PASKODE: Perpol 10/2025 Bukan Pembangkangan, Justru Menjalankan Putusan MK

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Suararealitas.co ||Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE) menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bukan merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum, melainkan implementasi langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Putusan MK tersebut memberikan penafsiran resmi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya terkait batasan penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

Direktur Eksekutif PASKODE, Harmoko M. Said, menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi secara tegas tidak menafsirkan frasa “jabatan di luar kepolisian” secara absolut. Artinya, tidak setiap penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian otomatis mewajibkan yang bersangkutan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“MK menegaskan bahwa kewajiban mengundurkan diri hanya berlaku untuk jabatan yang tidak memiliki keterkaitan atau sangkut paut dengan tugas dan fungsi kepolisian,” ujar Harmoko M. Said dalam keterangannya, Minggu (14/12).

Baca Juga :  Miris, Bangunan Tower BTS di Rajeg Luput Pengawasan Dinas Terkait Abay dan Tutup Mata

Menurut Harmoko, dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah juga membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan dibatalkannya frasa tersebut, ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri kini harus dipahami secara lebih jelas dan proporsional.

“Putusan MK justru menempatkan larangan jabatan di luar kepolisian dalam kerangka menjaga profesionalisme dan netralitas Polri, bukan sebagai larangan mutlak terhadap seluruh bentuk penugasan di luar struktur,” jelasnya.

Lebih lanjut, Harmoko menuturkan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 hadir untuk memperjelas kementerian, lembaga, badan, atau komisi yang masih memiliki keterkaitan fungsional dengan tugas dan kewenangan kepolisian. Hal ini ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 3 ayat (2) yang menyebutkan 17 kementerian/lembaga/badan/komisi yang menjadi ruang lingkup penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

Baca Juga :  Jum’at Berkah, Persit KCK Ranting 5 Koramil 04/CK Bagikan Paket Sembako

“Perpol ini justru memberikan kepastian hukum dan batasan yang jelas, agar tidak terjadi penafsiran keliru atau berlebihan dalam penerapan norma jabatan di luar kepolisian,” kata Harmoko.

PASKODE menilai, secara yuridis, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memiliki landasan hukum yang kuat karena selaras dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Karena itu, menyebut Perpol 10/2025 sebagai bentuk pembangkangan jelas keliru. Peraturan ini adalah bentuk ketaatan terhadap konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi,” pungkas Harmoko M. Said.

Berita Terkait

Personel TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Lanjutkan Pekerjaan Flur Lantai dan Pemasangan Lisplang RTLH
Tokoh Masyarakat Tagih Janji Kapolsek Pasar Kemis, Akan Berantas Aksi Premanisme
Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan 109,8 Kg Sabu, Selamatkan 620 Ribu Jiwa Generasi Muda
BRI Kanca Pandeglang Berbagi Takjil Bersama Masjid Agung Ar-Rahman
Ramadan dan Urgensi ZIS di Tengah Realitas Indonesia Hari Ini
Kapolres Priok Hadiri Rapat Forkopimko Jakarta Utara, Bahas Koordinasi, Perkuat Sinergi Pengamanan Ramadhan & Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
Operasi Ketupat 2026, Polri Siapkan 2.746 Posko Pengamanan hingga Pelayanan

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:25 WIB

Personel TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Lanjutkan Pekerjaan Flur Lantai dan Pemasangan Lisplang RTLH

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:02 WIB

Tokoh Masyarakat Tagih Janji Kapolsek Pasar Kemis, Akan Berantas Aksi Premanisme

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:34 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan 109,8 Kg Sabu, Selamatkan 620 Ribu Jiwa Generasi Muda

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:16 WIB

BRI Kanca Pandeglang Berbagi Takjil Bersama Masjid Agung Ar-Rahman

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:44 WIB

Ramadan dan Urgensi ZIS di Tengah Realitas Indonesia Hari Ini

Berita Terbaru