Dugaan Kuasai Aset Negara, Pengelola Wisata Lendir di Wisma Mas Terancam Pidana

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pengusaha hiburan malam menguasai aset negara menjadi persoalan akut dan pelik. Berkelindan di antara pihak internal pemerintahan, hingga aparat penegak hukum. Mampukah pengusaha tersebut membayar biaya sewa pada barang milik negara dan diduga tak setor pajak. (Foto: dok.news.devilo.co)

Ilustrasi pengusaha hiburan malam menguasai aset negara menjadi persoalan akut dan pelik. Berkelindan di antara pihak internal pemerintahan, hingga aparat penegak hukum. Mampukah pengusaha tersebut membayar biaya sewa pada barang milik negara dan diduga tak setor pajak. (Foto: dok.news.devilo.co)

KABUPATEN TANGERANG, news.devilo.co – Pengusaha atau pengelola wisata lendir di Wisma Mas, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang terancam pidana lantaran menguasai dan memanfaatkan lahan negara untuk mendirikan bangunan permanen.

Pasalnya, berdasarkan penelusuran news.devilo.co beberapa bangunan permanen tersebut patut diduga milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dalam hal ini balai besar wilayah sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3).

Dugaan tersebut diperkuat dengan informasi yang didapat dari aplikasi sentuh tanahku Badan Pertahan Nasional (BPN) yang memberikan rincian bahwa lokasi lahan tidak terdaftar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disamping itu, dari keterangan Lurah Kuta Jaya, Achmad Subagja juga mengakui bahwa lahan itu milik Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3).

Baca Juga :  Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB

“Iya itu punya pemerintah pusat, kalau nggak salah balai besar,” kata Lurah Kuta Jaya, Achmad Subagja kepada news.devilo.co, Kamis (06/03/2025).

Terpisah, salah seorang praktisi hukum, Surya Ningrat mengatakan, bahwa dugaan penguasaan lahan yang disinyalir dilakukan oleh para pengelola hiburan malam tersebut dapat dikenakan pasal pidana.

“Asalkan semua unsur terpenuhi, semisalnya mereka tanpa hak menguasai lahan orang lain tanpa hak atau izin dari pemiliknya,” ungkap Surya.

Menurut Surya, mendirikan bangunan di atas lahan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) dapat dikenakan ancaman pidana berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Warga Mauk Sambut Kedatangan Pj Bupati Kabupaten Tangerang Penuh Semangat dan Bahagia

“Salah satunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang ancaman hukumannya kurang lebih 5 tahun penjara dan denda maksimal 10 milyar,” ulasnya.

Namun begitu, pelanggaran tersebut dapat terpatahkan asalkan para pengelola hiburan malam yang disinyalir menguasai lahan milik negara dapat memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Semisal, harus mendapatkan izin dari pemerintah untuk mendirikan bangunan di atas lahan BBWSC3, melakukan analisis dampak lingkungan, dan menghormati kawasan lindung BBWSC3 tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak atau menghancurkannya,” kata Surya. (CIL)

Penulis : CIL

Berita Terkait

Hak Jawab dan Klarifikasi Soal Gudang di Limus Nunggal Cileungsi
Enam Tahun Menggantung, Dua Sertifikat PTSL Warga Serang Tak Kunjung Terbit
Urus SHM Tak Kunjung Jadi Sejak 2024, Warga Sepatan Timur Jadi Korban Calo Sertifikat dan Dugaan Keterlibatan Oknum BPN Kabupaten Tangerang
Gotong Royong Warga Tanjung Kait Bersihkan Pesisir, Dukung Penataan Kawasan Pantai
Srikandi PP Kota Tangerang Gelar Pengajian Bulanan, Tono Darusalam: Jadi Motivasi Daerah Lain
Peringatan Konstruktif Bupati Tolikara di Forum APKASI 2026: Risiko Ganda Pemerintahan Daerah di Tanah Papua dalam Tekanan Fiskal, Keamanan, dan Pembangunan
Perumda Tirta Benteng Buka Seleksi Pendaftaran Calon Penyedia Jasa
Diduga SDN Jombang 05 Hilangkan Ijazah

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:53 WIB

Hak Jawab dan Klarifikasi Soal Gudang di Limus Nunggal Cileungsi

Senin, 9 Februari 2026 - 19:09 WIB

Enam Tahun Menggantung, Dua Sertifikat PTSL Warga Serang Tak Kunjung Terbit

Sabtu, 7 Februari 2026 - 21:11 WIB

Urus SHM Tak Kunjung Jadi Sejak 2024, Warga Sepatan Timur Jadi Korban Calo Sertifikat dan Dugaan Keterlibatan Oknum BPN Kabupaten Tangerang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 09:18 WIB

Gotong Royong Warga Tanjung Kait Bersihkan Pesisir, Dukung Penataan Kawasan Pantai

Senin, 26 Januari 2026 - 19:50 WIB

Srikandi PP Kota Tangerang Gelar Pengajian Bulanan, Tono Darusalam: Jadi Motivasi Daerah Lain

Berita Terbaru