KABUPATEN TANGERANG, Suararealitas.co – Proyek pengaspalan jalan raya Cadas Sepatan, Desa , Kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan, berdasarkan hasil pantauan Media kontrol sosial di lapangan, lapisan aspal hotmix diduga tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan ketentuan teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jalan.
Dari hasil dokumentasi wartawan, terlihat lapisan aspal diduga pengerjaan kurang rapih dalam pemerataan jalan raya Cadas Sepatan, jauh di bawah ketentuan SNI di jalan lingkungan.
Tak hanya itu, PP Nomor 22 Tahun 2020 Pasal 120 ayat (1) menegaskan bahwa penyelenggaraan jalan harus memenuhi persyaratan teknis, meliputi kualitas bahan, konstruksi, dan keamanan pengguna jalan. Jika proyek tidak sesuai standar, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran spesifikasi teknis dan administratif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang warga pengguna jalan Masril mengatakan, Rabu (25/2/2026), proyek tersebut tampak dikerjakan dengan asal-asalan alias asal jadi.
“Aspalnya tipis sekali, kurang rapih dalam pemerataan jalan nya bergelombang, seperti nya dalam pengerjaan nya asal-asalan, saya melihat pada saat pengerjaan nya kemarin diwaktu dini hari jam 05:30 Selasa, 24/02/2026,” ujar Marsil tersebut kepada wartawan.
Dikonfirmasi terpisah, seorang pengamat teknik sipil menilai kondisi itu mengindikasikan lemahnya pengawasan.
“Setiap pekerjaan jalan wajib diuji mutu aspalnya melalui pengujian Marshall Test dan Core Drill untuk mengetahui ketebalan serta kadar bitumen. Jika tidak sesuai, Dinas PUPR wajib menegur atau bahkan menghentikan pekerjaan,” katanya.
Kualitas infrastruktur yang tidak sesuai SNI dinilai bukan hanya soal efisiensi anggaran, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral pemerintah terhadap masyarakat. Karena setiap ruas jalan yang dikerjakan dengan dana publik semestinya menjamin keamanan dan ketahanan, bukan sekadar formalitas serah terima proyek.


































