tersebut tampak dikerjakan dengan asal-asalan alias asal jadi.

“Aspalnya tipis sekali, kurang rapih dalam pemerataan jalan nya bergelombang, seperti nya dalam pengerjaan nya asal-asalan, saya melihat pada saat pengerjaan nya kemarin diwaktu dini hari jam 05:30 Selasa, 24/02/2026,” ujar Marsil tersebut kepada wartawan.

Dikonfirmasi terpisah, seorang pengamat teknik sipil menilai kondisi itu mengindikasikan lemahnya pengawasan.

Baca Juga :  Seruan Prof. Tumiran: Hentikan Ketergantungan Impor, Perkuat Produksi Dalam Negeri

“Setiap pekerjaan jalan wajib diuji mutu aspalnya melalui pengujian Marshall Test dan Core Drill untuk mengetahui ketebalan serta kadar bitumen. Jika tidak sesuai, Dinas PUPR wajib menegur atau bahkan menghentikan pekerjaan,” katanya.

Kualitas infrastruktur yang tidak sesuai SNI dinilai bukan hanya soal efisiensi anggaran, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral pemerintah terhadap masyarakat. Karena setiap ruas jalan yang dikerjakan dengan dana publik semestinya menjamin keamanan dan ketahanan, bukan sekadar formalitas serah terima proyek.

Berita Terkait

Personel TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Lanjutkan Pekerjaan Flur Lantai dan Pemasangan Lisplang RTLH
Tokoh Masyarakat Tagih Janji Kapolsek Pasar Kemis, Akan Berantas Aksi Premanisme
Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan 109,8 Kg Sabu, Selamatkan 620 Ribu Jiwa Generasi Muda
BRI Kanca Pandeglang Berbagi Takjil Bersama Masjid Agung Ar-Rahman
Ramadan dan Urgensi ZIS di Tengah Realitas Indonesia Hari Ini
Kapolres Priok Hadiri Rapat Forkopimko Jakarta Utara, Bahas Koordinasi, Perkuat Sinergi Pengamanan Ramadhan & Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
Operasi Ketupat 2026, Polri Siapkan 2.746 Posko Pengamanan hingga Pelayanan

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:25 WIB

Personel TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Lanjutkan Pekerjaan Flur Lantai dan Pemasangan Lisplang RTLH

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:02 WIB

Tokoh Masyarakat Tagih Janji Kapolsek Pasar Kemis, Akan Berantas Aksi Premanisme

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:34 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan 109,8 Kg Sabu, Selamatkan 620 Ribu Jiwa Generasi Muda

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:16 WIB

BRI Kanca Pandeglang Berbagi Takjil Bersama Masjid Agung Ar-Rahman

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:44 WIB

Ramadan dan Urgensi ZIS di Tengah Realitas Indonesia Hari Ini

Berita Terbaru