Pendidikan Gratis Jadi Tuntutan LMID ke Mahkamah Konstitusi Terkait UU Sisdiknas

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co– Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) bersama Girindra Sandino & Partners (Advocates and Legal Counsel) resmi mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 3 Juli 2025.

Gugatan ini menyoroti ketidakadilan dalam pendanaan pendidikan. Pasal 11 Ayat (2) UU Sisdiknas hanya mewajibkan pendanaan pendidikan pada jenjang dasar, yaitu usia 7 sampai 15 tahun, tanpa jaminan eksplisit untuk jenjang menengah dan tinggi. Hal ini dinilai menciptakan ketimpangan dan diskriminasi terhadap kelompok ekonomi rentan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“UU ini bertentangan dengan semangat UUD 1945 yang memandatkan negara mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Sekjen LMID, Syamsul Arif, kepada awak media di Jakarta, Kamis (03/07/2025).

Baca Juga :  Reskrim Polsek Asemrowo Berhasil Tangkap Satu Orang Penjual Obat Keras Jenis LL

Menurutnya, keterbatasan akses pendidikan yang diatur dalam pasal tersebut menghambat terwujudnya pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis bagi seluruh rakyat Indonesia.

LMID menilai negara seharusnya hadir penuh dalam menjamin akses pendidikan gratis di semua jenjang. Terlebih, Indonesia tengah menyongsong puncak bonus demografi pada 2030, yang menuntut kesiapan sumber daya manusia unggul.

Pada kesempatan yang sama, Dea, Departemen Pengembangan LMID, menambahkan bahwa pasal tersebut mendiskriminasi buruh dan anak-anak mereka. “Buruh dengan gaji rendah tidak mampu menyekolahkan anak hingga jenjang tinggi, padahal pasar kerja saat ini mensyaratkan minimal pendidikan S1,” tegas Dea.

LMID juga menyatakan bahwa gugatan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, mereka pernah mendukung upaya serupa ke Mahkamah Agung bersama aliansi pendidikan gratis. Upaya hukum ini menjadi bagian dari perjuangan panjang untuk menciptakan sistem pendidikan nasional yang adil, setara, dan berkualitas.

Baca Juga :  Kejagung Periksa 3 Saksi atas Dugaan Kasus Suap dan Gratifikasi di PN Jakpus

Sementara itu, Girindra Sandino, kuasa hukum LMID, menegaskan bahwa ketentuan Pasal 11 Ayat (2) tidak sejalan dengan prinsip konstitusi. “Negara tidak boleh membatasi hak atas pendidikan berdasarkan usia atau jenjang. Pendidikan adalah hak dasar warga negara,” ujarnya.

Gugatan ini diharapkan menjadi momentum perubahan besar dalam sistem pendidikan Indonesia. LMID mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memperjuangkan keadilan pendidikan sebagai pilar utama pembangunan bangsa.

Berita Terkait

Dilaporkan ke Polisi dan Ombudsman Republik Indonesia, Sengketa Tanah di Denpasar Minta Kepastian Hukum
Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik
Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ilegal Diduga ‘Diselamatkan’ Sebelum Aparat Tiba: Skandal Bocor Informasi?
Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar
Aceng Syamsul Hadie: Menembus Kebuntuan SP3 Atas Kasus Pengrusakan Rumah Wastinah 2016 Indramayu: Ujian Serius bagi Akuntabilitas Polri
Satresmob Polri Berhasil Ringkus 3 Pelaku Perampokan Dengan Senpi Di Tulang Bawang Barat
Satpol PP Jakbar Sita Ribuan Botol Miras Ilegal
Perampasan Motor di Pasar Gotong Royong, Ketua LSM Barata Datangi Polsek Pasar Kemis

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:41 WIB

Dilaporkan ke Polisi dan Ombudsman Republik Indonesia, Sengketa Tanah di Denpasar Minta Kepastian Hukum

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:21 WIB

Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:37 WIB

Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ilegal Diduga ‘Diselamatkan’ Sebelum Aparat Tiba: Skandal Bocor Informasi?

Senin, 23 Februari 2026 - 18:43 WIB

Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar

Senin, 23 Februari 2026 - 15:54 WIB

Aceng Syamsul Hadie: Menembus Kebuntuan SP3 Atas Kasus Pengrusakan Rumah Wastinah 2016 Indramayu: Ujian Serius bagi Akuntabilitas Polri

Berita Terbaru