Melalui KUHP Pemerintah Akan Wujudkan Keadilan dan Kepastian Hukum Bagi Sesama

- Jurnalis

Senin, 12 Desember 2022 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melalui KUHP Pemerintah Akan Wujudkan Keadilan dan Kepastian Hukum Bagi Sesama

Jakarta– Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang alias KUHP dalam rapat Paripurna pada Selasa 6 Desember 2022 kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdapat banyak perubahan yang telah diatur dari kitab KUHP lama versi kolonial dan disepakati bersama untuk diperbaharui sebagai pijakan dan landasan hukum yang berlaku di Rebuplik Indonesia.

Acara webinar yang diselenggarakan oleh Harmoni Nusantara kali ini mengundang para praktisi hukum (advokat) dan dihadiri oleh masyarakat umum baik advokat, mahasiwa dan professional lainnya.

Dalam diskusi kali ini, praktisi hukum dari Komite Pemberantasan Mafia Hukum yang juga lawyer Partner dari Muannas Alaidid & Associates, Prima H. Angkow, S.H.,MH. Turut mengapresiasi atas disahkan nya UU KUHP baru ini.

Menurutnya, ini adalah suatu bentuk kemajuan dari negara berdaulat yang sedang berkembang ke arah yang lebih baik menuju negara maju. Dimana asas dan dasar hukum suatu negara berdaulat harus diatur sebagaimana ketentuan yang berlaku menimbang dengan kebudayaan dan nilai sosial pada masyarakat luas dan memiliki prinsip keadilan.

Baca Juga :  Polsek Tanjung Duren Gelar Olah TKP Ranmor di Jalan Indraloka Gropet

Kita sebagai bangsa Indonesia wajib bersyukur karena Indonesia akhirnya memiliki produk hukumnya sendiri setelah sekian lama mengadopsi hukum dari kolonial yang sudah kurang relevan pada hari ini.

“Sebagai bangsa yang berdaulat sudah seyogyanya punya aturan produk sendiri sebagai negara hukum, jangan lagi menggunakan hukum warisan kolonial,” ungkap Prima dalam webinar Harmoni Nusantara, Senin (12/12/2022).

Baca Juga :  Turnamen Sepakbola Puraseda Cup yang di ikuti 16 Peserta, Resmi di Tutup

Sepanjang perjalanan KUHP hingga disahkan ada sejumlah negara yang coba ikut mengintervensi hukum KUHP yang baru disahkan, dalam hal ini Kemenlu juga sudah memanggil perwakilan dari negara yang ikut mengkritik.

Menurut Prima, sebagai negara yang besar dan berprinsip kedaulatan kita tidak perlu risau dengan penilain mereka karena ini demi kebaikan kita bersama, mereka sebagai tamu harusnya bisa ikut menyesuaikan dengan hukum dan kebudayaan di Indonesia.*(Na/SR

Berita Terkait

Personel TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Lanjutkan Pekerjaan Flur Lantai dan Pemasangan Lisplang RTLH
Tokoh Masyarakat Tagih Janji Kapolsek Pasar Kemis, Akan Berantas Aksi Premanisme
Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan 109,8 Kg Sabu, Selamatkan 620 Ribu Jiwa Generasi Muda
BRI Kanca Pandeglang Berbagi Takjil Bersama Masjid Agung Ar-Rahman
Ramadan dan Urgensi ZIS di Tengah Realitas Indonesia Hari Ini
Kapolres Priok Hadiri Rapat Forkopimko Jakarta Utara, Bahas Koordinasi, Perkuat Sinergi Pengamanan Ramadhan & Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
Operasi Ketupat 2026, Polri Siapkan 2.746 Posko Pengamanan hingga Pelayanan

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:25 WIB

Personel TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Lanjutkan Pekerjaan Flur Lantai dan Pemasangan Lisplang RTLH

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:02 WIB

Tokoh Masyarakat Tagih Janji Kapolsek Pasar Kemis, Akan Berantas Aksi Premanisme

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:34 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan 109,8 Kg Sabu, Selamatkan 620 Ribu Jiwa Generasi Muda

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:16 WIB

BRI Kanca Pandeglang Berbagi Takjil Bersama Masjid Agung Ar-Rahman

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:44 WIB

Ramadan dan Urgensi ZIS di Tengah Realitas Indonesia Hari Ini

Berita Terbaru