IJRS Dorong Pembenahan Mekanisme Perintah Perlindungan dan Restitusi bagi Korban Kekerasan

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co -Indonesia Judicial Research Society (IJRS) mendorong penguatan mekanisme perintah perlindungan dan restitusi bagi korban kekerasan melalui peluncuran Ringkasan Eksekutif dan Policy Brief bertajuk “Menata Ulang Perlindungan dan Pemulihan Korban Kekerasan Melalui Mekanisme Perintah Perlindungan dan Restitusi”.

Kegiatan tersebut digelar di Jakarta, Kamis (26/2/2026), dan menyoroti masih minimnya penerapan perlindungan sementara, perintah perlindungan, serta pembatasan gerak pelaku dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual.

Direktur Exsekutif IJRS, M. Rizaldi Warneri, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perlindungan korban perlu diperkuat melalui kebijakan yang responsif dan berbasis riset.

Ia mengatakan perlindungan sementara dan perintah perlindungan merupakan instrumen administratif yang dapat diterapkan tanpa menunggu proses pembuktian di persidangan, guna mencegah eskalasi dan kekerasan berulang terhadap korban.

“Perlindungan korban tidak boleh menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Negara harus hadir sejak tahap awal penanganan perkara,” ujarnya.

IJRS menilai implementasi mekanisme perlindungan dan restitusi masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain belum adanya pedoman teknis operasional yang seragam serta koordinasi antarpenegak hukum yang belum optimal.

Berdasarkan data Catatan Tahunan (CATAHU) 2024 Komnas Perempuan, tercatat 330.097 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, dengan mayoritas terjadi di ranah personal dan rumah tangga.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian, BRI Karawang Bagikan Paket Makanan melalui Program Jumat Berkah

Dalam kesempatan yang sama, Hakim Agung Kamar Pidana Achmad Setyo Pudjoharsoyo menegaskan pentingnya penataan ulang sistem peradilan pidana agar lebih berpihak pada korban.

Ia menyatakan korban harus diposisikan sebagai subjek yang memiliki hak dan martabat, sehingga pemenuhan hak atas perlindungan dan restitusi perlu menjadi bagian penting dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.

Melalui peluncuran policy brief tersebut, IJRS berharap rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi rujukan dalam penguatan kebijakan dan praktik perlindungan korban kekerasan di Indonesia.

Berita Terkait

Pemuda Timur Tegaskan Dukungan: Polri Tetap di Bawah Presiden demi Stabilitas Nasional
KNMP Banyuwangi Jadi Kawasan Tematik Hilirisasi Berbasis Wisata Kuliner
Kementan Lepas Ekspor 545 Ton Produk Unggas ke Tiga Negara, Nilai Tembus Rp18,2 Miliar
Neneng Anjarwati Hadiri Pemakaman Militer Try Sutrisno di TMP Kalibata
Sinergi Bhabinkamtibmas dan Patroli TPP Polres Metro Jakarta Barat, Jaga Kondusifitas Ramadhan di Wilayah Roa Malaka
KKP Perkuat Penyelenggaran Nilai Ekonomi Karbon untuk Capaian Target SNDC
Menteri Trenggono Ingin Kembangkan Budidaya Kerang Mutiara di Pulau Bungin
Sengketa Hotel Sultan Disorot A-GMK, Kepastian Hukum Dipertanyakan

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:48 WIB

Pemuda Timur Tegaskan Dukungan: Polri Tetap di Bawah Presiden demi Stabilitas Nasional

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:31 WIB

KNMP Banyuwangi Jadi Kawasan Tematik Hilirisasi Berbasis Wisata Kuliner

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:36 WIB

Kementan Lepas Ekspor 545 Ton Produk Unggas ke Tiga Negara, Nilai Tembus Rp18,2 Miliar

Senin, 2 Maret 2026 - 20:34 WIB

Neneng Anjarwati Hadiri Pemakaman Militer Try Sutrisno di TMP Kalibata

Senin, 2 Maret 2026 - 19:49 WIB

Sinergi Bhabinkamtibmas dan Patroli TPP Polres Metro Jakarta Barat, Jaga Kondusifitas Ramadhan di Wilayah Roa Malaka

Berita Terbaru