Maraknya Kartel Pengedar Obat Keras di Bekasi Kota Tak Tersentuh Hukum

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toko berkedok kosmetik di Jatiasih, Kota Bekasi yang menjual obat keras terbatas. (Foto: news.devilo.co).

Toko berkedok kosmetik di Jatiasih, Kota Bekasi yang menjual obat keras terbatas. (Foto: news.devilo.co).

KOTA BEKASI, news.devilo.co – Ada saja tingkah pengedar obat keras terbatas, alih-alih untuk mengelabuhi polisi dengan berkedok toko kosmetik.

Seperti halnya toko yang terletak di Jalan Swatantra V No.41, RT.009/RW.003, Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Adapun, maraknya peredaran obat keras terbatas menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan RI, melalui Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Bekasi Kota sudah seharusnya dapat memberangus kartel obat keras terbatas (K) yang banyak menyasar kalangan remaja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menjadi sorotan. Atau mungkin peredaran obat keras dijadikan lahan basah bagi oknum tidak bertanggung jawab???.

Baca Juga :  Kisah Haru! Restorative Justice Berhasil Bebaskan Tersangka dari Polsek Pringsewu Lampung

“Peredaran obat-obatan disini cukup banyak, tidak adanya tindakan tegas dari Aparat setempat, apa lagi mas ini bulan puasa kok seperti biasa aja tanpa ada larangan. Sangat di sesalkan pembiaran ini berlangsung cukup lama,” ucap warga setempat berinisial RH, saat dimintai keterangan news.devilo.co, Jum’at (14/3/2025).

Setali tiga uang, keberadaan toko pengedar pil koplo di Bekasi Kota merupakan pekerjaan rumah bagi pihak Kepolisian, khususnya Polres Bekasi Kota, dan diduga kuat adanya keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kartel obat keras golongan HCL jenis tramadol, hexymer dan lainnya.

Baca Juga :  KKP Pastikan Usut Tuntas Perkara Pemalsuan Dokumen Perizinan Perikanan di Pantura

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Aris Sucipto, yang juga sebagai Dewan Penasehat Gempita kepada wartawan melalui sambungan telepon seluler.

Berita Terkait

Dilaporkan ke Polisi dan Ombudsman Republik Indonesia, Sengketa Tanah di Denpasar Minta Kepastian Hukum
Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik
Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ilegal Diduga ‘Diselamatkan’ Sebelum Aparat Tiba: Skandal Bocor Informasi?
Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar
Aceng Syamsul Hadie: Menembus Kebuntuan SP3 Atas Kasus Pengrusakan Rumah Wastinah 2016 Indramayu: Ujian Serius bagi Akuntabilitas Polri
Satresmob Polri Berhasil Ringkus 3 Pelaku Perampokan Dengan Senpi Di Tulang Bawang Barat
Satpol PP Jakbar Sita Ribuan Botol Miras Ilegal
Perampasan Motor di Pasar Gotong Royong, Ketua LSM Barata Datangi Polsek Pasar Kemis

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:41 WIB

Dilaporkan ke Polisi dan Ombudsman Republik Indonesia, Sengketa Tanah di Denpasar Minta Kepastian Hukum

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:21 WIB

Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:37 WIB

Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ilegal Diduga ‘Diselamatkan’ Sebelum Aparat Tiba: Skandal Bocor Informasi?

Senin, 23 Februari 2026 - 18:43 WIB

Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar

Senin, 23 Februari 2026 - 15:54 WIB

Aceng Syamsul Hadie: Menembus Kebuntuan SP3 Atas Kasus Pengrusakan Rumah Wastinah 2016 Indramayu: Ujian Serius bagi Akuntabilitas Polri

Berita Terbaru