Hasto Kristiyanto Tak Ditahan Seusai Diperiksa, Ini Alasan KPK

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2025 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan sekitar 3,5 jam oleh KPK. (Foto: Istimewa).

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan sekitar 3,5 jam oleh KPK. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, news.devilo.co – Setelah diperiksa sekitar 3,5 jam, Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto akhirnya keluar pada pukul 13.25 WIB dari gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (13/01/2025) kemarin.

Menariknya, Hasto yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu tidak langsung ditahan oleh penyidik KPK. Terbukti tanpa mengenakan rompi orange ia keluar dengan didampingi para pengacaranya.

Lantas apa yang menyebabkan orang nomor dua di tubuh partai berlambang banteng moncong putih itu tidak ditahan KPK?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dua kasus yaitu dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW), dan penyidikan.

Baca Juga :  PWI Tegaskan Siap Kawal Langit Biru Demi Udara Sehat Warga Kota Tangerang

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan alasan Hasto tidak dilakukan penahanan lantaran pihaknya masih memerlukan saksi lain yaitu mantan terpidana sekaligus Kader PDI Perjuangan Saeful Bahri dan Maria Lestari Anggota DPR RI fraksi PDI-P.

“Yang bersangkutan tidak ditahan hari ini, karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang belum hadir dan masih dibutuhkan,” jelas Tessa, dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip suararealitas, Selasa (14/01).

Baca Juga :  Kwarcab Pramuka Jakarta Utara Gelar Rakercab

Kendati demikian, Tessa memastikan Hasto akan diperiksa kembali. Sayangnya ia belum bisa memastikan kapan Hasto kembali diperiksa karena harus menunggu informasi dari penyidik.

“Pasti yang bersangkutan akan dipanggil kembali, tapi fokus penyidikan saat ini adalah memenuhi unsur perkara tindak pidana yang disangkakan beliau,” ucapnya.

Tessa juga menambahkan, pihaknya menolak surat yang diajukan pihak tersangka yang ingin pemeriksaannya ditunda sampai adanya putusan praperadilan.

“Info yang kami terima dari penyidik jika permohonan itu ditolak,” katanya.

Penulis : Sir

Editor : Reza Mahendra

Berita Terkait

Pemuda Timur Tegaskan Dukungan: Polri Tetap di Bawah Presiden demi Stabilitas Nasional
KNMP Banyuwangi Jadi Kawasan Tematik Hilirisasi Berbasis Wisata Kuliner
Kementan Lepas Ekspor 545 Ton Produk Unggas ke Tiga Negara, Nilai Tembus Rp18,2 Miliar
Neneng Anjarwati Hadiri Pemakaman Militer Try Sutrisno di TMP Kalibata
Sinergi Bhabinkamtibmas dan Patroli TPP Polres Metro Jakarta Barat, Jaga Kondusifitas Ramadhan di Wilayah Roa Malaka
KKP Perkuat Penyelenggaran Nilai Ekonomi Karbon untuk Capaian Target SNDC
Menteri Trenggono Ingin Kembangkan Budidaya Kerang Mutiara di Pulau Bungin
Sengketa Hotel Sultan Disorot A-GMK, Kepastian Hukum Dipertanyakan

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:48 WIB

Pemuda Timur Tegaskan Dukungan: Polri Tetap di Bawah Presiden demi Stabilitas Nasional

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:31 WIB

KNMP Banyuwangi Jadi Kawasan Tematik Hilirisasi Berbasis Wisata Kuliner

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:36 WIB

Kementan Lepas Ekspor 545 Ton Produk Unggas ke Tiga Negara, Nilai Tembus Rp18,2 Miliar

Senin, 2 Maret 2026 - 20:34 WIB

Neneng Anjarwati Hadiri Pemakaman Militer Try Sutrisno di TMP Kalibata

Senin, 2 Maret 2026 - 19:49 WIB

Sinergi Bhabinkamtibmas dan Patroli TPP Polres Metro Jakarta Barat, Jaga Kondusifitas Ramadhan di Wilayah Roa Malaka

Berita Terbaru