Waspada! Warga Kabupaten Tangerang Kedapatan Buang Sampah Sembarangan Dikenakan Denda

- Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah saat menginformasikan sanksi berupa tindak pidana ringan (Tipiring) hingga denda Rp500.000 kepada oknum warga yang buang sampah sembarangan. (Foto: Istimewa).

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah saat menginformasikan sanksi berupa tindak pidana ringan (Tipiring) hingga denda Rp500.000 kepada oknum warga yang buang sampah sembarangan. (Foto: Istimewa).

KABUPATEN TANGERANG, news.devilo.co – Untuk menekan titik pembuangan sampah ilegal, Pemkab Tangerang menerapkan sanksi berupa tindak pidana ringan (Tipiring) hingga denda Rp500.000 kepada oknum warga yang buang sampah sembarangan.

“Soal sampah menjadi fokus kita juga, salah satunya yang jadi penanganan adalah mengubah pola masyarakat yang buang sampah sembarangan, seperti di pinggir jalan raya. Makanya akan kita kenakan sanksi,” kata Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, Senin (16/6/2025).

Diketahui, melalui surat edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 600.1/3131-DLHK/2023 Tentang Pengelolaan Sampah, bahwa bagi para pelaku pembuang sampah sembarangan tidak hanya dikenakan denda saja, melainkan adanya tindakan yang membuat jera melalui pidana ringan (tipiring).

“Kita koordinasikan juga dengan Satpol PP untuk penerapannya. Jadi bukan hanya dengan denda uang, tapi kita juga kenakan tipiring supaya jera,” sebutnya.

Intan pun mengaku bahwa pengawasan akan dilakukan oleh pihak satuan tugas (satgas) penanganan sampah di Kabupaten Tangerang dan tidak lagi mengimingi masyarakat dengan ‘imbalan’ untuk membantu melaporkan.

Baca Juga :  PJPT Merekat Silaturahmi ke Satreskrim Polresta Tangerang

“Kita intensifkan satgasnya, enggak lagi kayak imingi masyarakat yang lihat bisa dapat imbalan. Soalnya, kayak begitu ternyata dimanfaatkan juga sama mereka, malah buang sampah tetap tapi terima imbalan juga, nanti dibagi dua. Makanya, kita lewat satgas,” pungkasnya.

Berita Terkait

Hak Jawab dan Klarifikasi Soal Gudang di Limus Nunggal Cileungsi
Enam Tahun Menggantung, Dua Sertifikat PTSL Warga Serang Tak Kunjung Terbit
Urus SHM Tak Kunjung Jadi Sejak 2024, Warga Sepatan Timur Jadi Korban Calo Sertifikat dan Dugaan Keterlibatan Oknum BPN Kabupaten Tangerang
Gotong Royong Warga Tanjung Kait Bersihkan Pesisir, Dukung Penataan Kawasan Pantai
Srikandi PP Kota Tangerang Gelar Pengajian Bulanan, Tono Darusalam: Jadi Motivasi Daerah Lain
Peringatan Konstruktif Bupati Tolikara di Forum APKASI 2026: Risiko Ganda Pemerintahan Daerah di Tanah Papua dalam Tekanan Fiskal, Keamanan, dan Pembangunan
Perumda Tirta Benteng Buka Seleksi Pendaftaran Calon Penyedia Jasa
Diduga SDN Jombang 05 Hilangkan Ijazah

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:53 WIB

Hak Jawab dan Klarifikasi Soal Gudang di Limus Nunggal Cileungsi

Senin, 9 Februari 2026 - 19:09 WIB

Enam Tahun Menggantung, Dua Sertifikat PTSL Warga Serang Tak Kunjung Terbit

Sabtu, 7 Februari 2026 - 21:11 WIB

Urus SHM Tak Kunjung Jadi Sejak 2024, Warga Sepatan Timur Jadi Korban Calo Sertifikat dan Dugaan Keterlibatan Oknum BPN Kabupaten Tangerang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 09:18 WIB

Gotong Royong Warga Tanjung Kait Bersihkan Pesisir, Dukung Penataan Kawasan Pantai

Senin, 26 Januari 2026 - 19:50 WIB

Srikandi PP Kota Tangerang Gelar Pengajian Bulanan, Tono Darusalam: Jadi Motivasi Daerah Lain

Berita Terbaru