Walah, Bangunan Milik Ketua RT Di Semanan Diduga Tak Kantongi Izin

- Jurnalis

Rabu, 24 Maret 2021 - 00:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Walah, Bangunan Di Semanan Diduga Tak Kantongi Izin

Suararealitas.com, Jakarta – Minimmnya pengawasan yang dilakukan Sudin Citata Jakarta Barat, diduga menjadi penyebab maraknya bangunan Tanpa IMB ( Izin Mendirikan Bangunan ) diwilayah Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti Sebuah Bangunan 2 Lantai yang terdapat diwilayah Kampung Pangkalan, RT 001/006, Kelurahan Semanan, Jakarta Barat yang Bebas beraktifitas meski bangunan tersebut tidak dilengkapi dengan IMB.

Ketika dikonfirmasi melalui percakapan di telepon WhatsApp pemilik bangunan, Wahyu menegaskan bahwa dirinya bukan hanya bertanggung jawab terhadap bangunan itu namun bangunan tersebut adalah miliknya. Dan ia telah berkoordinasi dengan semua.

” kewenangan abang apa nanya nanya IMB ? Memang tugas kontrol sosial nanya- nanya IMB ? , Kita ketemuan aja di Kecamatan di Kantor P2B , Gak usah disitu ( Lokasi Bangunan ) Tugasnya apa emang kamu nanya-nanya IMB ” tandasnya.

” bang bangunan itu punya saya , yang dipermasalahkan apa sama abang ??, kita ketemu aja di kecamatan biar tau, nama nya abang melintas ya silahkan, namanya jalan umum, soalnya saya sudah koordinasi semua” tambahnya.

Baca Juga :  Perkuat Silaturahim Dengan Awak Media, Korps Marinir Gelar Fun Shooting

Seperti diketahui, mengenai IMB diatur lebih lanjut dalam PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”). Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin (Pasal 14 ayat [1] dan [2] PP 36/2005). Permohonan IMB kepada harus dilengkapi dengan (Pasal 15 ayat [1] PP 36/2005).

Sedangkan menurut Peraturan, IMB juga diatur dalam Pergub DKI Jakarta No. 85 Tahun 2006 tentang Pelayanan Penerbitan Perizinan Bangunan (“Pergub 85/2006”). Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Pergub 85/2006, pemberian IMB diterbitkan berdasarkan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan-Penggunaan Bangunan yang disampaikan melalui Seksi Dinas Kecamatan atau Suku Dinas. Selanjutnya, IMB diterbitkan oleh Seksi Dinas Kecamatan atau Suku Dinas atau Dinas (Pasal 3 ayat [3] Pergub 85/2006). Dinas yang dimaksud adalah Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Provinsi.

Baca Juga :  HIMALO Gelar Halal Bihalal Warga Lombok Diaspora

Untuk sanksi yang diberikan adalah penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung (Pasal 115 ayat [1] PP 36/2005). Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran (Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005). Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (Pasal 45 ayat [2] UUBG).

Pewarta : Rz

Berita Terkait

Personel TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Lanjutkan Pekerjaan Flur Lantai dan Pemasangan Lisplang RTLH
Tokoh Masyarakat Tagih Janji Kapolsek Pasar Kemis, Akan Berantas Aksi Premanisme
Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan 109,8 Kg Sabu, Selamatkan 620 Ribu Jiwa Generasi Muda
BRI Kanca Pandeglang Berbagi Takjil Bersama Masjid Agung Ar-Rahman
Ramadan dan Urgensi ZIS di Tengah Realitas Indonesia Hari Ini
Kapolres Priok Hadiri Rapat Forkopimko Jakarta Utara, Bahas Koordinasi, Perkuat Sinergi Pengamanan Ramadhan & Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
Operasi Ketupat 2026, Polri Siapkan 2.746 Posko Pengamanan hingga Pelayanan

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:25 WIB

Personel TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Lanjutkan Pekerjaan Flur Lantai dan Pemasangan Lisplang RTLH

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:02 WIB

Tokoh Masyarakat Tagih Janji Kapolsek Pasar Kemis, Akan Berantas Aksi Premanisme

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:34 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan 109,8 Kg Sabu, Selamatkan 620 Ribu Jiwa Generasi Muda

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:16 WIB

BRI Kanca Pandeglang Berbagi Takjil Bersama Masjid Agung Ar-Rahman

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:44 WIB

Ramadan dan Urgensi ZIS di Tengah Realitas Indonesia Hari Ini

Berita Terbaru