Maraknya Peredaran Obat Tramadol di Tangerang Selatan hingga Dibeking Oknum Wartawan, Polisi Bungkam ?

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN, news.devilo.co – Peredaran obat golongan G, Tramadol, Hexymer dan sebagainya kerap menjadi momok menakutkan lantaran rusaknya generasi masa depan, Kamis (22/05/2025).

‎Hal ini menjadi peran penting aparat penegak hukum (APH), memberikan efek jera bagi para pengedar obat tersebut.

Terlebih, adanya dugaan oknum wartawan secara gamblang menjadi pionir (beking) pengaman bisnis haram tersebut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Sebelumnya diberitakan di media, oknum wartawan diduga bekingi pengedar obat Tramadol dan Hexymer yang berkedok Toko Kosmetik di Jalan Puspitek, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga :  Dihadiri Ketua MUI dan Lurah, Wisuda Santri Ponpes Nurul Hidayah Berlangsung Khidmat

‎Hal ini diungkapkan salah satu penjaga toko obat golongan G, Robet ketika dikonfirmasi oleh news.devilo.co perihal penjualan obat tanpa resep dokter itu dilatarbelakangi adanya koordinator di lapangan.

‎”Iya makanya kita buka di Tangerang Selatan karena udah ada yang mengkoordinir/kordinasi untuk di wilayah Tangsel bernama Toto dan Billy sebagai koordinator lapangan (Korlap),” cetusnya, Minggu (18/05/2025) kemarin.

‎Saat dikonfirmasi news.devilo.co melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (20/05/2025) kemarin, Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, Pardiman bungkam seribu bahasa.

Baca Juga :  Sidang Praperadilan Terdakwa Pembegalan di Koja Mendadak Ditunda, Korban Merasa Ada Kejanggalan

‎Sebagaimana merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

‎Berdasarkan Pasal 197, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Berita Terkait

Dilaporkan ke Polisi dan Ombudsman Republik Indonesia, Sengketa Tanah di Denpasar Minta Kepastian Hukum
Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik
Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ilegal Diduga ‘Diselamatkan’ Sebelum Aparat Tiba: Skandal Bocor Informasi?
Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar
Aceng Syamsul Hadie: Menembus Kebuntuan SP3 Atas Kasus Pengrusakan Rumah Wastinah 2016 Indramayu: Ujian Serius bagi Akuntabilitas Polri
Satresmob Polri Berhasil Ringkus 3 Pelaku Perampokan Dengan Senpi Di Tulang Bawang Barat
Satpol PP Jakbar Sita Ribuan Botol Miras Ilegal
Perampasan Motor di Pasar Gotong Royong, Ketua LSM Barata Datangi Polsek Pasar Kemis

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:41 WIB

Dilaporkan ke Polisi dan Ombudsman Republik Indonesia, Sengketa Tanah di Denpasar Minta Kepastian Hukum

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:21 WIB

Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:37 WIB

Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ilegal Diduga ‘Diselamatkan’ Sebelum Aparat Tiba: Skandal Bocor Informasi?

Senin, 23 Februari 2026 - 18:43 WIB

Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar

Senin, 23 Februari 2026 - 15:54 WIB

Aceng Syamsul Hadie: Menembus Kebuntuan SP3 Atas Kasus Pengrusakan Rumah Wastinah 2016 Indramayu: Ujian Serius bagi Akuntabilitas Polri

Berita Terbaru