Masyarakat Keluhkan Mahal dan Susahnya Pembuatan SIM, Calo Masih Merajalela di Gedung Satpas Polrestro Bekasi Kota, Begini Modusnya

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERPANTAU: oknum calo saat bagi-bagi uang pengkondisian berbentuk amplop. (Foto: news.devilo.co).

TERPANTAU: oknum calo saat bagi-bagi uang pengkondisian berbentuk amplop. (Foto: news.devilo.co).

BEKASI, news.devilo.co – Banyak masyarakat yang mengeluhkan susahnya membuat Surat Izin Mengemudi di satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota, Jl. Pramuka No.79, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Salah seorang pembuat SIM yang tidak mau di sebutkan namanya saat ditemui dilokasi mengatakan sudah 3 kali tidak lulus dalam ujian SIM.

“Saya sudah tiga kali tidak lulus, jadi besok mau tes ke empat kali, saya tidak mampu untuk menggunakan jasa calo,” ujarnya kepada news.devilo.co, Rabu (25/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mawar 35th (nama samaran) mengatakan dirinya memilih nembak (menggunakan jasa calo) karena jalur resmi secara tidak langsung seperti di permainkan bisa 4 – 5 kali bolak-balik.

“Jalur resmi ribet, seperti dipermainkan, bisa 4 – 5 kali bolak – balik. Kalo nembak hari itu juga langsung jadi, untuk SIM C (motor) biayanya 600.000 – 700.000, tarakhir untuk sim B1 umum biayanya 1.300.000 – 1.400.000,” kata Mawar.

Baca Juga :  Peralihan 30 Ribu Pelanggan , WaliKota Awasi Pemotongan Pipa Air

Sementara itu, oknum calo berinisial E mampu mengurus pembuatan SIM tidak lebih dari waktu 1 jam saja, klien cukup duduk menunggu di loket dan mengikuti arahan dari calo tersebut.

Hal senada, dikatakan oknum calo lainnya berinisial K memastikan pengurusan SIM jadi dalam waktu satu hari.

“Mau urus sendiri apa dibantu? Bisa dibantu, Rp 600.000 udah enggak ngurus semuanya. Bapak bisa bantu. Kalau mau hubungin bapak aja,” kata oknum calo tersebut.

Saat dikonfirmasi ke Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota, Kanit Regident bernama AKP Bayu tidak berhasil di temui.

Sontak, news.devilo.co untuk menghubungi kontak admin kantor Satpas SIM yang didapat dari sang pemilik warung, Aceng.

Ternyata dalam penelusuran investigasi, menurut pengakuan Aceng bahwa nomor tersebut diberikan oleh petugas Satpas SIM bernama Herman.

Kemudian saat dihubungi, news.devilo.co memperoleh jawaban oleh admin tersebut untuk hadir setiap hari Rabu pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Baca Juga :  Top! Polisi Gagalkan Peredaran Sabu dan Pil Ekstasi di Jakbar, 1 Orang Ditangkap

Namun melalui WhatsApp, admin justru mengarahkan news.devilo.co untuk menuju ke warung Aceng yang berada di pelataran parkir.

Bahkan, lokasi tersebut telah didapati praktik bagi-bagi amplop yang berisikan uang Rp50 ribu dari oknum tersebut, sebagai bentuk tutup mulut atau uang koordinasi. Praktik itu sangat terkoordinir begitu sistematis.

Praktik kecurangan seperti ini sangat disayangkan, karena akan menjadi efek domino di kemudian hari.

Lalu mengapa para pejabat Kepolisian melakukan pembiaran praktik ilegal ini terjadi demi keuntungan pribadi?

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif resmi pembuatan SIM C hanyalah Rp 100.000, sementara untuk perpanjangan dikenakan tarif Rp 75.000.

Penulis : Akbar/Gibran. L

Editor : Za

Berita Terkait

Dilaporkan ke Polisi dan Ombudsman Republik Indonesia, Sengketa Tanah di Denpasar Minta Kepastian Hukum
Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik
Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ilegal Diduga ‘Diselamatkan’ Sebelum Aparat Tiba: Skandal Bocor Informasi?
Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar
Aceng Syamsul Hadie: Menembus Kebuntuan SP3 Atas Kasus Pengrusakan Rumah Wastinah 2016 Indramayu: Ujian Serius bagi Akuntabilitas Polri
Satresmob Polri Berhasil Ringkus 3 Pelaku Perampokan Dengan Senpi Di Tulang Bawang Barat
Satpol PP Jakbar Sita Ribuan Botol Miras Ilegal
Perampasan Motor di Pasar Gotong Royong, Ketua LSM Barata Datangi Polsek Pasar Kemis

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:41 WIB

Dilaporkan ke Polisi dan Ombudsman Republik Indonesia, Sengketa Tanah di Denpasar Minta Kepastian Hukum

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:21 WIB

Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:37 WIB

Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ilegal Diduga ‘Diselamatkan’ Sebelum Aparat Tiba: Skandal Bocor Informasi?

Senin, 23 Februari 2026 - 18:43 WIB

Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar

Senin, 23 Februari 2026 - 15:54 WIB

Aceng Syamsul Hadie: Menembus Kebuntuan SP3 Atas Kasus Pengrusakan Rumah Wastinah 2016 Indramayu: Ujian Serius bagi Akuntabilitas Polri

Berita Terbaru