Sri Mulyani Tegaskan Pajak 12% Berlaku untuk Barang Mewah

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 00:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Kemenkeu/Ist).

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Kemenkeu/Ist).

JAKARTA, suararealitas.co Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, bahwa kenaikan Pajak Penambahan Nilai (PPN) 12% berlaku hanya untuk barang dan jasa mewah. Yang selama ini sudah terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2023.

Sri menegaskan, jika kenaikan PPN 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 itu bukan untuk barang yang di konsumsi masyarakat. Tidak seperti isu yang beredar di media sosial selama ini bahwa semua barang dan jasa akan akan dinaikan.

“Kenaikan PPN 12 % untuk barang dan jasa mewah ini sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan untuk mengikatkan saya beli masyarakat, dan rasa keadilan tentang pajak,” kata Sri Mulyani dalam konferensi persnya, Selasa (31/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sri menjelaskan, kenaikan pajak tersebut berlaku untuk barang dan jasa mewah seperti, privat jet, kapal pesiar, apartemen, kondominium, town house, dan balon udara, serta kendaraan bermotor yang telah dikenakan PPNBM.

Baca Juga :  Pernikahan Bagus JB dan Olivia Jadi Sorotan, Simbol Kasih dan Persaudaraan Dua Daerah

Sementara, untuk barang yang tidak mengalami kenaikan adalah, barang-barang yang berhubungan dengan bahan pokok. Mulai dari dari beras, gula, minyak goreng, sabun, dan lain sebagainya.

“Barang dan jasa yang selama ini 11% tidak ada kenaikan PPn, termasuk bahan pokok yang selama ini dikonsumsi masyarakat,” jelas Sri Mulyani.

Orang nomor satu di Kementerian Keuangan itu mengungkapkan, pemerintah juga akan melakukan stimulus, dan menyediakan anggaran sebesar Rp265 Triliun yang telah ditetapkan sebelumnya.

Stimulus tersebut berupa pemberian beras kepada juta penduduk. Masing-masing 10 kg beras selama dua bulan.

Kemudian, memberikan diskon 50 % tarif listrik bagi masyarakat pengguna daya 2.200 atau lebih rendah selama dua bulan. Selajutnya, bagi para pekerja yang terkena PHK akses perpanjangan .

“Demikian juga dengan UMKM yang omsetnya di bawah 500 juta tidak akan dikenakan PPh atau 0%. Begitu pula dengan karyawan yang berpenghasilan dibawah Rp10 Juta tidak diberlakukan pajak penghasilan,” ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga :  Sekko Jakut Kukuhkan dan Lepas Ratusan Atlet Bertanding di Popprov dan Porprov DKI

Untuk kendaraan listrik, hybrid, dan PPN, kata Sri, untuk pembelian rumah di tanggung pemerintah dengan ketentuan yang berlaku seperti yang diumumkan pemerintah sebelumnya.

“Selama ini sudah kita umumkan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar ke atas. Untuk Rp 2 miliar pertamanya dikenakan skema PPN ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni 100% diskonnya. Namun, pada semester kedua diberikan diskon 50%,” beber Sri.

Ia pun kembali menegaskan, jika PPN untuk semua barang jasa yang selama ini dikonsumsi masyarakat tetap pada rate yang sama. Tidak ada kenaikan 12% kecuali barang yang sangat mewah.

“Instrumen perpajakan ini di berlakukan untuk menjalankan prinsip keadilan,” pungkas Sri.

Penulis : Sir

Editor : Reza Mahendra

Berita Terkait

Pemuda Timur Tegaskan Dukungan: Polri Tetap di Bawah Presiden demi Stabilitas Nasional
KNMP Banyuwangi Jadi Kawasan Tematik Hilirisasi Berbasis Wisata Kuliner
Kementan Lepas Ekspor 545 Ton Produk Unggas ke Tiga Negara, Nilai Tembus Rp18,2 Miliar
Neneng Anjarwati Hadiri Pemakaman Militer Try Sutrisno di TMP Kalibata
Sinergi Bhabinkamtibmas dan Patroli TPP Polres Metro Jakarta Barat, Jaga Kondusifitas Ramadhan di Wilayah Roa Malaka
KKP Perkuat Penyelenggaran Nilai Ekonomi Karbon untuk Capaian Target SNDC
Menteri Trenggono Ingin Kembangkan Budidaya Kerang Mutiara di Pulau Bungin
Sengketa Hotel Sultan Disorot A-GMK, Kepastian Hukum Dipertanyakan

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:48 WIB

Pemuda Timur Tegaskan Dukungan: Polri Tetap di Bawah Presiden demi Stabilitas Nasional

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:31 WIB

KNMP Banyuwangi Jadi Kawasan Tematik Hilirisasi Berbasis Wisata Kuliner

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:36 WIB

Kementan Lepas Ekspor 545 Ton Produk Unggas ke Tiga Negara, Nilai Tembus Rp18,2 Miliar

Senin, 2 Maret 2026 - 20:34 WIB

Neneng Anjarwati Hadiri Pemakaman Militer Try Sutrisno di TMP Kalibata

Senin, 2 Maret 2026 - 19:49 WIB

Sinergi Bhabinkamtibmas dan Patroli TPP Polres Metro Jakarta Barat, Jaga Kondusifitas Ramadhan di Wilayah Roa Malaka

Berita Terbaru