Perbedaan Kronologi Jadi Sorotan dalam Kasus Guru SMPN 23

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Suararealitas .co – Tim kuasa hukum guru SMPN 23 Kota Tangerang, SY, membantah keras tuduhan pencabulan terhadap kliennya.

‎Melalui surat terbuka, advokat Santo Nababan, S.H., dan Antony P. Silaban, S.H., menyoroti sejumlah kejanggalan dalam laporan yang dibuat oleh S, ibu dari R.A., yang mereka nilai mengandung ketidaksesuaian yang meragukan.

‎Salah satu poin utama yang diangkat adalah adanya dua laporan polisi yang dibuat oleh pelapor pada hari yang sama, 25 Juni 2025, namun dengan kronologi kejadian yang berbeda.

‎Laporan pertama menyebutkan kejadian pada 23 Juni 2025 di ruang kelas terkunci, di mana korban diklaim diminta melakukan tindakan asusila.

‎Sementara laporan kedua mengklaim kejadian terjadi pada 24 Juni 2024 pukul 11.00 WIB, dengan tuduhan pelaku mencium dan memegang kemaluan korban.

‎“Perbedaan kronologi ini sangat signifikan dan patut dipertanyakan,” tegas Santo Nababan.

‎Kuasa hukum juga meragukan kredibilitas saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor. Mereka menyatakan bahwa saksi Y (guru) dan teman korban (berusia 14 tahun) tidak berada di lokasi kejadian, tidak menyaksikan peristiwa tersebut, dan tidak pernah dimintai keterangan secara langsung oleh pelapor.

‎Lebih lanjut, tim kuasa hukum mengklaim bahwa pada hari yang disebut sebagai waktu kejadian, pelapor justru mendampingi anaknya saat remedial Bahasa Indonesia di ruangan Wakasek Kurikulum bersama guru SY.

‎Mereka menegaskan bahwa ruangan tersebut terbuka dan dihadiri oleh beberapa guru serta wakil kepala sekolah.

‎“Kondisi ini bertolak belakang dengan klaim kejadian di ruang tertutup,” kata Santo.

‎Kuasa hukum juga menyinggung laporan dari ayah MJJ (berusia 15 tahun) melalui platform Speak Up.

‎Mereka menyoroti adanya konflik pribadi antara pelapor dan terlapor, di mana SY adalah mantan kakak ipar pelapor yang menolak membantu rujuk dengan mantan istrinya dan menolak untuk menjaga anak MJJ.

‎“Tidak logis jika seorang pelaku pencabulan akan mengembalikan anak tersebut langsung kepada orang tuanya,” ujar Santo.

‎Menutup pernyataan mereka, tim kuasa hukum meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh cerita sepihak yang belum terbukti dan menyayangkan tindakan pelapor yang diduga menyebarluaskan kasus ini sebelum adanya hasil resmi dari kepolisian.

‎ “Kasus ini menyangkut profesi mulia seorang guru. Jangan sampai opini publik dibangun dari cerita yang tidak didukung bukti valid,” pungkas Santo Nababan.(cenks)

Baca Juga :  Polrestro Jakpus Terjunkan 2.404 Personil Gabungan Amankan Pertandingan Persija vs Persis Solo di SUGBK
Baca Juga :  Equity and Access in Indonesian Education: Addressing Disparities

Berita Terkait

Personel TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Lanjutkan Pekerjaan Flur Lantai dan Pemasangan Lisplang RTLH
Tokoh Masyarakat Tagih Janji Kapolsek Pasar Kemis, Akan Berantas Aksi Premanisme
Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan 109,8 Kg Sabu, Selamatkan 620 Ribu Jiwa Generasi Muda
BRI Kanca Pandeglang Berbagi Takjil Bersama Masjid Agung Ar-Rahman
Ramadan dan Urgensi ZIS di Tengah Realitas Indonesia Hari Ini
Kapolres Priok Hadiri Rapat Forkopimko Jakarta Utara, Bahas Koordinasi, Perkuat Sinergi Pengamanan Ramadhan & Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
Operasi Ketupat 2026, Polri Siapkan 2.746 Posko Pengamanan hingga Pelayanan

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:25 WIB

Personel TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Lanjutkan Pekerjaan Flur Lantai dan Pemasangan Lisplang RTLH

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:02 WIB

Tokoh Masyarakat Tagih Janji Kapolsek Pasar Kemis, Akan Berantas Aksi Premanisme

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:34 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan 109,8 Kg Sabu, Selamatkan 620 Ribu Jiwa Generasi Muda

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:16 WIB

BRI Kanca Pandeglang Berbagi Takjil Bersama Masjid Agung Ar-Rahman

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:44 WIB

Ramadan dan Urgensi ZIS di Tengah Realitas Indonesia Hari Ini

Berita Terbaru