31 Pelanggar Perda Tibum Jalani Sidang Tipiring di Jakbar

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 23:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, news.devilo.co – Sebanyak 31 warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Ruang Soewiryo, Blok B Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (20/11/2025).

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama mengatakan, bahwa sidang Tipiring di akhir tahun 2025 ini digelar untuk menangani pelanggaran peraturan daerah dari hasil penindakan pada kurun satu bulan terakhir.

“Ini hasil penindakan selama satu bulan terakhir dan dilaksanakan di delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat,” tutur Herry.

Sidang tindak pidana ringan yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Aslan Ainin, menyidangkan sebanyak 31 pelanggar dari penindakan di delapan wilayah kecamatan.

Jenis pelanggarannya, seperti tertib tempat dan usaha, tertib peran serta masyarakat dan tertib lingkungan.

“Dari 31 pelanggar yang disidang meliputi Tertib Tempat dan Usaha Tertentu 26 orang pelanggar, Tertib Peran serta masyarakat 4 orang pelanggar dan tertib Lingkungan 1 orang pelanggar. Warga yang melanggar membayar biaya perkara Rp 155.000,” ujarnya.

Ia menyebutkan, total denda yang terkumpul dari sidang tipiring berjumlah Rp 20.100.000. Denda yang dikumpulkan tersebut akan disetorkan ke Kas Daerah DKI Jakarta.

Baca Juga :  BPN Kabupaten Tangerang Melayani, Profesional, dan Terpercaya

Herry Purnama menambahkan, sidang yustisi digelar dengan tujuan untuk menimbulkan efek jera. Sehingga, warga aktif mengurus perizinan dan mematuhi aturan daerah.

Selain itu, warga yang ingin melakukan kegiatan usaha di Jakarta Barat agar mengurus perizinan yang sudah ditetapkan.

“Kita tetap memberikan imbauan supaya jangan sampai berulang kali untuk kena yustisi dan kita imbau supaya mereka mengurus izin agar tidak ditemukan pelanggaran lagi. Jika semua tertib aturan, usaha pun akan lancar, aman dan nyaman,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kapolres Priok Hadiri Rapat Forkopimko Jakarta Utara, Bahas Koordinasi, Perkuat Sinergi Pengamanan Ramadhan & Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Safari Ramadan di Tanjung Duren, Wali Kota Iin Mutmainnah Tekankan Sinergi Pemerintah dan Warga
Langgar Status Penyegelan? Padel MMT Kembangan Kembali Disorot Soal Aktivitas di Dalam Area
Menunggu Nyali Kasat Satriadi, Reklame Ilegal Dibiarkan
Gubernur Pramono Sampaikan Pendapat Terhadap Dua Raperda di DPRD DKI Jakarta
Kantor Kota Administrasi Jakarta Utara Berbenah Total, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Indah
Langgar Aturan Perizinan, Gedung Padel MMT Dipasangi Segel Merah
Aneh! Walau Ada “Koyo Merah”, Reklame HP Tetap Tayang

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:43 WIB

Kapolres Priok Hadiri Rapat Forkopimko Jakarta Utara, Bahas Koordinasi, Perkuat Sinergi Pengamanan Ramadhan & Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:50 WIB

Safari Ramadan di Tanjung Duren, Wali Kota Iin Mutmainnah Tekankan Sinergi Pemerintah dan Warga

Senin, 2 Maret 2026 - 20:59 WIB

Langgar Status Penyegelan? Padel MMT Kembangan Kembali Disorot Soal Aktivitas di Dalam Area

Senin, 2 Maret 2026 - 19:07 WIB

Menunggu Nyali Kasat Satriadi, Reklame Ilegal Dibiarkan

Senin, 2 Maret 2026 - 16:51 WIB

Gubernur Pramono Sampaikan Pendapat Terhadap Dua Raperda di DPRD DKI Jakarta

Berita Terbaru